|
Menu Close Menu

Anggota DPD RI Ning Lia Respon Polemik Pemecatan Guru

Kamis, 07 Mei 2026 | 13.21 WIB

Anggota DPD RI Lia Istifhama. (Dok/Istimewa). 
Lensajatim.id, Surabaya— Polemik pemecatan guru di Indonesia kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah kasus sebelumnya mencuat, mulai dari persoalan iuran honorer, perbedaan pilihan politik, hingga kritik di media sosial yang berujung pada pemberhentian tenaga pendidik.


Beberapa di antaranya terjadi di Luwu Utara terkait kasus iuran honorer, seorang guru di Muna karena perbedaan pilihan politik saat Pilkada, hingga kasus di Cirebon akibat kritik terhadap pejabat melalui media sosial.


Kini perhatian publik tertuju pada kasus yang menimpa Yogi Susilo, guru di SDN Jipurapah 2, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.


Guru muda yang kini juga menjabat sebagai kepala dusun tersebut menerima sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDH) dengan dasar akumulasi ketidakhadiran selama 181 hari.


Namun di balik data administratif tersebut, muncul kesaksian warga dan mantan siswa yang menyebut Yogi tetap aktif menjalankan tugas mengajar di tengah keterbatasan akses wilayah tempatnya bertugas.


Kasus ini pun memasuki babak baru setelah Yogi resmi mengajukan banding ke Pengadilan Banding Aparatur Sipil Negara (PBASN) pada Rabu (6/5/2026). Pengajuan dilakukan melalui aplikasi resmi PBASN dan telah terverifikasi dengan nomor registrasi 0000175.


Bagi Yogi, proses banding itu bukan sekadar prosedur administratif, melainkan bagian dari perjuangannya mencari keadilan.


“Saya dipecat ini pun tanpa teguran lebih dulu. Tiba-tiba dipanggil dan dilakukan BAP oleh Dinas Pendidikan Jombang. Saat ditanya pimpinan, saya hanya meminta mutasi. Itu yang saya sampaikan berulang kali. Bahkan saya menunjukkan resume data kesehatan dari dokter pasca kecelakaan,” ujarnya.


Menurut Yogi, permohonan mutasi telah beberapa kali diajukan, baik kepada atasan langsung maupun kepala dinas. Namun harapan tersebut tidak pernah terealisasi dan justru berujung pada sanksi PDH.


Ia menegaskan tidak pernah menolak tugas negara. Yang diinginkannya hanyalah solusi melalui mekanisme mutasi agar tetap dapat mengabdi tanpa mengabaikan kondisi kesehatannya.


Persoalan ini mendapat perhatian dari Anggota DPD RI Lia Istifhama. Senator yang akrab disapa Ning Lia itu meminta agar kasus tersebut ditinjau secara objektif dan transparan.


Menurutnya, keputusan yang menyangkut nasib seseorang, terlebih seorang guru, tidak boleh diambil berdasarkan penilaian sepihak.


“Jangan sampai ada ruang di mana sisi subjektivitas pihak-pihak tertentu mengaburkan objektivitas yang ada. Kita bicara tentang profesi yang sangat mulia, maka keadilan sangat dibutuhkan oleh semua pihak,” tegas Ning Lia, Kamis (7/5/2026).


Ia menilai profesi guru memiliki posisi penting dalam menjaga kualitas moral dan pendidikan bangsa. Karena itu, proses administrasi yang dinilai mencederai rasa keadilan dikhawatirkan dapat berdampak pada menurunnya kewibawaan dunia pendidikan di mata masyarakat.


Ning Lia juga mengingatkan bahwa guru merupakan sosok uswatun hasanah atau teladan bagi generasi muda. Menurutnya, marwah profesi guru harus dijaga bersama.


“Guru adalah profesi mulia, pahlawan tanpa tanda jasa. Ini PR kita bersama agar kehormatan dan marwah guru tetap dijaga,” ujarnya.


Di tengah polemik tersebut, dukungan terhadap Yogi juga datang dari warga Dusun Kedungdendeng. Mereka menilai Yogi sebagai sosok guru yang memiliki dedikasi tinggi dalam menjalankan tugas di wilayah dengan akses infrastruktur yang sulit.


Kepala Dusun Kedungdendeng, Jihan Suprendi (25), mengaku kerap melihat langsung perjuangan Yogi menuju sekolah setiap hari.


“Setahu saya, Pak Yogi itu sangat disiplin. Saya melihat sendiri setiap hari sebelum jam setengah tujuh pagi beliau sudah sampai dan sering kali baru pulang sore hari,” tutur Jihan saat ditemui di kediamannya.


Ia juga mengenang bagaimana Yogi harus melewati jalur hutan yang rusak dan berlumpur ketika hujan demi tetap bisa mengajar para siswa.


Perbedaan antara catatan administrasi dan kesaksian warga inilah yang menurut Ning Lia perlu diverifikasi ulang secara menyeluruh agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap secara adil.


Ia berharap kasus tersebut menjadi momentum evaluasi bersama bagi otoritas pendidikan, terutama dalam menangani persoalan tenaga pendidik yang bertugas di daerah dengan kondisi geografis dan akses terbatas.


Polemik ini sekaligus menjadi pengingat bahwa di balik aturan birokrasi, terdapat sisi kemanusiaan yang perlu mendapat perhatian serius. Publik kini menantikan bagaimana proses hukum berjalan dan apakah keputusan yang diambil nantinya mampu menghadirkan rasa keadilan bagi semua pihak. (Red) 

Bagikan:

Komentar