|
Menu Close Menu

Ketua Komisi XIII DPR RI Dorong Revisi UU HAM Harus Berpihak pada Rakyat

Sabtu, 30 Mei 2026 | 08.23 WIB

Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya. (Dok/Istimewa). 
Lensajatim.id, Jakarta– Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) harus diarahkan sepenuhnya untuk memperkuat perlindungan hak-hak warga negara, bukan menjadi ruang tarik-menarik kewenangan antarinstansi negara.


Menurut Willy, substansi utama revisi UU HAM harus berfokus pada penguatan promosi, perlindungan, pemenuhan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia di Indonesia.


“Revisi UU HAM ini sebesar-besarnya untuk kepentingan warga negara, bukan untuk kepentingan sektoral lembaga kementerian atau komnas. Maka kita perlu fokus pada perluasan promosi, perlindungan, pemenuhan, dan penghormatan HAM,” kata Willy, Jumat (29/5/2026).


Politikus Partai NasDem itu menilai kehadiran Kementerian HAM bersama sejumlah komisi nasional yang bergerak di bidang HAM seharusnya menjadi momentum strategis untuk memperkuat agenda pemajuan HAM di Tanah Air.


Karena itu, pembagian tugas dan fungsi antara kementerian maupun lembaga independen perlu ditempatkan dalam kerangka memperkuat pelayanan dan perlindungan HAM bagi masyarakat.


Willy mengingatkan agar pembahasan revisi UU HAM tidak terjebak pada perdebatan mengenai batas kewenangan antar lembaga. Menurutnya, orientasi utama yang harus dijaga adalah kepentingan warga negara.


“Kalau revisi UU HAM ini dikerdilkan menjadi sekadar bicara kewenangan sektoral lembaga negara, itu justru tidak menguntungkan bagi warga negara. Kita harus bergerak bersama untuk warga, bukan untuk lembaga,” ujarnya.


Sebagai pimpinan Komisi XIII DPR RI, Willy memastikan lembaganya akan menjalankan fungsi legislasi secara optimal agar revisi UU HAM benar-benar menghasilkan regulasi yang mampu memperkuat sistem perlindungan HAM di Indonesia.


Selain itu, DPR juga berkomitmen membuka ruang partisipasi publik secara luas selama proses pembahasan berlangsung. Ia menilai berbagai pandangan, kritik, dan masukan yang berkembang di tengah masyarakat merupakan bagian penting dalam menyempurnakan rancangan undang-undang tersebut.


“Saya menyimak dari media dan beberapa kali diskusi informal soal isi revisi UU HAM ini. Ada yang memang progresif, namun ada juga yang perlu diperkuat atau diubah. Nanti di DPR kita akan buka kesempatan seluas-luasnya untuk keterlibatan publik,” katanya.


Willy menambahkan, masyarakat, lembaga, organisasi, maupun individu yang memiliki perhatian terhadap isu HAM dapat menyampaikan pandangan dan rekomendasi melalui berbagai mekanisme yang akan disediakan DPR, baik secara daring maupun melalui forum-forum resmi pembahasan.


Dengan keterlibatan publik yang luas, ia berharap revisi UU HAM dapat menghasilkan regulasi yang semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan perkembangan tantangan HAM ke depan.


“Silakan lembaga atau individu yang memiliki perhatian terhadap hal ini menyiapkan catatan dan masukannya untuk pembahasan di DPR nanti,” pungkasnya. (Red) 

Bagikan:

Komentar