|
Menu Close Menu

Pemkot Batu Hormati Proses Hukum Kasus Pasar Among Tani

Minggu, 31 Mei 2026 | 10.59 WIB

 

Plt Wali Kota Batu, Heli Suyanto, S.H., M.H., saat wawancara dengan media. (Dok/Istimewa). 
Lensajatim.id, Kota Batu– Pemerintah Kota Batu menegaskan komitmennya untuk menghormati dan mendukung proses hukum yang tengah berjalan terkait dugaan praktik jual beli stan dan kios di Pasar Induk Among Tani.


Saat ini, perkara tersebut sedang didalami secara intensif oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu. Pemkot Batu menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangan yang dimiliki.


Di sisi lain, pemerintah daerah berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pihak agar tata kelola pasar ke depan semakin tertib, transparan, dan terbebas dari praktik yang berpotensi merugikan negara maupun masyarakat.


Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Batu, Heli Suyanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya mengikuti sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung di Kejari Kota Batu.


Politisi Partai Gerindra itu menilai, persoalan tersebut harus menjadi momentum evaluasi bersama, baik bagi kalangan pedagang maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan pasar.


“Di kejaksaan kita mengikuti saja proses hukumnya. Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran nyata buat kita semua, baik para pedagang maupun ASN yang bertugas di pasar. Kita bertekad menghindari segala kegiatan yang mengarah pada korupsi dan menertibkan semuanya, supaya ke depan penataan pasar jauh lebih baik, bersih, dan tertib,” ujar Heli Suyanto saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (30/5/2026).


Heli menjelaskan, Pemkot Batu memiliki komitmen kuat untuk melakukan penataan menyeluruh terhadap seluruh pasar yang ada di wilayah Kota Batu.


Upaya pembenahan tersebut tidak hanya menyasar Pasar Induk Among Tani, tetapi juga Pasar Pagi dan berbagai pasar tradisional lainnya yang menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat.


“Sasarannya tak hanya Pasar Induk Among Tani saja, akan tetapi juga Pasar Pagi hingga pasar-pasar tradisional lainnya,” terangnya.


Menurut Heli, seluruh aktivitas pengelolaan pasar, mulai dari penempatan pedagang hingga pemanfaatan aset daerah, harus berjalan sesuai regulasi dan ketentuan yang berlaku.


Ia menegaskan tidak boleh ada kebijakan di luar aturan yang berpotensi membuka ruang terjadinya penyimpangan.


“Intinya, kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap kegiatan harus berpegang pada peraturan. Penataan pasar akan terus kami lakukan dan perketat, supaya pengelolaan makin rapi, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.


Sementara itu, perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dan transaksi stan serta kios Pasar Induk Among Tani mencuat setelah beredarnya dokumen surat pemanggilan resmi dari Kejari Kota Batu di grup WhatsApp Forum Peduli Kota Batu.


Berdasarkan dokumen yang beredar, proses pemeriksaan dan penyelidikan merujuk pada Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batu Nomor: PRINT-342/M.5.44/Fd.1/03/2026 yang diterbitkan pada 31 Maret 2026.


Hingga kini, tim penyidik Kejari Kota Batu telah memanggil dan meminta keterangan dari lebih dari seratus pihak. Mereka berasal dari berbagai unsur, mulai pedagang, koordinator atau pengurus zona pasar, hingga ASN di lingkungan Pemkot Batu yang dinilai memiliki keterkaitan dengan pengelolaan aset pasar tersebut.


Kejaksaan terus mendalami alur pengelolaan pasar, mekanisme penempatan pedagang, serta dugaan adanya transaksi ilegal yang terjadi pasca pembangunan dan peresmian Pasar Induk Among Tani yang menjadi salah satu pusat perdagangan utama di Kota Batu.


Pemkot Batu berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan kejelasan atas persoalan tersebut sekaligus menjadi pijakan untuk memperkuat tata kelola pasar yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel di masa mendatang. (Den) 

Bagikan:

Komentar