|
Menu Close Menu

RUU Daerah Kepulauan Diminta Seimbangkan Perlindungan Ekologi dan Kesejahteraan Masyarakat

Jumat, 04 September 2026 | 20.36 WIB

Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan Julie Sutrisno Laiskodat.(Dok/Istimewa). 
Lensajatim.id, Jakarta — Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan harus mampu menjadi instrumen yang menyeimbangkan perlindungan ekologi dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.


Kebijakan perlindungan lingkungan dinilai tidak boleh mengabaikan masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada sumber daya alam di wilayah kepulauan.


Hal tersebut disampaikan anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan Julie Sutrisno Laiskodat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus RUU Daerah Kepulauan dengan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Forest Watch Indonesia (FWI), dan Sajogyo Institute di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2026).


“Ini menurut saya agak serba salah. Kenapa? Tadi ditulis bahwa RUU Daerah Kepulauan harus menjadi instrumen perlindungan ekologis dan keadaan sosial. Sedangkan kita juga mau menyejahterakan masyarakat di pulau-pulau tersebut,” ujar Julie.


Legislator NasDem dari Dapil NTT I itu menyebut persoalan tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam penyusunan RUU Daerah Kepulauan.


Di satu sisi, regulasi harus memastikan kelestarian ekosistem. Namun di sisi lain, masyarakat di wilayah kepulauan membutuhkan akses terhadap sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan pangan dan mata pencaharian.


Julie mencontohkan kondisi masyarakat di NTT yang masih menggantungkan kehidupan pada sumber daya alam, termasuk hutan.


Menurutnya, masyarakat memiliki lahan pertanian di kawasan hutan, tetapi masih menghadapi persoalan akses. Salah satunya kondisi jalan usaha tani yang belum memadai.


“Persoalan tersebut perlu mendapat perhatian dalam perumusan kebijakan bagi daerah kepulauan. Pembangunan infrastruktur yang mendukung aktivitas ekonomi masyarakat, tetap diperlukan dengan memperhatikan daya dukung lingkungan,” papar Julie.


Ia menegaskan, diperlukan solusi agar perlindungan lingkungan tetap berjalan, sementara perjuangan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah kepulauan juga dapat tercapai.


“Lalu, tambah Julie, bagaimana dua-duanya bisa dari pihak sininya oke, tapi dari pihak kita berjuang untuk sejahtera masyarakatnya juga tercapai,” ujarnya.


Julie juga menegaskan, RUU Daerah Kepulauan harus mampu menghadirkan solusi atas persoalan tersebut.


Perlindungan lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, menurutnya, tidak boleh ditempatkan sebagai dua kepentingan yang saling bertentangan.


“Bagaimana kesejahteraan itu bisa tercapai, tapi sekali lagi tidak merusak lingkungannya,” tukas Julie.


Lebih lanjut, Julie menilai karakteristik geografis daerah kepulauan perlu menjadi pertimbangan penting dalam penyusunan kebijakan.


Masyarakat yang tinggal di wilayah kepulauan memiliki ketergantungan yang tinggi terhadap sumber daya alam. Karena itu, pendekatan pembangunan harus disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.


Oleh karena itu, ia berharap pembahasan RUU Daerah Kepulauan dapat menghasilkan kebijakan yang mampu melindungi ekosistem sekaligus membuka ruang bagi masyarakat untuk mengembangkan sumber penghidupannya secara berkelanjutan.


“Jadi mungkin mesti cari solusi keluar tentang itu. Bagaimana dua-duanya bisa dari pihak sininya oke, tapi dari pihak kita perjuangkan untuk sejahtera masyarakatnya juga tercapai,” pungkasnya. (Red) 

Bagikan:

Komentar