|
Menu Close Menu

Permudah NIB, Anggota DPD RI Lia Istifhama Nilai Pemprov Jatim Bantu UMKM Akses LPG Subsidi Lebih Mudah

Jumat, 10 April 2026 | 08.58 WIB

Anggota DPD RI Lia Istifhama. (Dok/Istimewa).
Lensajatim.id, Surabaya — Anggota DPD RI, Lia Istifhama, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam mempermudah pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kebijakan ini dinilai menjadi solusi konkret di tengah penerapan aturan baru pembelian LPG 3 kilogram bersubsidi.


Regulasi pemerintah pusat kini mewajibkan pelaku UMKM memiliki NIB sebagai syarat untuk mendapatkan LPG 3 kg di pangkalan resmi. Aturan tersebut diharapkan mampu memastikan distribusi energi bersubsidi berjalan lebih tepat sasaran serta meminimalisasi potensi penyalahgunaan. 


Senator yang akrab disapa Ning Lia menilai, langkah Pemprov Jatim merupakan bentuk nyata keberpihakan kepada pelaku usaha kecil agar tetap dapat menjalankan aktivitasnya tanpa terkendala akses energi.


“Kami sangat mengapresiasi upaya Pemprov Jatim dalam mempercepat kepemilikan NIB bagi UMKM. Ini penting agar pelaku usaha tetap bisa beroperasi dengan lancar di tengah aturan baru,” ujarnya, Kamis (9/4/2026). 


Dalam implementasinya, Ning Lia mengungkapkan bahwa koordinasi telah dilakukan dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur untuk menerapkan pendekatan “jemput bola” dalam proses pendaftaran NIB. Metode ini dinilai efektif menjangkau pelaku UMKM yang selama ini masih mengalami kendala, baik dari sisi informasi maupun teknis administrasi.


“Pendekatan jemput bola ini sangat penting agar pelaku UMKM tidak kesulitan dalam mengurus NIB. Kami dorong agar layanan ini hadir langsung di tengah masyarakat,” jelasnya.


Selain itu, Pemprov Jatim juga mengoptimalkan sistem digital Online Single Submission (OSS) guna mempercepat proses perizinan usaha secara praktis dan efisien. Namun demikian, Lia mengakui masih terdapat tantangan di lapangan, terutama terkait pemahaman pelaku UMKM terhadap persyaratan administrasi dalam sistem tersebut.


“Secara sistem, OSS sudah sangat membantu dan cepat. Namun, sebagian pelaku usaha masih membutuhkan pendampingan agar tidak bingung saat mengisi persyaratan,” tambahnya.


Dalam aturan terbaru, pembelian LPG subsidi oleh pelaku UMKM dibatasi maksimal 15 tabung per bulan. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga ketersediaan sekaligus memastikan distribusi LPG bersubsidi lebih tepat sasaran. 


Ning Lia berharap sinergi antara pemerintah daerah, legislatif, dan instansi terkait terus diperkuat, khususnya dalam aspek sosialisasi dan pendampingan. Dengan demikian, pelaku UMKM tidak hanya lebih mudah mengakses layanan perizinan, tetapi juga tetap mendapatkan dukungan energi untuk menjaga keberlangsungan usahanya.


Langkah strategis ini diharapkan mampu mendorong formalitas usaha UMKM di Jawa Timur sekaligus meningkatkan daya saing mereka di tengah dinamika ekonomi yang terus berkembang. (Red) 

Bagikan:

Komentar