|
Menu Close Menu

Urgensi Reformasi Hukum: Revisi Undang-Undang Pemilu

Minggu, 19 April 2026 | 11.40 WIB

Oleh: Afifuddin, S. H.


Lensajatim.id, Opini-Salah satu wujud sistem pemerintahan demokrasi di Indonesia tercermin melalui pelaksanaan pemilihan umum yang diatur dalam Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan: “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.” Hal ini menegaskan bahwa demokrasi merupakan suatu bentuk pemerintahan di mana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik diselenggarakan oleh warga negara melalui wakil-wakil yang mereka pilih dan yang bertanggung jawab kepada mereka melalui proses pemilihan yang bebas.


Pemilihan Umum (Pemilu) adalah pilar utama sekaligus bagian integral dari sistem demokrasi. Pemilu berfungsi sebagai sarana mewujudkan kedaulatan rakyat dalam memilih wakil rakyat dan pemimpin pemerintahan secara LUBER JURDIL. Dalam pelaksanaannya, sistem demokrasi membutuhkan nomokrasi (aturan) yang diwujudkan dalam Undang-Undang Pemilu. Undang-undang ini harus mengatur hal-hal yang bersifat prinsipil, menjadi asas atau dasar dalam pelaksanaan teknis di lapangan yang tidak boleh disimpangi, seperti sistem pemilu, aktor-aktor yang terlibat, tahapan-tahapan, hak pilih dan hak untuk dipilih, proses pendaftaran, penetapan partai politik peserta pemilu, waktu pelaksanaan, serta mekanisme penyelesaian sengketa. Adapun hal-hal yang bersifat teknis, seperti distribusi logistik ke provinsi, kabupaten, kecamatan, hingga TPS, proses pemungutan suara di TPS, serta durasi penghitungan suara, cukup diatur dalam peraturan KPU.


Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinilai belum memadai sebagai payung hukum dalam pelaksanaan keserentakan Pemilu 2029 karena belum mengakomodasi pemisahan antara Pemilu nasional dan Pemilu lokal. Setidaknya terdapat empat alasan urgensi revisi UU Pemilu.


Pertama, untuk mewujudkan kepastian hukum dan kesatuan hukum pemilu. Pernah terjadi dikotomi antara Pemilu dan Pilkada. Namun, merujuk pada Putusan MK Nomor 85/PUU-XX/2022, dinyatakan bahwa tidak ada perbedaan rezim antara Pemilu dan Pilkada. Selain itu, penyelenggara Pemilu dan Pilkada telah disatukan berdasarkan Putusan MK Nomor 48/PUU-XVII/2019. Dengan demikian, Pilkada sebagai bagian dari keserentakan Pemilu menjadi memungkinkan, dan kembali dikuatkan melalui Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024. Dari sisi prinsip hukum, asas, dan kelembagaan, pengaturan dalam satu kodifikasi undang-undang merupakan pilihan tepat untuk menciptakan harmonisasi regulasi serta penyesuaian dengan landasan konstitusional terbaru.


Kedua, memperkuat demokrasi konstitusional. Pemilu sebagai pilar utama demokrasi harus didukung oleh hukum yang demokratis, akuntabel, dan inklusif, yang dibangun melalui sistem legislasi yang terpadu.


Ketiga, sebagai antisipasi desain Pemilu 2029. Tahapan Pemilu 2029 diperkirakan sudah dimulai pada 2027. Oleh karena itu, diperlukan desain hukum dan kelembagaan yang terintegrasi secara sistemik agar penyelenggaraan pemilu dapat berjalan secara matang.


Keempat, reformasi partai politik. Hal ini sangat krusial mengingat peran partai politik sangat dominan dalam rekrutmen politik, pencalonan pemimpin, dan proses legislasi. Reformasi ini diharapkan dapat mendorong perbaikan internal partai, meningkatkan transparansi keuangan, serta memperkuat demokrasi dari akar. Selain itu, juga perlu diatur mengenai syarat keanggotaan dan keaktifan calon anggota legislatif.


Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024, Mahkamah memerintahkan revisi Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 untuk mengakomodasi pemisahan Pemilu nasional dan Pemilu lokal mulai tahun 2029. Pemilu nasional (Presiden, DPR, dan DPD) dilaksanakan lebih dahulu, kemudian disusul pemilu daerah (Gubernur, Bupati/Wali Kota, dan DPRD) dengan jeda maksimal 2,5 tahun, guna meningkatkan kualitas demokrasi.


Dalam reformasi hukum pemilu, setidaknya terdapat lima undang-undang yang perlu direvisi, yaitu UU Penyelenggara Pemilu, Pilpres, Pilkada, Pileg, dan Partai Politik. Berbagai kalangan akademisi dan politisi berpendapat bahwa dari lima undang-undang tersebut, akan lebih ideal jika dikodifikasi dalam satu bingkai undang-undang karena aturan main pemilu saling berkaitan dan membutuhkan koherensi pengaturan dalam satu naskah. Namun, revisi UU Partai Politik sebaiknya dibuat secara terpisah karena fungsi partai politik tidak hanya berlangsung saat Pemilu. Dengan demikian, pengaturannya dapat lebih optimal dalam memastikan fungsionalisasi partai sebagai instrumen demokrasi. Selain itu, aspek keuangan partai politik juga perlu diatur secara komprehensif sebagai salah satu faktor utama dalam menentukan tata kelola partai yang demokratis. Oleh karena itu, rekomendasinya adalah UU Partai Politik diatur dalam RUU tersendiri, namun pembahasannya tetap dilakukan bersamaan dengan RUU Pemilu agar tidak terjadi tumpang tindih dan inkonsistensi.

Bagikan:

Komentar