|
Menu Close Menu

KPK Dalami Mekanisme Pengurusan Cukai, Pengusaha Rokok Haji Her Diperiksa sebagai Saksi

Jumat, 10 April 2026 | 08.43 WIB

Haji Her. (Dok/Facebook). 
Lensajatim.id, Jakarta— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Salah satu langkah yang dilakukan adalah memeriksa pengusaha rokok asal Madura, Khairul Umam, sebagai saksi pada Kamis (9/4/2026). 


Pemeriksaan tersebut difokuskan pada pendalaman mekanisme pengurusan pita cukai rokok yang dilakukan oleh yang bersangkutan dalam kegiatan usahanya. Hal ini menjadi bagian penting untuk memastikan apakah praktik di lapangan telah berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.


Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik menggali informasi secara komprehensif terkait proses pengurusan cukai, termasuk penerapan aturan terbaru di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.


“Penyidik mendalami bagaimana mekanisme pengurusan cukai di lapangan, serta apakah sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.


Ia menambahkan, penyidikan masih terus berjalan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk sejumlah perusahaan rokok. Pendalaman ini diharapkan dapat memberikan gambaran utuh terkait proses distribusi dan penjualan produk yang berkaitan dengan pita cukai.


Selain Khairul Umam, KPK juga memeriksa dua saksi lainnya, yakni seorang wiraswasta berinisial WLG serta pegawai Bea Cukai berinisial SA, guna memperkuat konstruksi perkara.


Usai pemeriksaan, Khairul Umam menyampaikan bahwa dirinya telah memberikan keterangan secara terbuka kepada penyidik. Ia juga mengaku tidak mengenal para tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus tersebut.


“Ditanya soal kenal atau tidak dengan para tersangka, saya jawab tidak kenal. Saya sampaikan semuanya apa adanya,” ujarnya kepada awak media.


Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 terkait dugaan praktik korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam operasi tersebut, sebanyak 17 orang diamankan, dengan enam orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.


Mereka meliputi sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta, di antaranya Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026 Rizal (RZL), Kepala Subdirektorat Intelijen Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan (ORL).


Selain itu, KPK juga menetapkan pihak swasta dari perusahaan logistik, yakni pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Andri (AND), serta Manajer Operasional Dedy Kurniawan (DK).


Perkembangan penyidikan berlanjut dengan penetapan tersangka baru pada 26 Februari 2026, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP).


KPK juga mengungkap telah menyita uang sebesar Rp5,19 miliar yang ditemukan dalam lima koper di sebuah rumah aman di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Uang tersebut diduga berkaitan dengan praktik korupsi di sektor kepabeanan dan cukai.


Melalui rangkaian penyidikan ini, KPK menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola di sektor kepabeanan dan memastikan proses bisnis berjalan transparan serta akuntabel demi mendukung iklim usaha yang sehat di Indonesia. (Ham) 

Bagikan:

Komentar