![]() |
| Ratusan buruh menggelar aksi di depan Kantor DPRD Kota Malang.(Dok/Istimewa). |
Dalam orasinya, massa menegaskan penolakan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang dinilai cacat hukum dan tidak berpihak kepada buruh. Mereka menilai hingga kini belum ada kepastian tindak lanjut pemerintah, sementara tenggat waktu yang diberikan semakin mendekati batas akhir.
Koordinator SPBI Malang Raya, Misdi, menyampaikan bahwa kondisi ini menunjukkan adanya indikasi penguluran waktu oleh negara yang berdampak pada ketidakpastian nasib pekerja.
“Undang-undang ini sudah dinyatakan bermasalah, tetapi sampai sekarang belum juga masuk dalam Prolegnas 2026. Ini membuat kami menilai ada upaya memperpanjang ketidakadilan terhadap buruh,” ujarnya dalam orasi.
Selain menuntut pencabutan regulasi tersebut, massa juga menyoroti sejumlah persoalan krusial, seperti kepastian hubungan kerja, sistem pengupahan, hingga aturan kontrak kerja yang dinilai semakin tidak jelas. Mereka membandingkan dengan regulasi sebelumnya yang dianggap lebih tegas dalam mengatur jenis pekerjaan dan masa kontrak.
Menurut massa aksi, aturan terbaru justru membuka peluang alih daya (outsourcing) tanpa batasan yang jelas, sehingga berpotensi merugikan pekerja di berbagai sektor.
Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan berjalan relatif tertib. Para peserta menegaskan akan terus menggelar aksi lanjutan hingga tuntutan mereka dipenuhi, sebagai bentuk perjuangan demi keadilan dan kesejahteraan buruh di Indonesia. (Den)


Komentar