![]() |
| Anggota DPD RI Lia Istifhama saat berdiskusi dengan pengemudi ojek online (Ojol) yang tergabung dalam aliansi DOBRAK Jatim. (Dok/Istimewa). |
Lia mengungkapkan, pertemuan bersama para driver berlangsung pada 3 September lalu dan kembali digelar pada 5 Mei 2026. Dalam dua forum tersebut, para pengemudi menyampaikan keresahan yang sama terkait praktik aplikator yang dinilai merugikan mitra driver.
“Kita bertemu dua kali dengan kawan-kawan ojol. Dalam dua kesempatan itu, mereka menyampaikan masalah yang sama yang menunjukkan konsistensi mereka, yaitu bagaimana kita semua memerangi trik curang dari aplikator nakal,” ujar Lia, Senin (11/5/2026).
Gerakan DOBRAK Jatim sendiri selama ini dikenal aktif menyuarakan tuntutan keadilan bagi pengemudi transportasi online. Pada akhir April 2026, mereka bahkan menggelar aksi besar-besaran di Surabaya dengan membawa sejumlah tuntutan, mulai dari sanksi terhadap aplikator yang melanggar aturan hingga dorongan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) transportasi online di Jawa Timur.
Dalam audiensi tersebut, Lia yang akrab disapa Ning Lia menyoroti sejumlah persoalan utama yang dikeluhkan para driver. Mulai dari potongan aplikasi yang dinilai memberatkan, tarif perjalanan yang dianggap belum layak, hingga beban operasional akibat kenaikan biaya bahan bakar.
“Salah satu isu yang paling banyak kami sorot adalah persoalan tarif ojek online, di antaranya potongan aplikasi, tarif yang dinilai belum ideal, hingga beban operasional terkait biaya BBM yang seharusnya tidak disikapi secara curang oleh aplikator,” tegasnya.
Menurut Lia, persoalan ojol bukan sekadar isu bisnis digital, melainkan menyangkut keberlangsungan hidup ribuan pekerja informal yang menggantungkan penghasilan dari sektor transportasi online.
Ia mengaku memahami kerasnya bekerja di lapangan karena pernah menjalani profesi sebagai sales lapangan saat masih kuliah. Karena itu, ia menilai hak-hak mitra pengemudi tidak boleh diabaikan.
“Driver ojol ini tulang punggung aplikator itu sendiri. Jangan hanya melihat pertumbuhan bisnis aplikasi digital yang berorientasi pada ekspansi pasar dan pelanggan, tetapi mitra drivernya justru menjadi korban,” katanya.
Lia menilai regulasi yang sudah ada di sejumlah daerah, termasuk Jawa Timur, belum berjalan maksimal di lapangan. Karena itu, ia memastikan akan kembali menyurati kementerian terkait agar pemerintah pusat menghadirkan regulasi nasional yang lebih tegas terhadap aplikator.
“Kami akan kembali bersurat kepada kementerian terkait, karena yang dibutuhkan saat ini adalah bagaimana negara hadir memastikan penerapan aturan terhadap aplikator yang dinilai merugikan mitra,” ujar Lia.
Menurutnya, kejelasan payung hukum nasional penting agar kebijakan daerah memiliki kekuatan implementasi yang lebih efektif dan tidak berjalan sendiri-sendiri.
“Semua akan lebih efektif ketika dari pusat terdapat regulasi yang jelas dan menunjukkan bahwa negara benar-benar hadir menjaga keadilan bagi semua pihak, termasuk teman-teman ojek online,” lanjutnya.
Pernyataan Lia sejalan dengan tuntutan yang disampaikan DOBRAK Jatim melalui perwakilannya, Richo Suroso. Ia menyebut masih ada dua agenda utama yang hingga kini belum terealisasi.
Pertama, DOBRAK Jatim mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur menerbitkan surat rekomendasi resmi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Surat itu diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah pusat untuk menjatuhkan sanksi terhadap aplikator yang melanggar aturan tarif maupun potongan aplikasi.
“Yang kurang sebenarnya tinggal dua. Pertama, surat rekomendasi dari Gubernur Jawa Timur ke Komdigi. Dari sana kami berharap Dobrak Jatim bisa difasilitasi DPD RI, khususnya senator Jawa Timur, agar dipertemukan dengan pihak Komdigi sehingga mereka berani memberi sanksi teguran kepada aplikator nakal,” ujar Richo.
Ia menjelaskan, surat teguran dari Dewan Penanganan dan Pengawasan Tarif berdasarkan SK Gubernur sebenarnya telah diterbitkan. Namun kebijakan tersebut dinilai masih terbatas pada lingkup daerah.
“Surat teguran dari SK Gubernur sebenarnya sudah ada, tapi skalanya daerah. Kami butuh langkah yang skalanya nasional, yakni dari Komdigi untuk memberikan sanksi kepada aplikator,” tegasnya.
Selain itu, DOBRAK Jatim juga mendesak percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pelayanan transportasi online di Jawa Timur. Regulasi tersebut dianggap penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pengemudi maupun perusahaan aplikasi.
Raperda itu diharapkan memuat sejumlah poin krusial, mulai dari sanksi bagi aplikator pelanggar aturan, besaran potongan aplikasi, tarif transportasi online roda dua dan roda empat, hingga perlindungan terhadap mitra pengemudi.
“Dobrak Jatim ingin segera ada perda transportasi online yang membahas sanksi, potongan aplikasi, dan tarif roda dua maupun roda empat. Kami berharap ini bisa difasilitasi DPRD Jawa Timur dengan dukungan gubernur dan OPD terkait,” imbuh Richo.
Dalam forum tersebut, Lia juga menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Presiden RI Prabowo Subianto yang dinilai mulai memberi perhatian terhadap sektor transportasi online, terutama terkait kebijakan tarif.
Meski demikian, ia berharap perhatian tersebut dibarengi dengan pengawasan yang konkret terhadap aplikator agar kebijakan tidak berhenti pada tataran regulasi semata.
“Kami mengapresiasi Bapak Presiden Prabowo Subianto atas inovasi terkait tarif ojek online. Semoga langkah ini juga diikuti dengan kebijakan yang mampu menekan aplikator yang tidak patuh pada aturan,” tutur Lia.
Adapun sejumlah poin utama yang disampaikan DOBRAK Jatim dalam audiensi tersebut meliputi penertiban tarif sesuai SK Gubernur Jawa Timur, penghapusan program tarif murah dan skema order tertentu yang dinilai merugikan driver, tuntutan tarif Rp2.000 per kilometer untuk roda dua dan Rp3.800 per kilometer untuk roda empat, sanksi tegas terhadap aplikator pelanggar aturan, percepatan penerbitan Perda transportasi online, perlindungan hukum bagi mitra pengemudi, serta fasilitasi audiensi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital melalui DPD RI. (Red)


Komentar