|
Menu Close Menu

KPK Tetapkan Bupati Tulungagung GSW dan Ajudannya Jadi Tersangka Korupsi, Uang Diduga Mengalir untuk THR Forkopimda

Minggu, 12 April 2026 | 14.32 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI saat menggelar konferensi pers terkait kegiatan OTT di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.(Dok/Instagram KPK RI). 
Lensajatim.id, Jakarta– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengungkap hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilaksanakan pada Jumat (10/04/2026), dengan menetapkan Bupati Tulungagung periode 2025–2030, Gatut Sunu Wibowo (GSW), sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi.


Pengumuman tersebut disampaikan secara resmi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK. Dalam perkara yang sama, KPK juga menetapkan ajudan bupati, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka.


Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi kuat adanya praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.


“KPK menetapkan dua orang tersangka yaitu Gatut Sunu Wibowo selaku Bupati Tulungagung periode 2025–2030 dan saudara Dwi Yoga Ambal selaku ajudan bupati,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/4/2026). 


Dalam konstruksi perkara, KPK menduga GSW menyalahgunakan kewenangannya untuk mengendalikan loyalitas para pejabat di lingkungan pemerintah daerah. Salah satu modus yang digunakan adalah dengan meminta pejabat menandatangani surat pengunduran diri dari jabatan dan status aparatur sipil negara (ASN) tanpa mencantumkan tanggal, yang kemudian diduga dimanfaatkan sebagai alat tekanan.


Tekanan tersebut berlanjut pada permintaan setoran dana kepada pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD). Sebelum penarikan dilakukan, anggaran OPD diduga terlebih dahulu dinaikkan, lalu sebagian dari tambahan anggaran itu diminta kembali.


KPK mengungkap, GSW diduga meminta bagian hingga 50 persen dari setiap penambahan anggaran. Dalam pelaksanaannya, penarikan dana dilakukan melalui ajudannya dengan nilai yang bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar pada masing-masing OPD.


Secara keseluruhan, terdapat 16 OPD yang diduga terlibat dalam aliran dana tersebut. KPK mencatat target pengumpulan mencapai Rp5 miliar, dengan realisasi sementara sebesar Rp2,7 miliar hingga saat OTT dilakukan.


Dana yang terkumpul diduga digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, termasuk pembelian barang bermerek, biaya pengobatan, serta kebutuhan jamuan makan. Selain itu, sebagian dana juga disebut digunakan untuk pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pihak di lingkungan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).


Tidak hanya terkait aliran dana, KPK juga mendalami dugaan pengondisian proyek pengadaan barang dan jasa. Salah satu yang menjadi sorotan adalah proyek pengadaan alat kesehatan di RSUD Tulungagung yang diduga diarahkan kepada rekanan tertentu.


Saat ini, kedua tersangka telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan KPK untuk jangka waktu awal selama 20 hari guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto ketentuan dalam KUHP terbaru.


KPK menegaskan bahwa langkah penindakan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam menjaga integritas tata kelola pemerintahan. Upaya tersebut diharapkan menjadi momentum penting untuk mendorong penguatan transparansi, akuntabilitas, serta peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya di tingkat daerah. (Ham) 

Bagikan:

Komentar