|
Menu Close Menu

Aktivis Soroti 47 SPPG di Sumenep Belum Bersertifikat Halal

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14.35 WIB

Anggota Bidang Advokasi dan Pemerintahan Fakta Fondation, Lesty Annatul Annisa'. (Dok/Istimewa). 
Lensajatim.id, Sumenep– Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, masih menghadapi persoalan pemenuhan sertifikasi halal pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).


Berdasarkan data kompas.com yang tercatat hingga 25 September 2026, dari total 108 SPPG di Kabupaten Sumenep, sebanyak 61 SPPG telah memperoleh sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Dengan demikian, masih terdapat 47 SPPG yang belum tercatat telah memiliki sertifikat halal. 


Hal tersebut mendapat sorotan dari aktivis yang merupakan Anggota Bidang Advokasi dan Pemerintahan Fakta Fondation, Lesty Annatul Annisa'. Ia menilai persoalan sertifikasi halal tidak semestinya hanya dipandang sebagai kelengkapan administrasi, tetapi juga berkaitan dengan kepastian perlindungan terhadap masyarakat penerima manfaat program MBG.


“Sertifikasi halal pada makanan dalam program MBG bukan hanya persoalan administratif. Ini menyangkut kepastian dan perlindungan masyarakat, terutama karena makanan tersebut dikonsumsi oleh anak-anak,” ujarnya, Minggu (04/10/2026). 


Menurut Lesty, pemerintah perlu memastikan seluruh SPPG yang menjalankan program MBG di Sumenep segera memenuhi ketentuan sertifikasi halal sesuai dengan regulasi yang berlaku.


Namun, ia mengingatkan bahwa belum terbitnya sertifikat halal tidak serta-merta dapat dimaknai bahwa makanan yang diproduksi SPPG tersebut tidak halal.


Sebab, terdapat proses pengajuan dan pemeriksaan yang harus dilalui sebelum sertifikat diterbitkan oleh BPJPH. 


Bahkan, Pengawas Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep Badrut Taman sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya hanya dapat memantau sertifikat yang sudah terbit, sedangkan pengajuan yang masih berproses di BPJPH belum dapat dilacak secara langsung.


“Karena itu, yang harus didorong adalah percepatan proses sertifikasi. Jangan sampai persoalan administrasi kemudian membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap standar makanan yang mereka konsumsi,” katanya.



Lesty juga menyoroti batas waktu penahapan kewajiban sertifikasi halal. Berdasarkan ketentuan PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman bagi pelaku usaha mikro dan kecil diberikan masa penahapan hingga 17 Oktober 2026.BPJPH menyatakan setelah masa tersebut kewajiban sertifikasi halal diberlakukan secara penuh. 



“Batas waktunya sudah jelas. Karena itu, SPPG yang masih dalam proses harus segera menuntaskan seluruh tahapan sertifikasi, bukan sekadar berhenti pada pengajuan,” tegas Lesty.


Menurut dia, keberadaan bukti pengajuan sertifikasi dapat menjadi bagian dari dokumentasi bagi SPPG yang prosesnya masih berjalan. Namun menurutnya bukti pengajuan tidak semestinya dijadikan alasan untuk menunda penyelesaian sertifikasi.


“Bukti pengajuan memang bisa menjadi dokumen pendukung bagi SPPG yang masih dalam proses. Tetapi target akhirnya tetap sertifikat halal. Pemerintah dan pengelola SPPG harus memastikan proses tersebut benar-benar dituntaskan,” ujarnya.


Dorongan tersebut dinilai semakin penting karena BGN sendiri menempatkan sertifikasi halal sebagai salah satu standar penting dalam penyelenggaraan SPPG. Dalam dokumen standar BGN, SPPG diwajibkan memiliki sertifikat halal paling lambat enam bulan setelah beroperasi. 


Lesty mendesak Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) bersama jajaran kewilayahan BGN untuk memperkuat pengawasan terhadap pemenuhan standar SPPG di Sumenep.


Menurutnya, pengawasan tidak cukup hanya dilakukan dengan melihat ada atau tidaknya dokumen sertifikat halal. Pemeriksaan juga perlu memastikan konsistensi bahan baku, proses pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi makanan kepada penerima manfaat.


“Pengawasan harus menyeluruh. Jangan hanya melihat dokumennya, tetapi juga memastikan bahan baku, proses pengolahan, penyimpanan, sampai distribusi makanan tetap sesuai dengan standar yang ditetapkan,” katanya.


Hal tersebut sejalan dengan ketentuan jaminan produk halal yang mencakup berbagai tahapan terkait makanan, termasuk pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian. 


BGN sebelumnya juga telah menegaskan bahwa sertifikasi halal merupakan salah satu bagian penting dalam standardisasi SPPG. BGN menyebut sertifikasi halal, Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS), serta HACCP sebagai bagian dari standar yang dipantau dalam peningkatan kualitas SPPG. 


Karena itu, Lesty meminta BGN tidak hanya memberikan imbauan, tetapi memastikan setiap pengelola SPPG memenuhi standar yang telah ditetapkan.


“Kalau memang sertifikasi halal menjadi bagian dari standar SPPG, maka harus ada pengawasan dan evaluasi yang tegas. Jangan sampai ada standar yang hanya berhenti di atas kertas,” tegasnya.


Selain pengawasan, Lesty menilai transparansi mengenai status sertifikasi masing-masing SPPG juga penting. Masyarakat perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai SPPG yang telah bersertifikat, yang masih dalam proses pengajuan, maupun yang belum mengajukan sertifikasi.


Menurutnya, keterbukaan informasi dapat mendorong pengawasan publik sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan program MBG.


“Transparansi penting agar masyarakat tidak hanya menjadi penerima program, tetapi juga bisa ikut melakukan pengawasan. Program MBG menggunakan anggaran negara dan menyangkut kepentingan masyarakat luas,” katanya.


Dia berharap pemerintah daerah, BGN, BPJPH, Kemenag, serta pengelola SPPG dapat mempercepat penyelesaian sertifikasi terhadap 47 SPPG yang hingga 25 September 2026 belum tercatat memiliki sertifikat halal.


Namun, ia kembali menegaskan bahwa angka 47 tersebut tidak boleh langsung dimaknai sebagai 47 SPPG yang tidak mengurus sertifikasi. Sebab, data pengajuan yang masih dalam proses di BPJPH belum seluruhnya dapat dipantau oleh Kemenag Sumenep.


“Jangan menunggu sampai muncul persoalan. Sertifikasi halal harus menjadi bagian dari standar pelayanan program MBG. Masyarakat membutuhkan makanan yang bergizi, aman, higienis, dan memiliki kepastian kehalalan,” pungkasnya. (Za) 

Bagikan:

Komentar