![]() |
| Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya saat bertemu dengan Refpin di Lapas Perempuan Bengkulu.(Dok/Istimewa). |
Kunjungan tersebut dilakukan pada Kamis (9/4/2026) sebagai respons atas surat dari tim kuasa hukum Refpin yang ditujukan kepada Komisi XIII DPR RI. Dalam pertemuan itu, Willy menyatakan pihaknya ingin memastikan proses hukum berjalan secara adil dan transparan.
“Kami Komisi XIII DPR RI datang untuk merespons surat dari pengacara Refpin,” ujar Willy.
Dari hasil peninjauan, ia mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang tengah berlangsung. Menurutnya, prinsip keadilan belum sepenuhnya tercermin dalam penanganan perkara tersebut.
“Kami melihat ada hal yang janggal atau tidak patut. Karena hukum itu harus berkeadilan. Saya melihat dugaannya sangat lemah sekali,” katanya.
Tak hanya menyoroti aspek hukum, Willy juga menilai terdapat potensi pelanggaran HAM terhadap terdakwa. Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap hak setiap warga negara harus tetap dijunjung tinggi, termasuk bagi mereka yang tengah menjalani proses hukum.
“Dalam hal ini justru kami melihat terjadi pelanggaran HAM kepada Refpin sendiri,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Komisi XIII DPR RI akan berkoordinasi dengan Komisi III DPR RI untuk memanggil aparat penegak hukum yang menangani kasus tersebut, baik dari kepolisian maupun kejaksaan. Langkah ini diharapkan dapat memperjelas proses hukum sekaligus menjawab berbagai spekulasi publik.
“Kami akan berkomunikasi dengan Komisi III untuk memanggil aparat penegak hukum,” ujar Willy.
Ia juga memastikan bahwa pendekatan restorative justice tidak lagi dapat diterapkan karena perkara telah memasuki tahap persidangan. Meski demikian, DPR tetap berupaya mencari langkah lain agar keadilan dapat ditegakkan secara optimal.
Terkait dasar hukum yang digunakan, Willy menilai penerapan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT) dalam kasus ini perlu dikaji ulang karena dinilai memiliki kelemahan dalam konstruksi perkara.
Di sisi lain, ia menekankan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga. DPR RI saat ini tengah menggodok Rancangan Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT) sebagai payung hukum yang lebih komprehensif.
“Negara harus hadir untuk memberikan perlindungan kepada semua warganya tanpa diskriminasi,” pungkasnya.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan penganiayaan terhadap anak majikan oleh Refpin yang bekerja sebagai babysitter. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Juli 2025 saat anak disebut terkena kuah panas, kemudian disusul temuan luka memar pada Agustus 2025 setelah yang bersangkutan tidak lagi bekerja di rumah tersebut.
Laporan itu kemudian diproses oleh aparat penegak hukum hingga memasuki tahap persidangan. Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena dinilai menyangkut aspek keadilan hukum sekaligus perlindungan terhadap pekerja rumah tangga. (Red)


Komentar