|
Menu Close Menu

Gus Habib Dorong Penguatan Hak Masyarakat Adat dalam Pembahasan RUU Kehutanan

Kamis, 09 April 2026 | 12.10 WIB

Gus Habib saat dalam rapat di DPR RI, Senayan Jakarta.(Dok/Istimewa). 
Lensajatim.id, Jakarta— Fraksi Partai NasDem menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kehutanan menjadi momentum strategis untuk memperkuat tata kelola hutan yang adil, lestari, serta adaptif terhadap tantangan ekologis dan dinamika hukum nasional.


Juru Bicara RUU Kehutanan Fraksi Partai NasDem, Muhammad Habibur Rochman, menegaskan komitmen fraksinya dalam memberikan dukungan kuat terhadap pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, termasuk mendorong kejelasan status hutan adat dalam regulasi yang sedang dibahas.


Dalam rapat internal Komisi IV DPR RI yang mengagendakan penyampaian pandangan mini fraksi terhadap draf Naskah Akademik dan RUU Kehutanan, Fraksi NasDem secara tegas menyatakan dukungan terhadap pemisahan status Hutan Adat sebagai entitas mandiri di luar Hutan Negara.


“Sejalan dengan konsistensi perjuangan dan keberpihakan Fraksi Partai NasDem terhadap masyarakat hukum adat selama ini, kami mendukung penuh pemisahan status Hutan Adat sebagai entitas mandiri di luar Hutan Negara,” ujar Habibur Rochman, yang akrab disapa Gus Habib, di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (08/04/2026). 


Menurutnya, pembahasan RUU Kehutanan harus menjadi titik tolak dalam menghadirkan kebijakan yang tidak hanya berorientasi pada kelestarian lingkungan, tetapi juga menjamin keadilan sosial bagi masyarakat adat yang selama ini memiliki hubungan historis dengan kawasan hutan.


NasDem juga menekankan pentingnya Naskah Akademik sebagai fondasi dalam penyusunan regulasi. Dokumen tersebut dinilai memiliki peran strategis sebagai landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis guna memastikan pengakuan hak-hak masyarakat adat sekaligus memberikan kepastian hukum dalam tata kelola kehutanan nasional.


Legislator asal daerah pemilihan Jawa Timur VIII itu menambahkan, proses verifikasi masyarakat adat harus dilakukan secara partisipatif dan transparan. Selain itu, ia mengingatkan agar implementasi skema perhutanan sosial tidak tumpang tindih dengan wilayah hutan adat, sehingga tidak menimbulkan konflik di lapangan.


Dalam pengambilan keputusan, Fraksi NasDem menyatakan menerima hasil rumusan Naskah Akademik dan RUU Kehutanan untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya, dengan catatan sejumlah masukan strategis yang telah disampaikan dapat menjadi perhatian dalam pembahasan lanjutan.


Rapat internal Komisi IV DPR RI secara bulat menyepakati bahwa draf RUU Kehutanan dilanjutkan ke tahap Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi di Badan Legislasi DPR RI.


Tahapan ini menjadi bagian penting dalam proses legislasi yang diharapkan mampu melahirkan kebijakan kehutanan yang lebih berkeadilan, berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan di sektor kehutanan. (Red) 

Bagikan:

Komentar