![]() |
| Kegiatan Diskusi bertema Penguatan Tata Kelola Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk Pencegahan TPPO dan Soft Launching Rumah Migran dan Care Economy NasDem (RM-CEN) di Jakarta.(Dok/Istimewa). |
Lestari menilai penguatan perlindungan harus diwujudkan hingga ke akar rumput. Ia juga mendorong agar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO) segera direvisi untuk memperkuat tata kelola Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Penguatan perlindungan menyeluruh harus diwujudkan dan menyentuh akar rumput. Selain itu, UU TPPO harus segera direvisi untuk memperkuat tata kelola Pekerja Migran Indonesia,” kata Lestari saat membuka diskusi bertema Penguatan Tata Kelola Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk Pencegahan TPPO dan Soft Launching Rumah Migran dan Care Economy NasDem (RM-CEN) di Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Diskusi yang dimoderatori Nur Amalia, Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI, tersebut menghadirkan Willy Aditya, Brigjen Pol. Nur Romdhoni, S.I.K., M.H., Direktur Siber Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kementerian P2MI/BP2MI, serta Sonya Hellen, wartawan Kompas. Hadir pula Eva Kusuma Sundari selaku Ketua Bidang Migran DPP Partai NasDem sebagai penanggap.
Menurut Lestari, yang akrab disapa Rerie, UU PTPPO sudah tidak mampu mengejar perkembangan kejahatan perdagangan orang.
TPPO kini telah bertransformasi menjadi kejahatan white collar dan industri siber transnasional yang menggunakan struktur korporasi.
Rerie, yang juga anggota Komisi X DPR RI, mengungkapkan data International Organization for Migration (IOM) tahun 2026 mencatat 2.908 korban TPPO yang terlaporkan di Indonesia. Mayoritas korban merupakan perempuan dan anak-anak.
“UU TPPO masih berfokus pada instrumen pidana pascakejadian dan belum menyentuh akar sosiokultural. Padahal, ekosistem TPPO saat ini digerakkan oleh korporasi lintas negara,” ujarnya.
Karena itu, anggota Majelis Tinggi Partai NasDem tersebut mendesak agar UU TPPO diamandemen untuk memperkuat pasal-pasal yang ada.
Ia juga menilai tata kelola PMI membutuhkan integrasi pengawasan patroli siber lintas negara. Sebab, instrumen konvensional dinilai tidak dirancang untuk menangkal operasi berbasis algoritmik.
Di tengah maraknya kasus dan lemahnya sistem serta langkah perlindungan yang diterapkan sejumlah lembaga seperti BP2MI, Kemenaker, Imigrasi, dan Polri, Rerie menyambut baik peluncuran Rumah Migran dan Care Economy (RM-CEN) oleh Partai NasDem.
Sementara itu, Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengatakan praktik perbudakan tidak pernah benar-benar selesai. Bahkan, di negara besar seperti Amerika Serikat, tindak kejahatan perdagangan orang masih terus terjadi.
Menurut Willy, TPPO merupakan kejahatan yang terorganisasi dengan baik sehingga korban dapat dengan mudah diisolasi.
Kejahatan tersebut juga melibatkan berbagai lapisan kewenangan, mulai dari tingkat desa, pemerintah daerah, Imigrasi, kepolisian, hingga sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
“Ini harus diatasi dengan gerakan bersama setiap warga negara dan UU TPPO yang kuat sebagai alat untuk mengatasi tindak kejahatan perdagangan orang yang terus terjadi,” ujar Willy.
Direktur Siber Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kementerian P2MI/BP2MI, Brigjen Pol. Nur Romdhoni, mengungkapkan kejahatan scammer yang terkait dengan perdagangan orang melibatkan negara Myanmar dan Kamboja.
Pada 2026, pihaknya mencatat ada 229.618 PMI di berbagai negara. Sebagian besar terikat perjanjian kerja business to business (B to B) yang menyulitkan upaya pencegahan dan perlindungan.
Dari jumlah tersebut, tercatat 2.214 kasus yang melibatkan PMI di sejumlah negara. Menurut Romdhoni, kondisi tersebut terjadi karena sejumlah negara menerapkan aturan yang berbeda dengan Indonesia.
Di Arab Saudi, misalnya, Indonesia sejak 2015 sejatinya tidak lagi menempatkan PMI sebagai pekerja rumah tangga.
Namun, dengan modus kunjungan wisata, rekrutmen pekerja rumah tangga di Arab Saudi masih bisa terjadi.
“Praktik itu di Arab Saudi legal,” ujar Romdhoni.
Ia memperkirakan jumlah PMI yang tidak tercatat jauh lebih banyak.
Wartawan Kompas Sonya Hellen mengungkapkan pengalamannya dalam menangani berbagai kasus perdagangan orang. Ia mempertanyakan apakah Indonesia sudah benar-benar merdeka dari praktik perdagangan orang yang masih terjadi hingga saat ini.
Menurut Sonya, berbagai modus TPPO mulai dari janji bekerja di luar negeri, dijadikan pengantin di China, hingga eksploitasi yang menimbulkan penderitaan berlapis masih mewarnai kasus perdagangan orang.
Berbagai kasus yang menimbulkan korban perempuan dan anak tersebut, kata dia, tidak terlepas dari keterlibatan bangsa Indonesia sendiri.
“Kalau mau benar-benar merdeka, mulailah dengan menyelamatkan anak bangsa ini,” ujar Sonya.
Ketua Bidang Migran DPP Partai NasDem Eva Kusuma Sundari menambahkan, pekerja migran menghadapi ancaman yang luar biasa. Ancaman serupa juga dialami para pekerja rumah tangga di dalam negeri.
Saat ini, pihaknya sedang membangun pemetaan masalah terkait TPPO di wilayah masing-masing. Kader Partai NasDem di tingkat DPC hingga DPW juga segera melakukan asesmen terkait langkah yang dapat dilakukan untuk mengatasi potensi kejahatan perdagangan orang di wilayah masing-masing.
Menurut Eva, berbagai upaya pencegahan dan perlindungan harus segera dilakukan dengan keterlibatan aktif semua pihak terkait untuk bersama-sama menyelamatkan setiap warga negara dari tindak kejahatan perdagangan orang.
Wartawan senior Usman Kansong menilai pertanyaan besar yang harus dijawab adalah mengapa praktik perbudakan modern masih terus terjadi dan bahkan semakin parah, meski sudah ada undang-undang yang ditujukan untuk mengatasi persoalan tersebut.
Bahkan, tegas Usman, sudah ada badan yang kewenangannya ditingkatkan hingga setingkat kementerian.
“Jangan-jangan diam-diam kita menormalisasi, kita sudah banal dengan TPPO,” ujar Usman.
Menurut Usman, selama kemiskinan tidak berhasil ditanggulangi dan negara belum mampu menyediakan lapangan kerja yang layak bagi kemanusiaan, normalisasi dan banalitas terhadap perbudakan modern akan tetap terjadi.
“Ketika kita bersepakat perlu revisi UU TPPO, bisakah penanggulangan kemiskinan dan penyediaan lapangan kerja masuk di dalamnya, sebagai bagian dari penanggulangan dan pencegahan TPPO,” ujar Usman. (Red)


Komentar