|
Menu Close Menu

Pinjaman Rp300 Juta Berujung Sengketa Rumah Miliaran, Anggota DPD RI Ning Lia Soroti Dugaan Mafia Tanah di Surabaya

Selasa, 28 April 2026 | 14.36 WIB

Anggota DPD RI Lia Istifhama.(Dok/Istimewa).
Lensajatim.id, Surabaya– Dugaan praktik mafia tanah kembali menjadi sorotan publik setelah mencuatnya sengketa rumah di kawasan Jemursari, Surabaya, yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya. Kasus tersebut berawal dari pinjaman dana ratusan juta rupiah yang diduga berkembang menjadi perikatan jual beli rumah bernilai miliaran rupiah.


Sidang gugatan wanprestasi dengan nomor perkara 391/Pdt.G/2026/PN Sby, Selasa (28/4/2026), terpaksa ditunda selama sepekan lantaran pihak tergugat belum menyerahkan surat kuasa resmi kepada penasihat hukumnya.


Kuasa hukum tergugat, Nurul Dayat dari Law Firm Mulyadi & Partner, menjelaskan bahwa kliennya, Ny. Sri Endah Mudjiati, saat ini masih berada di Lapas Porong sehingga belum dapat menandatangani dokumen kuasa hukum.


“Sidang hari ini agenda pemanggilan para pihak. Karena kuasa belum kami terima, sidang ditunda satu minggu,” ujar Nurul usai persidangan.


Menurut pihak tergugat, perkara ini bermula dari pinjaman uang sebesar Rp300 juta yang kemudian diduga berkembang menjadi perikatan jual beli serta kuasa menjual atas rumah milik Sri Endah.


“Klien kami meminjam uang. Menurut kami, itu kemudian diubah menjadi perikatan jual beli dan kuasa menjual. Dari awal juga tidak pernah ada penyerahan rumah,” tegas Nurul.


Pihak tergugat menilai nilai pinjaman tersebut jauh dari harga sebenarnya rumah yang diperkirakan mencapai sekitar Rp4 miliar. Mereka juga mempertanyakan proses administrasi balik nama sertifikat yang dilakukan pihak penggugat.


Di sisi lain, penggugat, Doktorandus The Tomy, mengklaim sebagai pemilik sah rumah di Jalan Jemursari VIII Nomor 130 atau Jalan Wonocolo VII Nomor 31 Surabaya. Dalam gugatan disebutkan rumah seluas 316 meter persegi tersebut dibeli melalui Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) pada 7 Januari 2016 dengan nilai Rp500 juta, dan sertifikat telah dibalik nama pada 2017.


Penggugat menilai tergugat melakukan wanprestasi karena tidak mengosongkan rumah sesuai kesepakatan, serta menuntut ganti rugi dan uang paksa apabila putusan pengadilan tidak dilaksanakan.


Kasus ini turut mendapat perhatian serius dari Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama atau Ning Lia. Ia menilai persoalan yang dialami Sri Endah menjadi cerminan maraknya persoalan mafia tanah yang masih meresahkan masyarakat.


“Pendapat saya, ini sebuah realita yang sangat memprihatinkan. Kasus yang dialami Ibu Sri Endah Mudjiati ini tentu hanya satu di antara begitu banyak kasus kejahatan mafia tanah,” ujar Ning Lia.


Menurutnya, negara harus hadir secara nyata dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, khususnya dalam persoalan pertanahan yang kerap menimbulkan kerugian besar.


“Oleh sebab itu, kita harapkan negara selalu hadir. Penegakan hukum harus sesuai dengan kebenaran dan keadilan,” tegasnya.


Ning Lia juga menuturkan bahwa keluarganya pernah mengalami persoalan serupa, sehingga ia mendorong agar penanganan kasus-kasus pertanahan dilakukan lebih serius, transparan, dan berpihak pada keadilan rakyat.


Perkara ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam transaksi keuangan maupun dokumen pertanahan, sekaligus memperkuat dorongan agar reformasi penegakan hukum di sektor agraria terus diperkuat demi melindungi hak masyarakat. (Red) 

Bagikan:

Komentar