![]() |
| Ilustrasi.(Dok/VOA) |
Polres Sumenep sebelumnya telah mengamankan seorang ayah berinisial AS (41) di Rubaru, Sumenep. Ia diduga mencabuli anak kandungnya sendiri yang berusia 17 tahun.
Aksi tersebut diduga dilakukan berulang kali sejak 2021, ketika korban masih berusia sekitar 12 tahun.
Menanggapi kasus tersebut, Ketua PAC GP Ansor Rubaru, Moh Tazam, meminta persoalan itu menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan dan masa depan anak.
Menurutnya, rumah dan keluarga semestinya menjadi ruang paling aman bagi anak untuk tumbuh, mendapatkan kasih sayang, serta perlindungan.
“Kami mengecam keras dugaan tindakan tersebut. Anak harus dilindungi, bukan justru menjadi korban kekerasan, apalagi dari orang yang seharusnya menjadi pelindungnya,” tegas Tazam.
Ia menilai dugaan kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat dipandang sebagai persoalan domestik yang cukup diselesaikan secara kekeluargaan.
Penanganannya, kata dia, harus melibatkan pihak berwenang dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban.
“Kekerasan seksual terhadap anak bukan persoalan domestik yang cukup diselesaikan secara kekeluargaan. Dugaan tindak kekerasan terhadap anak harus mendapatkan perhatian serius dari seluruh pihak, terutama aparat penegak hukum dan lembaga yang memiliki kewenangan dalam perlindungan perempuan dan anak,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Sumenep Dedes Syaputro meminta Polres Sumenep serius menangani kasus dugaan kejahatan pemerkosaan yang dilakukan ayah kandung di Kecamatan Rubaru tersebut.
“Kita tahu bahwa kasus kekerasan terhadap anak tergolong kejahatan luar biasa, apalagi jika betul ini masih di bawah umur dan perbuatan ayahnya sendiri telah dilakukan mulai tahun 2021,” terang pria yang akrab disapa Dedes.
Alumni Fakultas Hukum Universitas Wiraraja Sumenep ini berharap pelaku dapat dihukum berat sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan perlindungan anak serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Di sini jelas jika dibarengi dengan kekerasan maka hukumannya harus 5 sampai 15 tahun penjara,” tandasnya.
Ia menegaskan, kasus tersebut harus ditangani secara tegas karena anak sangat membutuhkan perlindungan. Masa depan korban juga harus diperhatikan oleh orang tua, bukan malah dirampas kehormatannya oleh orang tua sendiri.
“Dengan kejadian seperti ini, Polres Sumenep harus memastikan bahwa pelaku tidak hanya ditangkap, tapi harus dipastikan pula hukum yang berat bagi pelaku sesuai dengan peraturan hukum di negeri ini,” pungkasnya. (Yud)


Komentar