|
Menu Close Menu

Nurhadi Desak TPPO Berkedok Nikah dengan WNA Dicegah Sejak Dini

Jumat, 21 Agustus 2026 | 22.13 WIB

Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi.(Dok/Istimewa). 
Lensajatim.id, Jakarta— Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Nurhadi, meminta pemerintah memperkuat pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menggunakan modus pernikahan dengan warga negara asing (WNA).


Menurut Nurhadi, modus tersebut menjadi bukti bahwa jaringan sindikat perdagangan manusia terus berkembang dan semakin lihai memanfaatkan celah.


Ia mengatakan, modus TPPO kini semakin beragam dan licik. Iming-iming kehidupan mapan dan bergelimang harta melalui pernikahan dengan WNA justru dapat berubah menjadi mimpi buruk bagi perempuan Indonesia.


Alih-alih mendapatkan kehidupan yang lebih baik, para korban justru bisa mengalami penyiksaan dan eksploitasi di negara tujuan.


"Para korban umumnya terbuai oleh janji manis kehidupan yang jauh lebih baik, gelontoran uang besar, hingga jaminan pekerjaan di luar negeri," ungkap Nurhadi dalam keterangannya, Jumat (21/8/2026).


Namun, kenyataan pahit kerap muncul setelah korban menginjakkan kaki di negara tujuan.


"Yang lebih mengkhawatirkan, korban biasanya masuk melalui iming-iming kehidupan yang lebih baik, uang yang besar, atau jaminan pekerjaan. Tetapi setelah berada di negara tujuan, justru paspor bisa dikuasai, akses komunikasi dibatasi, mengalami kekerasan, bahkan dipaksa bekerja tanpa upah," ujar Nurhadi.


Legislator NasDem dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur IV itu mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menganggap enteng kasus semacam ini.


Menurutnya, kepolisian tidak boleh melihat persoalan tersebut hanya sebagai konflik domestik atau urusan rumah tangga.


"Kalau di dalamnya terdapat penipuan, pemaksaan, kekerasan, eksploitasi, atau perdagangan manusia, maka harus diproses sebagai dugaan TPPO dan pelakunya harus ditindak tegas," tegasnya.


Melihat kasus serupa yang terus berulang, Nurhadi mendesak pemerintah mengubah pola penanganan TPPO. Pemerintah dinilai tidak boleh hanya bergerak setelah korban mengadu atau mengalami penyiksaan di luar negeri.


Menurut dia, pencegahan harus dilakukan sejak dari dalam negeri. Pemeriksaan ketat dan terintegrasi perlu diterapkan mulai dari proses perekrutan, keabsahan dokumen perjalanan, pendaftaran pernikahan dengan WNA, hingga rekam jejak sponsor atau agen yang terlibat.


"Jangan sampai pemerintah hadir setelah korban menjadi korban. Negara harus hadir sejak sebelum keberangkatannya, selama berada di luar negeri, sampai memastikan korban mendapatkan perlindungan, pemulihan, dan kepastian hukum ketika berhasil kembali ke Indonesia," tegasnya.


Untuk menutup celah TPPO, Nurhadi juga mendorong penguatan kolaborasi lintas lembaga. Koordinasi antara BP2MI (KP2MI), Kementerian Luar Negeri, Imigrasi, Kepolisian, pemerintah daerah, hingga perwakilan RI di negara tujuan harus diintegrasikan dalam satu sistem perlindungan.


Setiap calon pekerja atau perempuan yang berencana menikah dengan WNA, terutama yang melibatkan agen pihak ketiga, menurut Nurhadi, harus masuk dalam radar pengawasan sistem keamanan negara.


"Bagi saya, kasus seperti ini harus menjadi alarm bahwa pemberantasan TPPO tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku setelah kejadian. Kita harus memutus mata rantai sindikatnya dari hulu sampai hilir," pungkas Nurhadi. (Red) 

Bagikan:

Komentar