![]() |
| Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember saat melakukan sidak ke PT Semen Imasco Asiatic, Kecamatan Puger Jember. (Dok/Istimewa). |
Operasi yang berlangsung sejak 7 hingga 10 April 2026 ini menyasar sejumlah titik rawan, mulai dari perusahaan, penginapan, tempat wisata hingga kawasan permukiman yang diduga menjadi lokasi aktivitas mencurigakan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember, Eko Julianto Rachmad, menegaskan bahwa operasi ini bukan sekadar rutinitas, melainkan respons atas meningkatnya potensi ancaman lintas negara.
“Ini bukan kegiatan biasa. Kami fokus pada pemeriksaan dokumen, penindakan overstay, serta pencegahan tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia,” tegasnya, Selasa (14/04/2026).
Dalam operasi ini, petugas gabungan lintas instansi turun langsung melakukan razia terintegrasi. Pemeriksaan difokuskan pada legalitas dokumen serta aktivitas WNA di lapangan. Fokus pelanggaran yang menjadi perhatian antara lain:
Penyalahgunaan izin tinggal, Overstay (melewati batas izin tinggal). Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada celah bagi pelanggaran hukum keimigrasian di wilayah Jember.
Selain pelanggaran administratif, Imigrasi juga menyoroti ancaman serius berupa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penyelundupan manusia (TPPM).
Petugas meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus baru yang kerap menyasar warga negara Indonesia (WNI), terutama dengan iming-iming pekerjaan di luar negeri.
“Ancaman ini nyata. Kami tidak ingin masyarakat menjadi korban. Karena itu pengawasan kami perketat,” lanjut Eko.
Imigrasi Jember juga mengingatkan masyarakat agar tidak bersikap pasif. Peran publik dinilai krusial dalam mengungkap potensi pelanggaran di lapangan.
Melalui Operasi Wirawaspada 2026, Imigrasi Jember menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelanggaran keimigrasian. (Eko)


Komentar