|
Menu Close Menu

DPRD Surabaya Dorong Penyelesaian Bijak Polemik CASBAR

Kamis, 30 April 2026 | 08.42 WIB

RDP terkait polemik operasional CASBAR di DPRD Kota Surabaya.(Dok/Istimewa).
Lensajatim.id, Surabaya– DPRD Kota Surabaya mendorong penyelesaian yang bijaksana dan berkeadilan terkait polemik operasional CASBAR di kawasan Pondok Nirwana, Jalan Ir. Soekarno, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Rabu (29/4/2026). Forum tersebut mempertemukan warga, pengelola usaha, serta perwakilan Pemerintah Kota Surabaya guna mencari solusi terbaik atas aspirasi masyarakat yang telah berlangsung cukup lama.


Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan berbagai masukan terkait kenyamanan lingkungan, mulai dari kebisingan aktivitas hiburan malam hingga kekhawatiran terhadap dampak sosial dan lingkungan sekitar.


Perwakilan warga, Taufik Hidayat, menegaskan bahwa aspirasi yang disampaikan bertujuan menjaga kondusivitas wilayah dan kenyamanan masyarakat.


“Ini semata-mata sebagai bentuk kepedulian kami agar lingkungan tetap aman, nyaman, dan harmonis,” ujarnya.


Warga menyebut telah menempuh jalur komunikasi melalui RT/RW, tokoh masyarakat, hingga penyampaian petisi sebagai bentuk aspirasi damai. Mereka berharap adanya langkah solutif yang mampu menjaga keseimbangan antara kegiatan usaha dan ketenangan lingkungan.


Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Surabaya, M. Mahmud, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap seluruh regulasi yang berlaku, termasuk aspek perizinan dan pengelolaan lingkungan.


“Setiap kegiatan usaha harus berjalan sesuai aturan. Jika perizinan belum lengkap, maka operasional tertentu harus ditinjau kembali,” tegasnya.


Mahmud juga menggarisbawahi pentingnya pendekatan sosial dan komunikasi yang baik antara pelaku usaha dengan masyarakat sekitar.


“Investasi penting bagi pertumbuhan kota, tetapi hubungan baik dengan warga juga harus menjadi prioritas utama. Usaha yang sehat adalah usaha yang mampu berdampingan dengan lingkungan,” katanya.


Dalam forum tersebut terungkap bahwa izin restoran dan bar telah dimiliki, sementara izin untuk operasional hiburan malam tertentu masih belum diterbitkan dan berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi.


DPRD Surabaya pun merekomendasikan penghentian sementara aktivitas hiburan malam hingga seluruh aspek perizinan dinyatakan lengkap. Selain itu, pengelola diminta meningkatkan peredaman suara, memenuhi kewajiban dokumen lingkungan seperti SPPL, serta memperkuat komunikasi dengan masyarakat.


Pemerintah Kota Surabaya bersama aparat wilayah juga didorong melakukan pemantauan langsung secara berkala untuk memastikan seluruh aktivitas berjalan sesuai ketentuan.


RDP ini menjadi penegasan bahwa Surabaya tetap terbuka terhadap investasi dan pertumbuhan ekonomi, namun seluruh kegiatan usaha harus mengedepankan ketertiban, etika sosial, kenyamanan lingkungan, serta penghormatan terhadap masyarakat sekitar.


Dengan dialog terbuka dan langkah yang konstruktif, DPRD berharap polemik ini dapat diselesaikan secara harmonis demi menjaga keseimbangan antara pembangunan usaha dan kualitas hidup warga. (Red) 

Bagikan:

Komentar