|
Menu Close Menu

Baleg DPR RI Serap Aspirasi Masyarakat Adat di Danau Toba, Penguatan RUU Masyarakat Adat Jadi Fokus

Senin, 11 Mei 2026 | 19.56 WIB

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung saat melakukan serap aspirasi masyarakat di daerah kawasan Danau Toba. (Dok/Istimewa). 
Lensajatim.id, Balige- Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyerap langsung aspirasi masyarakat adat bersama tokoh agama di kawasan Danau Toba, Sabtu (9/5/2026), sebagai bagian dari penguatan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat.


Kegiatan yang berlangsung di Balige itu dihadiri berbagai elemen masyarakat, mulai dari kelompok adat, pemerintah daerah, hingga organisasi keagamaan. Baleg DPR RI menilai kawasan Danau Toba memiliki karakter masyarakat adat yang masih kuat dan terus hidup di tengah perkembangan zaman.


Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung, mengatakan pemilihan Danau Toba sebagai lokasi kunjungan kerja bukan tanpa alasan. Menurutnya, daerah tersebut menjadi salah satu wilayah dengan keberadaan komunitas adat yang masih terjaga.


“Karena Kawasan Danau Toba ini termasuk daerah yang masih banyak masyarakat adatnya. Karena itu kita ingin mendengarkan masukan dari berbagai pihak, baik dari kelompok masyarakat adat, pemerintah setempat, maupun organisasi keagamaan. Tadi datang juga dari HKBP dan Katolik,” ujar Martin dalam pertemuan tersebut.


Legislator asal Daerah Pemilihan Sumatera Utara II itu menegaskan seluruh aspirasi yang diterima akan dibawa ke Jakarta sebagai bahan pembahasan dalam penyusunan RUU Masyarakat Adat di DPR RI.


“Kita dengarkan semua masukan dan nanti akan kita bawa ke Jakarta dalam rapat penyusunan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat,” katanya.


Dukungan terhadap percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat juga disampaikan Ephorus Huria Kristen Batak Protestan, Victor Tinambunan. Ia menilai kehadiran negara melalui regulasi yang kuat menjadi langkah penting untuk memastikan pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat di Indonesia.


“Percakapan di seputar pembahasan RUU Masyarakat Adat sebagai salah satu langkah penting untuk menghadirkan keadilan, pengakuan, dan perlindungan bagi masyarakat adat di Indonesia,” tegasnya.


Victor berharap RUU tersebut dapat segera disahkan sehingga hak-hak masyarakat adat semakin terlindungi dan nilai-nilai kearifan lokal tetap menjadi bagian penting dalam pembangunan nasional.


“Kiranya Undang-Undang Masyarakat Adat dapat segera disahkan, agar martabat masyarakat adat semakin dihormati, hak-haknya semakin terlindungi, dan kearifan lokal yang diwariskan turun-temurun tetap menjadi kekuatan bagi kemajuan bangsa Indonesia,” ujarnya. (Red) 

Bagikan:

Komentar