|
Menu Close Menu

DPR RI Soroti Tata Kelola Karbon Nasional, Pengawasan dan Transparansi Jadi Perhatian Utama

Jumat, 22 Mei 2026 | 11.47 WIB

Anggota Komisi XI DPR RI, Thoriq Majiddanor (Jiddan). (Dok/Istimewa). 
Lensajatim.id, Jakarta — Anggota Komisi XI DPR RI, Thoriq Majiddanor (Jiddan), menekankan pentingnya penguatan pengawasan dan tata kelola perdagangan karbon nasional agar pengembangan pasar karbon Indonesia berjalan transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat yang berkelanjutan.


Dalam Rapat Kerja Komisi XI bersama Dewan Komisioner OJK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (21/5/2026), Jiddan menyoroti sejumlah aspek dalam revisi aturan perdagangan karbon yang dinilai perlu mendapat perhatian serius agar tidak membuka ruang bagi potensi manipulasi data maupun persoalan proyek karbon di masa mendatang.


Salah satu hal yang menjadi sorotan ialah penghapusan kewajiban laporan rekap bulanan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Di sisi lain, Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) disebut belum beroperasi penuh sebagai pusat data perdagangan karbon nasional.


“Jika terjadi selisih data saat masa transisi, kira-kira siapa pemilik single source of truth dan kapan rekonsilisasi ini wajib dipublikasikan,” kata Jiddan.


Ia juga menilai aturan transisi yang masih memperbolehkan perdagangan unit karbon yang belum tercatat di SRN-PPI perlu menjadi perhatian bersama. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi memunculkan tantangan dalam aspek transparansi dan validitas data perdagangan karbon nasional.


Selain itu, legislator Partai NasDem tersebut turut mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap perdagangan kredit karbon luar negeri di luar SRN-PPI. Ia menilai langkah mitigasi risiko perlu diperkuat untuk mengantisipasi kemungkinan munculnya proyek bermasalah, data yang tidak valid, maupun persoalan perizinan.


“Apakah OJK mewajibkan beneficial ownership disclosure, daftar metodologi yang diizinkan, riwayat retirement, reversal reserve, kemudian freeze atau recall,” ujarnya.


Jiddan juga menyoroti perkembangan pasar karbon Indonesia yang dinilai masih membutuhkan penguatan. Berdasarkan data resmi, jumlah pengguna jasa perdagangan karbon tercatat meningkat dari 153 menjadi 155 pengguna dalam periode Februari hingga April 2026.


Sementara itu, nilai transaksi perdagangan karbon mengalami kenaikan dari Rp91,87 miliar menjadi Rp93,75 miliar pada periode yang sama.


“Apakah revisi ini nanti bukan sekadar menjadi legalisasi pasar yang tetap sepi karena belum ada batas emisi dan disinsentif yang cukup kuat,” tegas wakil rakyat dari Dapil Jawa Timur X tersebut.


Tak hanya pada sisi regulasi, Jiddan juga mempertanyakan kesiapan kapasitas pengawasan OJK dalam mengawal perdagangan karbon nasional. Ia meminta kejelasan terkait jumlah personel pengawas, dukungan anggaran, sistem peringatan dini, hingga target pemeriksaan aktivitas perdagangan karbon.


“Pertanyaannya bukan hanya tentang koordinasi, tetapi tentang headcount, anggaran analitik, sistem peringatan dini, dan target pemeriksaan tematik,” katanya.


Menurutnya, penguatan sistem pengawasan menjadi langkah penting agar tata kelola perdagangan karbon dapat berjalan optimal, terlebih OJK saat ini juga menghadapi ribuan pengaduan dan ratusan entitas ilegal di sektor jasa keuangan.


Di sisi lain, Jiddan turut menyoroti perlindungan sosial bagi masyarakat yang berada di sekitar proyek karbon. Ia menilai keterbukaan manfaat ekonomi dan mekanisme penyampaian keberatan bagi masyarakat terdampak perlu menjadi bagian penting dalam pengembangan regulasi.


“Tanpa itu, manfaat pasar bisa terkonsentrasi pada penerbit dan perantara, sementara risiko sosial ditanggung oleh masyarakat lokal,” ujarnya.


Jiddan menegaskan, pengembangan pasar karbon nasional harus tetap berpijak pada prinsip transparansi, akuntabilitas, perlindungan sosial, serta keberlanjutan lingkungan agar manfaat ekonomi yang dihasilkan dapat dirasakan lebih luas dan mendukung penguatan ekosistem perdagangan karbon Indonesia ke depan. (Red) 

Bagikan:

Komentar