![]() |
| Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya dalam sebuah rapat.(Dok/Istimewa). |
Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menyampaikan rasa lega dan apresiasinya atas kerja kolektif DPR bersama pemerintah serta berbagai elemen masyarakat yang mendorong lahirnya regulasi tersebut. Ia menilai pengesahan UU ini sebagai langkah besar dalam memuliakan martabat pekerja rumah tangga.
“UU PPRT ini merupakan wujud komitmen untuk memanusiakan manusia. Pekerja rumah tangga yang selama ini menjadi penopang produktivitas kini mendapatkan pengakuan dan pelindungan yang setara dengan pekerja lainnya,” ujar Willy, Selasa (21/04/2026).
Ia juga mengapresiasi pimpinan dan anggota Badan Legislasi DPR RI yang terus mengawal pembahasan hingga regulasi tersebut resmi ditetapkan pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Willy, selama ini pekerja rumah tangga belum diakui secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kondisi tersebut dinilai berkontribusi terhadap munculnya berbagai kasus pelanggaran hak yang kerap terjadi tanpa payung hukum yang memadai.
“Perjalanan panjang ini menunjukkan bahwa perubahan perspektif terus berkembang. Kini, melalui UU PPRT, negara hadir memberikan solusi yang melindungi pekerja, pemberi kerja, sekaligus memberikan manfaat bagi kepentingan nasional,” jelasnya.
Lebih lanjut, Willy menekankan bahwa UU PPRT mengusung pendekatan yang khas Indonesia dengan memadukan sistem industrial yang formal dengan nilai-nilai kekeluargaan. Pendekatan ini dinilai sebagai terobosan progresif yang tetap mengedepankan dialog dan hubungan harmonis antara pekerja dan pemberi kerja.
“Tidak semata-mata mengadopsi sistem industrial yang kaku, UU ini memberi ruang bagi praktik sosial berbasis kekeluargaan. Namun, standar pelindungannya tetap kuat dan setara,” imbuh politisi Partai NasDem tersebut.
Ia optimistis, kehadiran UU PPRT akan meningkatkan citra Indonesia di kancah internasional, khususnya dalam hal komitmen terhadap pelindungan tenaga kerja. Standar perlindungan yang diatur dalam UU ini juga diharapkan menjadi acuan bagi negara lain yang mempekerjakan PRT asal Indonesia.
“Mulai saat ini, pelindungan pekerja rumah tangga, baik di dalam maupun luar negeri, memiliki standar yang jelas. Ini adalah kemenangan bagi kemanusiaan,” pungkasnya. (Red)


Komentar