|
Menu Close Menu

PMII DIY Gelar Refleksi Kemerdekaan RI, Soroti RUU Perampasan Aset

Rabu, 19 Agustus 2026 | 20.53 WIB

Kegiatan Refleksi Kemerdekaan RI ke-81 PMII DIY.(Dok/Istimewa). 
Lensajatim.id, Yogyakarta— Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar refleksi kemerdekaan dengan tema “Kemerdekaan yang Belum Selesai: Korupsi, Ketimpangan, dan Keberanian Negara Menegakkan Keadilan.”


Kegiatan yang diikuti seluruh kader PMII se-DIY tersebut menjadi ruang untuk membaca kembali kondisi bangsa setelah 81 tahun Indonesia merdeka. Diskusi tidak hanya membicarakan kemerdekaan sebagai catatan sejarah, tetapi juga melihat berbagai persoalan yang masih dihadapi masyarakat hingga hari ini.


Tiga narasumber dihadirkan dalam forum tersebut. Mdanio Wahyu Putra Wibowo, mahasiswa Magister Filsafat UGM, membahas pentingnya menjaga nafas gerakan mahasiswa. Ia menekankan bahwa gerakan mahasiswa harus tetap memiliki keberanian untuk membaca realitas sosial dan tidak kehilangan keberpihakan kepada masyarakat.


Pembahasan mengenai kondisi ekonomi disampaikan Mohammad Zauki, mahasiswa Magister Ekonomi UII. Ia mengulas situasi perekonomian Indonesia, termasuk persoalan ketimpangan dan berbagai tantangan ekonomi yang masih dirasakan masyarakat.


Sementara itu, M. Abrori Riki Wahyudi, Direktur LBH PMII DIY, membahas persoalan penegakan hukum yang berlangsung saat ini. " Hukum seharusnya bekerja untuk memberikan keadilan serta memastikan tidak adanya perlakuan berbeda berdasarkan kekuasaan maupun posisi seseorang," tegasnya, Selasa (18/08/2026). 


Dalam sesi diskusi, persoalan korupsi menjadi salah satu pembahasan yang mendapat perhatian serius dari peserta. Kader PMII DIY menilai korupsi masih menjadi persoalan besar yang belum mampu dituntaskan secara maksimal. Praktik korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat dan memperlebar ketimpangan.


Forum juga menyoroti pentingnya pengesahan RUU Perampasan Aset . Para peserta memandang keberadaan regulasi tersebut dibutuhkan untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi, khususnya dalam memastikan aset yang berasal dari tindak pidana dapat dirampas dan dikembalikan untuk kepentingan negara dan masyarakat.


Bagi kader PMII DIY, pemberantasan korupsi tidak cukup berhenti pada pemidanaan pelaku. Negara juga harus memastikan hasil kejahatan tidak tetap dinikmati oleh pelaku maupun pihak-pihak yang terlibat.


Selain korupsi, forum turut membahas ketimpangan ekonomi dan kondisi penegakan hukum. Ketiga persoalan tersebut dinilai saling berkaitan dan menjadi pekerjaan rumah yang harus terus dikawal oleh masyarakat sipil, termasuk mahasiswa.


Di akhir kegiatan, seluruh peserta kemudian membacakan Pernyataan Sikap Refleksi Kemerdekaan sebagai bentuk komitmen kader PMII DIY dalam mengawal persoalan bangsa. Pernyataan tersebut memuat delapan tuntutan, yakni:


1. Mewujudkan demokrasi dan penegakan hukum yang substantif.


2. Menangkap dan mengadili koruptor serta segera mengesahkan UU Perampasan Aset sebagai langkah memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan aset hasil tindak pidana.


3. Mewujudkan pendidikan gratis dan berkualitas yang dapat diakses seluruh masyarakat tanpa diskriminasi.


4. Menjamin layanan kesehatan yang layak dan terjangkau bagi seluruh rakyat.


5. Menyelesaikan konflik agraria dan melindungi hak atas tanah rakyat, termasuk memastikan masyarakat tidak kehilangan ruang hidup akibat kepentingan pembangunan.


6. Menjamin penghidupan yang layak bagi buruh dan pekerja informal termasuk perlindungan terhadap hak-hak dan kesejahteraan mereka.


7. Menghentikan segala bentuk pembungkaman terhadap kritik masyarakat sipil dan mahasiswa. Kebebasan menyampaikan pendapat harus dijamin sebagai bagian penting dari kehidupan demokrasi.


8. Melakukan evaluasi terhadap Program Strategis Nasional secara total dan substantif, dengan memastikan setiap program benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan tidak mengorbankan hak-hak rakyat.


Pembacaan pernyataan sikap tersebut menjadi penutup rangkaian refleksi kemerdekaan. Bagi PMII DIY, pernyataan tersebut bukan sekadar tuntutan yang dibacakan dalam forum, tetapi menjadi bagian dari tanggung jawab gerakan mahasiswa untuk terus mengawal kebijakan pemerintah dan memperjuangkan kepentingan masyarakat. (Red) 

Bagikan:

Komentar