![]() |
| Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi.(Dok/Istimewa). |
Politikus Fraksi Partai NasDem itu menilai, terlepas dari bagaimana kronologi medis yang sebenarnya terjadi, setiap pasien berhak mendapatkan perlakuan yang hormat, bermartabat, dan penuh empati.
"Terlepas bagaimana kronologi medisnya, setiap pasien berhak diperlakukan dengan hormat, bermartabat, dan penuh empati," ujar Nurhadi, Rabu (5/8/2026).
Legislator NasDem dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur VI itu mengingatkan bahwa profesi tenaga kesehatan pada hakikatnya merupakan profesi kemanusiaan. Karena itu, ucapan maupun perilaku yang terkesan merendahkan penderitaan pasien tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.
"Saya menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhum. Semoga kejadian ini menjadi pengingat bagi seluruh pemangku kepentingan bahwa pelayanan kesehatan tidak hanya diukur dari kecanggihan alat dan kompetensi medis, tetapi juga dari sikap empati, etika, dan penghormatan terhadap martabat manusia," imbuhnya.
Nurhadi menegaskan, Komisi IX DPR RI meminta agar persoalan tersebut tidak berhenti pada permintaan maaf di media sosial. Ia mendorong adanya investigasi yang objektif terhadap dugaan pelanggaran etik oleh oknum tenaga kesehatan sekaligus evaluasi terhadap pelayanan rumah sakit.
"Apabila benar terdapat keterlambatan penanganan akibat keterbatasan ruang rawat inap, masyarakat berhak memperoleh kepastian apakah yang terjadi murni persoalan kapasitas layanan, tata kelola rumah sakit, atau terdapat unsur kelalaian yang harus dipertanggungjawabkan," jelasnya.
Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Blitar itu juga menegaskan bahwa peserta BPJS Kesehatan merupakan warga negara yang haknya telah dijamin melalui sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sehingga tidak boleh diperlakukan sebagai pasien kelas dua.
"Tidak boleh ada stigma, diskriminasi, ataupun perlakuan yang berbeda hanya karena status pembiayaannya menggunakan BPJS. Kepercayaan masyarakat terhadap sistem kesehatan nasional dibangun dari rasa keadilan dan pelayanan yang setara bagi seluruh pasien," tegas Nurhadi.
Ia juga meminta Kementerian Kesehatan, organisasi profesi, institusi pendidikan tenaga kesehatan, serta seluruh fasilitas pelayanan kesehatan memperkuat pembinaan etika profesi, termasuk etika dalam menggunakan media sosial. Menurutnya, di era digital setiap pernyataan tenaga kesehatan di ruang publik dapat memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap profesi tersebut.
"Profesionalisme harus tercermin tidak hanya di ruang praktik, tetapi juga dalam setiap interaksi di ruang digital," katanya.
Nurhadi menambahkan, peristiwa tersebut harus menjadi momentum evaluasi secara menyeluruh agar kepercayaan publik terhadap tenaga kesehatan tetap terjaga.
"Kita ingin membangun sistem kesehatan yang tidak hanya cepat dan berkualitas, tetapi juga humanis, berempati, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan," tandasnya.
Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan beredarnya komentar sejumlah dokter dan tenaga kesehatan yang dinilai tidak menunjukkan empati terhadap seorang pasien pengguna BPJS Kesehatan.
Peristiwa itu bermula dari unggahan pasien bernama Yurizal Tri Chaerawan yang mengaku harus menunggu lama untuk mendapatkan ruang rawat inap sebelum akhirnya dikabarkan meninggal dunia.
"Tunggu 8 jam belum dapat ruangan. Gak mau spill RS-nya, soalnya gue pake BPJS," tulis Yurizal dalam unggahan yang kembali viral setelah kabar meninggalnya tersebar luas.
Alih-alih mendapat simpati, unggahan tersebut justru dibanjiri komentar dari sejumlah akun yang disebut milik dokter maupun tenaga kesehatan. Salah satu komentar yang ramai disorot berbunyi, "Kalau mau pindah cepat, noh ruang jenazah selalu kosong."
Selain itu, beredar pula tangkapan layar komentar lain yang ditulis seorang dokter dengan kalimat "haven't some brain cells" atau "tidak memiliki sel otak", yang dinilai banyak pihak sebagai bentuk penghinaan terhadap pasien.
Judul dibuat lebih singkat, mudah dipahami, dan langsung menegaskan inti persoalan, sementara isi berita disusun sesuai kaidah jurnalistik dengan seluruh data dan kutipan tetap dipertahankan. (Red)


Komentar