Oleh: Ulfi Atka Ariarti
Kepala UPT PPA Kab. Malang
Lensajatim.id, Opini- Di era digital, sebuah kasus kekerasan seksual sering kali mendadak menjadi pusat perhatian publik yang sangat riuh. Wajah pelaku disebarkan, dan video penangkapan massal menjadi viral di media sosial. Di satu sisi, masyarakat merasa keadilan telah ditegakkan dengan cepat. Namun di sisi lain, ada dampak tersembunyi yang jarang disadari: korban justru sering kali menjadi pihak yang paling tertekan di balik keriuhan tersebut.
Niat baik publik untuk menyelesaikan masalah justru berisiko memperparah beban psikologis korban jika tidak dilakukan dengan penuh kehati-hatian.
Pendampingan psikologis di lapangan menunjukkan bahwa dampak kekerasan seksual sangat kompleks. Ingatan traumatis sering kali memicu reaksi fisik dan emosional yang berat, seperti jantung berdebar, tubuh lemas, hingga kecemasan akut saat korban berhadapan dengan situasi yang mengingatkan pada kejadian masa lalu.
Terlebih lagi, sebagian besar kasus melibatkan pelaku yang memiliki relasi kuasa—seperti oknum guru, pengasuh, atau anggota keluarga sendiri. Ketimpangan posisi ini membuat korban mengalami respons freeze atau membeku, merasa tidak berdaya untuk melawan saat kejadian, didera rasa bersalah yang keliru, lhingga ketakutan bahwa cerita mereka tidak akan dipercaya karena status pelaku yang terpandang di masyarakat.
Ketika luka yang sedemikian rapuh itu ditarik ke ruang publik secara masif tanpa perlindungan privasi, korban rentan mengalami viktimisasi sekunder atau kekerasan berulang. Komentar negatif, spekulasi liar di media sosial, hingga pembongkaran identitas lembaga tempat kejadian secara tidak langsung menuntun publik untuk menebak-nebak siapa korbannya. Korban akhirnya dipaksa mengingat kembali kejadian traumatis setiap kali melihat pemberitaan tentang dirinya. Tekanan eksternal ini diperparah oleh sikap lingkungan sosial yang tidak jarang mendesak untuk jalan damai demi menjaga nama baik institusi atau keluarga. Akibatnya, proses hukum yang panjang dan melelahkan kerap kali membuat korban memilih mundur di tengah jalan demi menghindari tekanan sosial yang intens.
Di tengah situasi ini, sering muncul anggapan di tengah netizen bahwa negara tidak hadir.
Perspektif ini biasanya lahir dari rasa frustrasi publik terhadap proses hukum yang dinilai lambat di masa lalu. Namun, mengabaikan sistem perlindungan yang ada saat ini juga kurang tepat.
Negara telah menyediakan ruang-ruang pengaduan dan pemulihan yang bekerja secara terukur dan senyap. Kehadiran negara itu nyata melalui lahirnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang secara tegas memerintahkan agar hak dan pemulihan korban ditempatkan sebagai prioritas utama. Di hulu penanganan, negara telah membuka akses pengaduan cepat nasional melalui Call Center SAPA 129 yang mempermudah pelaporan awal secara rahasia. Ketika kasus masuk ke ranah hukum, kepolisian kini memiliki Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) atau Satres PPA-PPO di tingkat Polres dan Polresta, yang dirancang khusus dengan penyidik polwan demi menciptakan proses pemeriksaan yang lebih sensitif dan ramah anak.
Di tingkat daerah, instansi seperti UPTD PPA bergerak memberikan layanan lanjutan berupa rumah aman, pendampingan hukum, dan konseling psikolog klinis secara gratis dengan jaminan kerahasiaan identitas yang ketat.
Begitu pula dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang bertugas memberikan perlindungan fisik dan hukum dari ancaman luar atau intimidasi lanjutan. Semua elemen ini bekerja dalam satu rantai pelindung yang terintegrasi.Proses pemulihan ini tentu membutuhkan fondasi utama yang kuat, yaitu keluarga.
Edukasi bagi keluarga sangat penting agar mereka bisa memvalidasi emosi korban tanpa menghakimi atau memaksa mereka bercerita sebelum siap secara mental. Keberanian masyarakat dan organisasi massa dalam mengawal kasus serta mengamankan pelaku adalah energi penting yang sangat dibutuhkan di lapangan. Namun, pola gerakan tersebut perlu diselaraskan dengan kearifan untuk tetap menjaga privasi lingkungan tempat korban berada.
Menghukum pelaku secara tegas adalah kepastian hukum, tetapi menjaga ruang yang aman dan tenang agar korban bisa menata kembali masa depannya tanpa stigma adalah tanggung jawab kemanusiaan kita bersama.


Komentar