|
Menu Close Menu

Talkshow Perlindungan Perempuan dan Anak di Kediri Serukan Aksi Nyata Putus Siklus Bencana Sosial

Selasa, 02 Juni 2026 | 17.34 WIB

 

Diskusi Publik di PE TALK Cafe, Doko, Ngasem, Kabupaten Kediri.(Dok/Istimewa). 
Lensajatim.id, Kediri– Kepedulian terhadap perlindungan perempuan dan anak kembali mengemuka dalam sebuah forum diskusi publik di PE TALK CafĂ©, Doko, Ngasem, Kabupaten Kediri. Talkshow spesial bertajuk “Redefinisi Perlindungan Perempuan dan Anak: Memutus Siklus Bencana Sosial di Kabupaten Kediri” yang digelar Sabtu (30/5/2026) menjadi ruang kolaborasi berbagai elemen masyarakat untuk mencari solusi atas persoalan yang masih mengancam kelompok rentan.


Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi lintas sektor yang diinisiasi oleh Digital Democracy Initiative, CIVICUS, Yayasan TIFA, Institut Hijau Indonesia, dan Civic Education. Gerakan tersebut juga mendapat dukungan penuh dari jejaring aktivis mahasiswa lokal, di antaranya KOPRI PMII, KOHATI HMI, dan PC SEMMI Kediri Raya.


Melalui forum tersebut, para peserta menegaskan pentingnya penguatan sistem perlindungan perempuan dan anak yang tidak hanya berhenti pada regulasi, tetapi juga diwujudkan dalam langkah nyata di tengah masyarakat.


Pemateri pertama, Dr. Samsul Munir, S.HI., M.Ag., atau yang akrab disapa Gus Munir, memaparkan berbagai tantangan dalam implementasi kebijakan perlindungan perempuan dan anak.


Dosen Hukum Tata Negara Universitas Pangeran Diponegoro Nganjuk sekaligus Penyuluh Agama Kementerian Agama Kabupaten Kediri itu menegaskan bahwa perempuan dan anak masih menjadi kelompok yang paling rentan mengalami diskriminasi dan eksploitasi.


Menurutnya, negara sebenarnya telah memiliki landasan hukum yang kuat melalui UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022, UU PKDRT Nomor 23 Tahun 2004, serta UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.


Namun, fakta di lapangan menunjukkan tantangan yang masih besar. Sepanjang tahun 2025, Kabupaten Kediri mencatat 246 kasus kehamilan di luar nikah. Pada periode yang sama, Pengadilan Agama mengabulkan 165 permohonan dispensasi nikah usia anak.


Dari jumlah tersebut, sebanyak 44,4 persen permohonan diajukan karena anak telah lebih dulu hamil. Sementara 41,7 persen lainnya didorong kekhawatiran orang tua terhadap hubungan anak yang dianggap terlalu dekat.


“Kelonggaran dispensasi ini pada akhirnya dieksploitasi sebagai jalan keluar darurat bagi keluarga rentan. Perlindungan gender bukan sekadar urusan administratif, tetapi tanggung jawab bersama yang melibatkan keluarga, masyarakat, dan ketegasan negara,” tegas Gus Munir.


Perspektif pendampingan korban disampaikan oleh Palupi Pusporini, S.H., Direktur Women Crisis Center (WCC) Jombang.


Mengacu pada Catatan Tahunan (CATAHU) WCC, Palupi mengungkapkan bahwa tren kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menunjukkan peningkatan yang mengkhawatirkan.


Sepanjang tahun 2025, WCC Jombang mendampingi 127 kasus. Dari jumlah itu, 75 kasus atau 59,1 persen merupakan kekerasan seksual, sedangkan 35,4 persen lainnya merupakan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).


Lebih memprihatinkan lagi, sebanyak 75 persen korban berada pada rentang usia anak dan remaja, yakni 8 hingga 18 tahun.


Palupi menegaskan bahwa dalam kasus yang melibatkan anak tidak ada istilah “suka sama suka”. Menurutnya, pelaku sering memanfaatkan ketimpangan relasi kuasa melalui berbagai cara, mulai dari child grooming, manipulasi di ruang digital, hingga penyalahgunaan dalih keagamaan seperti praktik “nikah ghoib”.


Dampak yang ditimbulkan pun sangat serius. Korban tidak hanya mengalami tekanan psikologis, tetapi juga menghadapi stigma sosial dan praktik victim blaming.


Data pendampingan menunjukkan empat anak terpaksa putus sekolah karena diminta mengundurkan diri oleh institusi pendidikan. Selain itu, tujuh anak mengalami kehamilan tidak diinginkan yang berujung pada kondisi isolasi mental yang berat.


Palupi juga menyoroti belum tersedianya SOP rujukan kasus lintas sektor yang operasional di tingkat daerah. Kondisi tersebut membuat penanganan kasus berjalan parsial dan berpotensi memunculkan reviktimisasi terhadap korban.


“Kami masih menemukan praktik penyelesaian secara damai atau kekeluargaan yang justru bertentangan dengan semangat UU TPKS. Hak korban harus menjadi pusat dari setiap kebijakan,” ujarnya.


Pembicara ketiga, Riza Sahlan Siroj, S.Q., S.E., atau Gus Riza, yang mewakili PCNU Kabupaten Kediri, menyoroti pentingnya penguatan nilai moral dan keagamaan dalam upaya perlindungan perempuan dan anak.


Ia menegaskan bahwa ruang pendidikan agama harus menjadi tempat yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk eksploitasi.


Menurutnya, penguatan literasi keagamaan yang moderat dan ramah anak menjadi langkah strategis untuk memastikan pesantren maupun lingkungan masyarakat kembali menjadi ruang publik dan domestik yang aman bagi generasi muda.


Diskusi berlangsung dinamis dengan kehadiran sejumlah aktivis perempuan dari berbagai organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan sebagai penanggap.


Mereka antara lain Nana dari SEMMI Kediri Raya, Yunda Faya dari KOHATI HMI Kediri Raya, Sahabati Nora dari KOPRI PMII Kabupaten Kediri, Yunda Atika dari Pelajar Islam Indonesia Kabupaten Kediri, serta Khamsa dari KAMMI Kediri Raya.


Beragam pandangan dan pengalaman lapangan yang disampaikan para penanggap memperkaya pembahasan mengenai langkah konkret yang dapat dilakukan untuk memperkuat perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Kediri.


Sementara itu, fasilitator kegiatan, Adham Hakam Amrulloh, menekankan bahwa perubahan hanya dapat terwujud melalui kolaborasi dan kesadaran kolektif seluruh elemen masyarakat.


“Kekhawatiran sendiri hanya akan melahirkan angan-angan dan ego. Namun kekhawatiran yang dirasakan bersama dapat menjadi energi perubahan. Mari berkolaborasi menjadikan Kediri tempat yang lebih indah, aman, dan ramah bagi perempuan dan anak,” pungkasnya. (Red) 

Bagikan:

Komentar