![]() |
| Ilustrasi saat Petugas Satresnarkoba Polres Sumenep menunjukkan barang bukti. (Dok/AI) |
Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial F.Y. (34), warga Desa Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep, serta M.A. (27), warga Desa Poja, Kecamatan Gapura.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 16.15 WIB. Petugas melakukan penindakan di sebuah rumah yang berada di Jalan Raya Gapura, Desa Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep.
Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto melalui Kasat Resnarkoba AKP Anwar Subagyo menjelaskan, pengungkapan itu berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para terduga pelaku.
"Dari hasil penggeledahan di dalam kamar rumah terlapor, petugas menemukan enam poket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan netto sekitar 2,34 gram, beserta sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika," ujar AKP Anwar Subagyo.
Selain enam poket sabu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Barang bukti tersebut meliputi satu unit timbangan elektrik, satu unit telepon seluler, uang tunai yang diduga hasil transaksi, alat hisap sabu atau bong, pipet kaca, kotak plastik, serta beberapa barang lainnya.
Saat menjalani interogasi awal, terlapor mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan petugas merupakan miliknya.
Dalam pengungkapan itu, polisi juga mengamankan seorang pria lainnya yang berdasarkan pengakuannya baru saja menggunakan sabu di rumah terlapor.
"Komitmen Polres Sumenep dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika akan terus kami lakukan secara konsisten. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika," tegas AKP Anwar Subagyo mewakili Kapolres Sumenep.
Selanjutnya, kedua terlapor beserta seluruh barang bukti diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang berkaitan dengan para terlapor. (Yud)


Komentar