|
Menu Close Menu

Pastikan Kegiatan Reses Berintegritas, DPRD Surabaya Libatkan Kejaksaan

Selasa, 19 Mei 2026 | 07.16 WIB

Ketua DPRD Kota Surabaya, Syaifuddin Zuhri.(Dok/Istimewa). 
Lensajatim.id, Surabaya – DPRD Kota Surabaya mulai memperkuat pelaksanaan reses anggota dewan dengan pendekatan hukum dan tata kelola yang lebih tertib, guna mewujudkan pelaksanaan reses yang berintegritas. Hal itu dilakukan, menjelang agenda reses pada 20 Mei 2026, seluruh anggota DPRD diwajibkan menandatangani pakta integritas sebelum turun ke masyarakat.


Langkah itu disampaikan Ketua DPRD Surabaya, Syaifuddin Zuhri, usai forum diskusi bersama Kejaksaan Negeri Surabaya, Senin (18/5/2026).


Dalam forum tersebut, DPRD Surabaya menggandeng bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan untuk memberikan pemahaman hukum terkait pelaksanaan reses serta pertanggungjawaban administrasi penggunaan anggaran.


Politisi PDI Perjuangan yang akrab disapa Ipuk itu mengatakan, kebijakan tersebut menjadi bagian dari pembenahan internal DPRD agar seluruh anggota dewan memiliki komitmen yang sama dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.


“Tujuan kita bagaimana semua anggota DPRD ini niatnya baik, tujuannya baik, mensejahterakan masyarakat dan membawa Kota Surabaya lebih maju,” ujarnya.


Ia menjelaskan, reses merupakan amanat Undang-Undang MD3 yang mewajibkan anggota DPRD turun langsung ke daerah pemilihan untuk menyerap aspirasi warga.


Namun di sisi lain, kegiatan tersebut juga berkaitan dengan penggunaan anggaran negara yang wajib dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.


Karena itu, DPRD Surabaya memilih langkah preventif dengan menggandeng kejaksaan sejak awal pelaksanaan reses.


“Lebih baik kita melakukan langkah persuasif. Ini pertama kali DPRD mendapatkan pendampingan dari kejaksaan, khususnya Datun, agar hal-hal yang berkaitan dengan tata usaha negara dan administrasi bisa dipahami seluruh anggota DPR,” kata Ipuk.


Menurutnya, ritme kerja anggota DPRD sangat dinamis karena harus merespons berbagai kebutuhan masyarakat secara cepat. Kondisi itu dinilai membutuhkan penguatan pemahaman administrasi dan hukum agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai aturan.


“Anggota DPR ini kan makhluk politik. Ritme kegiatannya terus bergerak dan harapan masyarakat juga terus datang. Maka pemahaman hukum dan administrasi ini penting supaya tidak terjadi persoalan yang bersinggungan dengan hukum,” jelasnya.


Dalam mekanisme baru tersebut, seluruh anggota DPRD wajib menandatangani pakta integritas setelah menerima arahan dan pemahaman hukum dari kejaksaan.


“Ketika sebelum pelaksanaan, wajib menandatangani pakta integritas. Itu bentuk komitmen bersama agar pelaksanaan reses berjalan baik dan tertib,” tegasnya.


Selain penandatanganan pakta integritas, DPRD Surabaya juga mulai menyiapkan pemetaan titik reses serta dokumen administrasi pendukung yang berkaitan dengan pertanggungjawaban anggaran.


Setiap anggota dewan diwajibkan melaporkan lokasi kegiatan reses beserta dokumen administrasi yang diperlukan.


Syaifuddin menegaskan, kejaksaan tidak akan melakukan pengawasan langsung di lapangan. Pendampingan lebih difokuskan pada penguatan pemahaman hukum dan tata kelola administrasi bagi anggota DPRD.


“Bukan mengawasi langsung ke lokasi, tapi membangun nalar dan pemahaman hukum kepada anggota DPRD agar semuanya berjalan sesuai aturan,” katanya.


Ia berharap sinergi antara DPRD dan aparat penegak hukum dapat menjadi momentum memperkuat marwah lembaga legislatif sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap DPRD Surabaya.


“Yang paling penting adalah bagaimana ada sinergitas yang utuh untuk mengedepankan kepentingan rakyat dan menjaga marwah Kota Surabaya,” pungkasnya. (Had) 

Bagikan:

Komentar