|
Menu Close Menu

Dukun Berkedok Kiai dan Krisis Kepercayaan Sosial

Rabu, 20 Mei 2026 | 08.41 WIB


Oleh: Mochammad Hisan


Lensajatim.id, Opini- Gelombang kasus kekerasan seksual yang melibatkan sosok berkedok tokoh agama (kiai; red) kembali memperlihatkan wajah rapuh masyarakat dalam menghadapi otoritas simbolik. Dalam beberapa pekan terakhir, publik dikejutkan oleh kasus dugaan pencabulan puluhan santriwati di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang menyeret seorang dukun berkedok pengasuh pondok pesantren berinisial AS. Aparat kepolisian bahkan menyebut jumlah korban diduga mencapai 50 orang dan sebagian mengalami kekerasan dalam rentang waktu bertahun-tahun. Kasus tersebut tidak lagi dipandang sekadar tindak kriminal biasa, melainkan tragedi sosial yang mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap simbol moral dan Lembaga pendidikan keagamaan.


Yang membuat kasus semacam ini memiliki daya ledak sosial sangat besar ialah posisi pelaku yang hadir bukan sebagai penjahat jalanan, tetapi sebagai figur yang sebelumnya dihormati, didengar, bahkan dianggap memiliki legitimasi spiritual. Ia berbicara menggunakan bahasa agama, membangun citra kesalehan, dan menempatkan dirinya sebagai figur yang dianggap mampu memberikan solusi spiritual bagi para santri maupun keluarganya. Dalam masyarakat yang religius dan paternalistik seperti Indonesia, status “kiai” sering kali tidak hanya dimaknai sebagai identitas keilmuan, tetapi juga simbol kesucian moral. Ketika simbol tersebut runtuh akibat praktik predatorisme seksual, masyarakat mengalami guncangan psikologis kolektif.


Dalam perspektif psikologi agama, William James menjelaskan bahwa agama pada dasarnya berfungsi memberikan rasa aman, ketenangan eksistensial, dan arah hidup bagi manusia. Akan tetapi, ketika simbol agama dipakai untuk membangun dominasi dan manipulasi, agama kehilangan dimensi humanistiknya dan berubah menjadi instrumen kekuasaan. Di titik inilah kasus predator seksual berkedok agama menjadi sangat berbahaya. Korban tidak hanya mengalami trauma fisik dan psikologis, tetapi juga mengalami keruntuhan spiritual karena nilai-nilai yang mereka yakini justru dipakai untuk melukai mereka.


Fenomena tersebut semakin relevan jika dibaca melalui teori dramaturgi Erving Goffman. Menurut Goffman, kehidupan sosial bekerja seperti panggung sandiwara di mana individu memainkan peran tertentu demi membangun citra di hadapan publik. Pelaku dalam kasus semacam ini sadar bahwa masyarakat memiliki penghormatan tinggi terhadap simbol religius. Karena itu, ia membangun “pertunjukan kesalehan” melalui pakaian religius, ritual spiritual, retorika agama, dan pencitraan moral untuk memperoleh legitimasi sosial. Masyarakat kemudian melihat “panggung depan” yang dipenuhi simbol kesucian, sementara sisi gelap pelaku disembunyikan rapat di “panggung belakang”.


Di sinilah masyarakat sering terjebak pada religiusitas simbolik. Kesalehan lebih mudah diukur dari atribut visual ketimbang integritas moral. Sorban, jubah, bahasa Arab, atau penguasaan retorika agama dianggap cukup untuk melahirkan otoritas sosial. Padahal, Erich Fromm dalam kajian psikologi agama mengingatkan bahwa agama dapat berkembang ke dua arah: agama humanistik yang membebaskan manusia atau agama otoritarian yang menjadikan manusia tunduk secara membabi buta kepada figur tertentu. Dalam banyak kasus predatorisme berkedok agama, masyarakat cenderung terjebak pada pola keberagamaan otoritarian.


Kondisi diatas diperkuat oleh kultur feodal yang masih hidup di sebagian masyarakat Indonesia. Tokoh agama sering diposisikan sebagai figur yang nyaris tidak boleh dikritik. Kritik dianggap pembangkangan moral, sedangkan kepatuhan dipersepsikan sebagai tanda kesalehan. Dalam teori psikologi massa Gustav Le Bon, individu yang berada dalam kelompok sosial cenderung kehilangan daya kritis dan lebih mudah mengikuti keyakinan kolektif. Ketika lingkungan sosial menganggap tokoh agama sebagai figur suci, masyarakat secara tidak sadar membangun perlindungan sosial terhadap pelaku.


Fenomena tersebut menjelaskan mengapa banyak kasus kekerasan seksual berbasis relasi kuasa agama berlangsung sangat lama sebelum akhirnya terbongkar. Dalam kasus di Pati, misalnya, korban disebut mengalami kekerasan sejak masih duduk di bangku SMP hingga SMA. Sebagian korban bahkan baru berani melapor setelah keluar dari lingkungan pesantren. Situasi ini memperlihatkan adanya relasi kuasa yang sangat timpang antara pelaku dan korban.


Dalam perspektif psikologi sosial, situasi tersebut berkaitan erat dengan teori obedience to authority dari Stanley Milgram. Milgram menjelaskan bahwa manusia memiliki kecenderungan mematuhi figur yang dianggap memiliki otoritas, bahkan ketika tindakan tersebut bertentangan dengan nurani. Dalam konteks masyarakat religius, otoritas itu hadir dalam bentuk kiai, guru spiritual, atau pemimpin agama yang ditempatkan pada posisi sangat tinggi. Ketika korban telah meyakini bahwa pelaku adalah sosok suci, kemampuan mereka untuk menolak perlahan mengalami pelemahan psikologis.


Teori Milgram terlihat jelas dalam modus-modus yang digunakan pelaku. Dalam sejumlah laporan media, tersangka di Pati disebut mengklaim dirinya memiliki garis keturunan nabi dan menggunakan dalih spiritual untuk membangun pengaruh terhadap santriwati. Klaim simbolik seperti itu bukan sekadar pencitraan biasa, melainkan strategi psikologis untuk menciptakan kepatuhan total. Henri Tajfel dalam teori identitas sosial menjelaskan bahwa manusia cenderung memberikan penghormatan lebih besar kepada individu yang dianggap berasal dari kelompok simbolik yang mulia atau memiliki status sosial tinggi.


Dari perspektif psikologi klinis, pola perilaku predator seksual berkedok agama juga menunjukkan praktik coercive control, yaitu pengendalian psikologis yang dilakukan secara bertahap melalui manipulasi emosi, intimidasi simbolik, ancaman spiritual, dan penciptaan ketergantungan psikologis. Pelaku biasanya tidak langsung melakukan kekerasan secara terbuka. Ia lebih dulu membangun rasa percaya, kedekatan emosional, dan ketergantungan spiritual korban. Setelah hubungan kuasa terbentuk, korban menjadi lebih mudah dikendalikan.


Sigmund Freud menjelaskan bahwa manusia memiliki kecenderungan membangun ketergantungan psikologis terhadap figur yang dianggap mampu memberi rasa aman. Dalam konteks pesantren atau lingkungan religius tertutup, figur pengasuh sering menempati posisi sebagai “ayah simbolik” yang memiliki kuasa penuh atas kehidupan santri. Ketika kuasa tersebut disalahgunakan, korban akan mengalami konflik psikologis yang sangat kompleks karena pelaku tidak hanya hadir sebagai manusia biasa, tetapi juga sebagai simbol otoritas spiritual.


Situasi itu menjelaskan mengapa banyak korban mengalami kebingungan batin setelah mengalami kekerasan seksual. Mereka takut berbicara karena khawatir dianggap memfitnah ulama atau melawan agama. Leon Festinger melalui teori cognitive dissonance menjelaskan bahwa manusia mengalami tekanan psikologis ketika kenyataan yang dihadapi bertentangan dengan keyakinan yang selama ini dipercaya. Korban sulit menerima kenyataan bahwa figur yang mereka hormati ternyata menjadi pelaku kekerasan. Akibatnya, sebagian memilih diam untuk mengurangi konflik batin yang mereka alami.


Lebih jauh lagi, kasus-kasus terbaru menunjukkan bahwa relasi kuasa dalam lingkungan keagamaan sering kali tidak berhenti pada kekerasan seksual saja. Dalam kasus di Pati, ayah salah satu korban mengaku mengalami intimidasi agar mencabut laporan polisi. Bahkan sejumlah pelapor disebut menarik laporannya setelah mendapat tekanan tertentu. Fenomena ini menunjukkan bagaimana kekuasaan simbolik dapat berkembang menjadi kontrol sosial yang lebih luas, termasuk membungkam korban dan keluarganya.


Michel Foucault menjelaskan bahwa kekuasaan modern bekerja bukan hanya melalui kekerasan fisik, tetapi juga melalui kontrol pengetahuan, bahasa, dan tubuh manusia. Dalam konteks ini, agama dipakai sebagai perangkat untuk mengendalikan psikologi korban dan lingkungan sosial di sekitarnya. Pelaku tidak perlu menggunakan ancaman fisik secara terbuka karena legitimasi sosial yang dimilikinya sudah cukup untuk menciptakan ketakutan kolektif.


Namun demikian, penting ditegaskan bahwa fenomena predator seksual berkedok agama tidak dapat digeneralisasi kepada seluruh pesantren maupun para kiai di Indonesia. Mayoritas pesantren tetap menjadi ruang pendidikan moral dan pusat pembentukan karakter bangsa. Ribuan kiai justru mengabdikan hidupnya untuk pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan sosial masyarakat. Karena itu, membersihkan lembaga pendidikan agama dari predator berkedok spiritual merupakan bagian penting untuk menjaga marwah pesantren dan kehormatan agama itu sendiri.


Karena itu, penyelesaian persoalan ini tidak cukup hanya melalui pendekatan hukum formal. Negara perlu membangun sistem perlindungan santri yang lebih kuat melalui pengawasan independen, audit berkala terhadap lembaga pendidikan berbasis asrama, layanan pendampingan trauma bagi korban, serta mekanisme pelaporan yang aman dan tidak intimidatif. Selain itu, masyarakat juga harus mulai membangun budaya keberagamaan yang lebih rasional dan kritis.


Abraham Maslow menjelaskan bahwa manusia yang matang secara psikologis adalah individu yang mampu berpikir mandiri dan tidak menggantungkan seluruh hidupnya pada figur otoritas. Dalam konteks ini, pendidikan agama ke depan tidak cukup hanya mengajarkan ritual dan kepatuhan, tetapi juga harus membangun keberanian moral, kesadaran kritis, serta kemampuan membedakan antara kesalehan autentik dan manipulasi berkedok agama.


Pada akhirnya, fenomena dukun yang menjelma kiai bukan hanya persoalan penyimpangan seksual individual, melainkan cermin dari rapuhnya psikologi sosial masyarakat dalam menghadapi otoritas simbolik. Ketika simbol agama diperlakukan sebagai sesuatu yang kebal kritik, maka ruang penyalahgunaan kekuasaan akan selalu terbuka. Dan ketika agama dipakai sebagai alat untuk menundukkan korban, yang hancur bukan hanya masa depan para korban, tetapi juga kepercayaan publik terhadap moralitas agama itu sendiri. Wallahu A’lam


(*Penulis adalah Rektor IAI Miftahul Ulum Lumajang

Bagikan:

Komentar