![]() |
| Aktivis Kopri PMII Kabupaten Sumenep, Lesty Annatul Annisa’. (Dok/Istimewa). |
Kasus tersebut menjadi sorotan karena terduga pelaku merupakan ayah kandung korban sendiri.
Berdasarkan pemberitaan detik.com, kasus tersebut terjadi sejak korban masih berusia 17 tahun. Korban sebelumnya tidak berani mengungkap kekerasan seksual yang dialaminya karena mendapat ancaman dari pelaku.
Hingga akhirnya, korban mendatangi orang yang dipercaya dan mengungkap peristiwa yang dialaminya.
Korban kemudian memberanikan diri meminta perlindungan kepada orang yang dipercayainya. Dari cerita korban, kejadian tersebut disebut terjadi berkali-kali.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada Kapolresta Kabupaten Sumenep pada 28 Agustus 2026.
Pada 27 Agustus 2026, pelaku disebut kembali memaksa korban. Saat korban menolak, pelaku menggunakan borgol dan rantai.
Korban kemudian disebut disetubuhi oleh pelaku dalam keadaan tangan diborgol.
Menanggapi kasus tersebut, Lesty Annatul Annisa’ mengecam keras dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.
Menurut Lesty, tindakan tersebut telah melanggar aturan yang berlaku.
Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, setiap korban berhak mendapatkan penanganan, perlindungan korban, serta pemulihan hak korban kekerasan seksual secara komprehensif.
“Saya mengecam tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh ayah kandung sendiri. Segera diusut tuntas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Lesty juga mendesak Dinsos P3A Kabupaten Sumenep segera mengambil tindakan cepat untuk mengurangi kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Ia menilai, pembentukan Satgas di 38 desa tidak cukup apabila tidak mampu menurunkan tren kekerasan seksual yang kian meningkat.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan Dinsos P3A telah gagal dalam menjamin perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Sumenep.
“Saya mendesak Dinsos P3A segera bertindak cepat untuk segera melakukan pencegahan supaya tidak ada korban berikutnya,” ungkapnya.
Selain itu, Lesty mendesak aparat penegak hukum Kabupaten Sumenep segera memberikan perlindungan dan pencegahan terhadap korban.
Ia juga meminta aparat menetapkan pelaku sebagai tersangka sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, pelaku pelecehan seksual terhadap anak diatur dapat dipidana penjara maksimal 15 tahun.
“Saya mendesak aparat penegak hukum segera menetapkan pelaku sebagai tersangka dan berikan hukuman sesuai dengan amanat undang-undang yang berlaku,” tegasnya. (Red)


Komentar