|
Menu Close Menu

Tak Hanya Murah, DPR RI Dorong RUU Sistem Perbukuan Permudah Akses Buku bagi Semua

Jumat, 07 Agustus 2026 | 17.38 WIB

Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya saat jadi narasumber dalam acara Diskusi Publik di Yogyakarta.(Dok/Istimewa). 
Lensajatim.id, Yogyakarta– Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Perbukuan menjadi perhatian serius DPR RI. Regulasi tersebut disiapkan untuk menjamin akses masyarakat terhadap buku dan ilmu pengetahuan sebagai hak dasar warga negara sekaligus memperbaiki ekosistem perbukuan nasional yang dinilai menghadapi berbagai persoalan.


Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, mengatakan buku harus dipandang sebagai kebutuhan dasar masyarakat, sama pentingnya dengan kebutuhan pangan. Menurutnya, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh masyarakat dapat memperoleh akses terhadap buku dan pengetahuan.


"Kalau pangan merupakan kebutuhan dasar bagi tubuh, buku juga harus kita lihat sebagai makanan bagi otak. Keduanya harus ditempatkan secara setara. Inilah yang harus kita perjuangkan," ujar Willy dalam diskusi publik bertajuk "Buku Murah dan Akses Ilmu Pengetahuan sebagai Hak Dasar Warga Negara" di Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (6/8/2026).


Willy menegaskan, negara harus hadir sebagai fasilitator agar akses terhadap buku tidak hanya dinikmati masyarakat di kota-kota besar, tetapi juga menjangkau desa hingga wilayah terpencil melalui kebijakan perbukuan yang lebih inklusif. 


"Negara harus hadir sebagai fasilitator yang memastikan akses setara terhadap buku. Hak dasar terhadap ilmu pengetahuan tidak boleh hanya dinikmati masyarakat di ibu kota provinsi, tetapi harus sampai ke desa-desa," katanya.


Menurut Willy, pembahasan RUU Sistem Perbukuan menjadi semakin mendesak karena industri perbukuan nasional tengah menghadapi tantangan serius. Hal itu terlihat dari banyaknya toko buku dan penerbit yang gulung tikar dalam beberapa tahun terakhir.


"Ini bermula dari fenomena toko buku tutup dan penerbit tutup. Ketika Gunung Agung tutup, kita tentu sedih. Banyak juga toko buku di daerah yang gulung tikar. Dari situ kami memeriksa, ternyata ada masalah fundamental dalam ekosistem perbukuan kita," ungkapnya.


Ia menjelaskan, salah satu persoalan mendasar dalam kebijakan perbukuan saat ini adalah adanya perbedaan perlakuan antara buku teks pelajaran dan buku bacaan umum. Menurutnya, negara masih memberikan dukungan besar terhadap buku pelajaran, sementara buku bacaan umum lebih banyak bergantung pada mekanisme pasar.


"Kenapa ada diskriminasi seperti itu? Kenapa buku teks pelajaran disubsidi negara, sementara buku bacaan umum diserahkan kepada pasar? Karena itu, kami ingin tidak ada lagi dikotomi antara buku teks pelajaran dan buku umum," tegas Willy.


Ia menambahkan, amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa tidak cukup diwujudkan melalui pendidikan formal saja. Dibutuhkan pula ekosistem pengetahuan yang didukung keberadaan buku, jurnal ilmiah, perpustakaan, penulis, penerbit, hingga toko buku.


Selain itu, Willy mendorong pemerintah mengevaluasi kebijakan perpajakan di sektor perbukuan. Menurutnya, tingginya biaya produksi dan distribusi turut memengaruhi harga buku yang harus dibayar masyarakat.


"Pajak penulis sudah dikurangi menjadi 1,5 persen, tetapi realisasinya juga belum berjalan optimal. Kenapa tidak dibuat nol persen saja? Kita harus melihat ekosistemnya secara keseluruhan," ujarnya.


Di sisi lain, ia juga menilai pemerintah perlu memperkuat kondisi perpustakaan sekolah maupun perpustakaan daerah yang hingga kini masih menghadapi keterbatasan koleksi dan belum optimal menjadi pusat pengembangan literasi masyarakat.


Willy turut menyoroti perlunya keseimbangan antara anggaran publikasi pemerintah daerah dengan belanja pengadaan buku dan pengembangan perpustakaan.


"Belanja iklan pemerintah daerah besar sekali, tetapi belanja bukunya memalukan. Perpustakaannya juga tidak hidup. Padahal kita ingin membangun bangsa yang cerdas, memiliki daya nalar kritis, dan ilmu pengetahuannya berkembang," tandasnya.


RUU Sistem Perbukuan saat ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 dan dalam waktu dekat akan dibahas dalam proses legislasi di DPR RI melalui Badan Legislasi (Baleg). (Red) 

Bagikan:

Komentar