Lensajatim.id, Sumenep- Seorang konsumen FIF Group asal Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, Sahwari Umam, mengaku mengalami kerugian. Hal itu terjadi saat uang pelunasan kredit sepeda motor, yang sudah dibayarkan kepada seorang oknum karyawan FIF Group Sumenep Adin, diduga tidak diproses sebagaimana mestinya.
Umam mengatakan, dirinya memiliki kredit dengan jaminan BPKB sepeda motor di FIF Group Sumenep dengan nilai pinjaman sekitar Rp14 juta dengan tenor selama 24 bulan, medio akhir 2025-2027. Sebelum mengajukan pelunasan, dia telah membayar angsuran sekitar lima kali.
Persoalan bermula ketika korban, yang bekerja sebagai sales air dan telor ini, memutuskan melakukan pelunasan lebih awal pada 16 Maret 2026. Untuk memenuhi biaya pelunasan, dia mengumpulkan uang dari hasil pekerjaan dan meminjam sebagian kekurangannya kepada kolega.
“Pada saat itu, nominal pelunasan yang harus saya bayarkan sekitar Rp18 juta. Nominal pelunasan masih dapat diajukan untuk mendapatkan potongan. Saya pun negosiasi dengan karyawan FIF Group Sumenep bernama Adin yang menangani hal tersebut,” ceritanya, Selasa (18/8/2026).
Menurutnya, pertemuan dengan Adin berlangsung di lantai 2 Kantor FIF Group Sumenep pada siang hari, dan masih dalam jam kerja. Setelah melalui proses negosiasi, Adin disebut menyetujui potongan sekitar Rp900 ribu sehingga nilai pelunasan menjadi sekitar Rp17 juta lebih.
Umam kemudian mengaku diarahkan Adin untuk menyerahkan uang pelunasan secara langsung kepadanya. Kata dia, Adin menyampaikan uang tersebut akan diinput di lantai 2 kantor FIF Group Sumenep agar proses pelunasan segera dilakukan.
“Setelah menyerahkan uang tersebut, saya juga mendapatkan memo dari Adin. Adin kemudian menjelaskan bahwa proses pengeluaran BPKB membutuhkan waktu sekitar tiga hari,” ujarnya.
Sebagai konsumen, pria kelahiran Kecamatan Lenteng ini mengaku, mengikuti arahan tersebut, karena Adin ditemuinya di kantor FIF Group Sumenep pada jam kerja dan dalam kapasitas sebagai karyawan, yang sedang menemuinya sebagai reoresentasi perusahan terkait.
“Dalam pemahaman saya sebagai konsumen, komunikasi dan transaksi tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai karyawan atau pihak yang merepresentasikan FIF Group, bukan sebagai pribadi. Jadi, konteksnya adalah pelunasan, bukan pinjaman atau titipan uang,” tegasnya.
Namun, setelah tiga hari, BPKB sepeda motor miliknya tidak kunjung diserahkan. Proses tersebut, jelas Umam, terus mengalami penundaan dengan berbagai alasan, termasuk perubahan sistem serta gangguan atau error pada sistem.
Bahkan, pada 21 April 2026, Adin disebut sempat mengirimkan tangkapan layar kepada dirinya, yang berkaitan dengan alasan kendala sistem tersebut.
Beberapa waktu setelah menyerahkan uang pelunasan, Uamm memperoleh informasi terakit Adin diduga melakukan penggelapan uang pembayaran kredit milik beberapa konsumen FIF Group setelah muncul sejumlah pengaduan.
Adin kemudian disebut telah diberhentikan dari FIF Group dan persoalan tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Kendati demikian, Umam mengaku hingga kini belum mendapatkan penyelesaian atas kerugian materi yang dialaminya. Dia memandang FIF Group Cabang Sumenep lepas tangan atas kasus tersebut atau tidak tanggung jawab secara kerugian materi atas penggelapan di internal.
“Pihak FIF Group kemudian meminta saya membuat surat pernyataan yang disebut akan diajukan kepada pimpinan. Saya mengikuti arahan tersebut, karena tidak memahami prosedur internal perusahaan,” terangnya.
Surat tersebut, lanjut Umam, berisi kronologi penyerahan uang pelunasan kepada Adin sebagai karyawan FIF Group yang dilakukan di Kantor FIF Group Sumenep, lantai 2, pada jam kerja.
Namun, pembuatan surat pernyataan tersebut belum menyelesaikan persoalan. Dia mengaku telah beberapa kali meminta kejelasan dan pertanggungjawaban FIF Group terkait kerugian materi maupun persoalan kreditnya.
“Saya pertanyakan bukan tindakan Adin secara pribadi, karena transaksi kami bukan dengan Adin pribadi, tetapi dengan representasi FIF yang bertemu dengan konsumen. Uang pelunasan tidak diproses lalu diduga digelapkan,” ujarnya.
Dia menilai, posisi Adin sebagai karyawan FIF Group menjadi alasan dirinya percaya dan mengikuti arahan dalam proses pelunasan tersebut, apalagi Adin menemui dalam kapasitas reoresentasi FIF Group.
“Saya menemui Adin di Kantor FIF Group Sumenep pada jam kerja dan mengenalnya dalam kapasitas sebagai karyawan FIF Group. Saya mengikuti arahan yang diberikan karena meyakini bahwa Adin bertindak sebagai pihak yang merepresentasikan perusahaan,” lanjut Umam.
Kemudian dia mengatakan, pemberhentian Adin dan laporan kepada kepolisian belum menyelesaikan persoalan yang dihadapi konsumen yang mengaku telah menyerahkan uang untuk pelunasan.
“Bagi saya, langkah tersebut belum menyelesaikan kerugian yang saya alami sebagai konsumen dan korban lainnya,” katanya.
Akibat persoalan tersebut, Umam mengaku kewajiban angsurannya dalam sistem FIF Group masih berjalan meskipun dirinya merasa telah menyerahkan uang pelunasan pada 16 Maret 2026.
“Saya masih harus menghadapi persoalan kredit, sementara uang sekitar Rp17 juta lebih yang saya serahkan untuk pelunasan belum mendapatkan penyelesaian,” ungkapnya.
Dia meminta FIF Group memberikan kejelasan dan pertanggungjawaban atas kerugian yang dialaminya serta menyelesaikan status kredit dan BPKB sepeda motornya.
“Jadi, FIF jangan lepas tangan atas kerugian materi. Soal kasus penggelapan di internal FIF, itu urusan FIF dan karyawannya yang tidak menjalankan tugas dengan baik atau menyalahi wewenang,” tegasnya.
Sementara itu, saat dimintai tanggapan terkait persoalan tersebut, Recovery Process Coordinator FIF Group Cabang Sumenep, Ediyanto, meminta agar persoalan dugaan penggelapan telah dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Kalau itu ke Polsek saja, kantor sudah laporan, sudah jalan, dan sudah ada beberapa yang kena. Adin diperiksa,” jawab Edi. (Yud)


Komentar