![]() |
| Bukti laporan.(Dok/Istimewa). |
Laporan tersebut disampaikan pada Senin (12/10/2026), sekitar pukul 11.15 hingga 12.30 WIB. Gus Lilur menyebut laporan itu berkaitan dengan dugaan aliran dana hasil korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang diduga digunakan untuk praktik jual beli suara dalam Muktamar ke-35 NU.
Selain menyampaikan laporan awal, Gus Lilur juga mengupayakan koordinasi dengan penyidik KPK terkait mekanisme pengembalian uang yang diduga berkaitan dengan praktik tersebut.
“Agar beberapa PCNU yang mau mengembalikan dana riswah bisa langsung diterima penyidik KPK, dan uang riswahnya bisa langsung disita oleh penyidik KPK,” kata Gus Lilur.
Ia menjelaskan, laporan pada tahap ini belum secara khusus menetapkan pihak tertentu sebagai pelaku tindak pidana. Laporan tersebut, menurut dia, memuat gambaran awal mengenai dugaan alur pemberian uang, pihak-pihak yang disebut terlibat, serta sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi.
Dugaan Alur Pengondisian Suara
Dalam keterangannya, Gus Lilur mengungkapkan dugaan adanya pertemuan dengan puluhan pengurus cabang NU di sejumlah ibu kota provinsi. Pertemuan itu, menurut dia, dikoordinasikan oleh oknum pengurus NU setempat yang disebut ditunjuk Nusron Wahid dan Saifullah Yusuf sebagai tim sukses.
Gus Lilur menyebut terdapat tiga hal yang dibahas dalam pertemuan tersebut.
Pertama, paket sembilan nama calon anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) yang disebut diarahkan untuk dipilih, yakni:
KH Miftachul Akhyar
KH Nurul Huda Djazuli (Ploso)
KH Anwar Manshur (Lirboyo)
KH Anwar Iskandar
KH Afifuddin Muhajir
KH Muhammad Wildan Salam
Dr KH Abun Bunyamin, MA
AG Dr KH Baharuddin HS, MA
TGK KH Nuruzzahri Yahya (Waled Nu)
Daftar tersebut berbeda dengan hasil resmi pemilihan AHWA yang diumumkan panitia pada 30 Agustus 2026. Dalam hasil resmi, Prof KH Said Aqil Siroj tercatat sebagai salah satu dari sembilan anggota AHWA terpilih, sedangkan KH Muhammad Wildan Salam tidak termasuk dalam daftar anggota yang ditetapkan.
Kedua, menurut Gus Lilur, pertemuan itu juga membahas pola pemilihan Ketua Umum PBNU melalui mekanisme AHWA atau restu Rais Aam, dengan lebih dari satu calon Ketua Umum.
Ketiga, ia menyebut Hotel Fatma di Jombang dan posko Nusron Wahid di Jalan Teuku Cik Ditiro, Desa Pulo Lor, Jombang, sebagai lokasi yang diduga digunakan untuk proses pelunasan uang muka.
Seluruh keterangan mengenai dugaan pengondisian tersebut merupakan klaim yang disampaikan Gus Lilur dan masih memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Tiga Tahap Pemberian Uang
Gus Lilur juga memaparkan dugaan pola pemberian uang yang menurutnya berlangsung dalam tiga tahap.
Tahap pertama berupa pembayaran uang muka yang diduga dilakukan melalui mobilisasi pengurus wilayah NU ke sejumlah hotel di ibu kota provinsi. Wilayah yang disebut meliputi Bengkulu, Sumatera Selatan, Jakarta, Jawa Tengah, Bali, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, serta sejumlah wilayah di Sulawesi.
Tahap kedua diduga berlangsung menjelang Muktamar melalui pembayaran lanjutan di sejumlah hotel di Surabaya. Dua lokasi yang disebut adalah Hotel Four Points di kawasan Tunjungan Plaza dan Hotel Bumi Surabaya.
Tahap ketiga berupa pelunasan di Jombang, antara lain di Hotel Fatma dan posko Nusron Wahid.
Menurut Gus Lilur, sebagian penerima hanya melalui dua tahapan karena tidak memperoleh pembayaran lanjutan di Surabaya.
“Demikianlah tiga tahapan yang dalam dugaan tersebut sebagai rangkaian sempurnanya riswah: DP pertama, DP kedua, dan pelunasan,” ujarnya.
Gus Lilur Siapkan Laporan Lanjutan
Dalam keterangannya, Gus Lilur menyebut Nusron Wahid, Saifullah Yusuf, dan tim suksesnya, termasuk Sulaiman Tanjung, sebagai pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan rangkaian peristiwa tersebut.
Ia menduga rangkaian itu bertujuan memenangkan KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU.
Gus Lilur menyatakan akan kembali mendatangi KPK pada pekan berikutnya untuk menyampaikan laporan lanjutan yang secara khusus ditujukan kepada empat nama, yakni KH Miftachul Akhyar, Nusron Wahid, Saifullah Yusuf, dan Sulaiman Tanjung.
Ia juga berencana melaporkan pihak-pihak yang disebut sebagai tim sukses di sejumlah provinsi tempat pertemuan berlangsung.
“Ibarat pertunjukan film, LP Tipikor ini baru tayangan pembuka. Belum isi filmnya. Apalagi aksi paling serunya,” tutur Gus Lilur.
Rencana laporan lanjutan tersebut, menurut dia, menjadi bagian dari upayanya mendorong penelusuran dugaan praktik yang dinilainya perlu mendapat perhatian serius.
Meski demikian, dugaan keterlibatan nama-nama yang disebut dalam keterangannya perlu diuji melalui proses hukum. Pelaporan kepada KPK tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana maupun keterlibatan pihak tertentu.
Berkaitan dengan Perkara di Kementerian ATR/BPN
Gus Lilur mengaitkan laporannya dengan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang ditangani KPK.
Pada 14 September 2026, sekitar dua pekan setelah Muktamar ke-35 NU berakhir, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) dalam perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan di Kabupaten Bogor.
Dalam perkara tersebut, KPK menyita uang tunai dalam rupiah dan valuta asing senilai Rp106,3 miliar serta menetapkan delapan orang sebagai tersangka. KPK menyebut nilai sitaan itu sebagai salah satu yang terbesar dalam sejarah operasi tangkap tangan lembaga antirasuah tersebut.
Empat dari delapan tersangka disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
Namun, keterkaitan antara perkara di Kementerian ATR/BPN dan dugaan aliran dana dalam Muktamar ke-35 NU sebagaimana disampaikan Gus Lilur masih perlu ditelusuri dan dibuktikan melalui penyelidikan serta proses hukum.
Hasil Muktamar ke-35 NU
Muktamar ke-35 NU berlangsung pada 27–31 Agustus 2026 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.
Dalam forum tersebut, mekanisme pemilihan Ketua Umum melalui restu Rais Aam memperoleh dukungan 401 suara, sedangkan 150 suara menghendaki pemilihan langsung.
KH Miftachul Akhyar kemudian terpilih sebagai Rais Aam PBNU. Dalam pemilihan anggota AHWA, ia menempati urutan keempat dengan perolehan 350 suara, di bawah KH Nurul Huda Djazuli yang meraih suara tertinggi sebanyak 485 suara.
Gus Lilur, yang memperkenalkan diri sebagai warga NU dan kiai kampung asal Situbondo, menyampaikan laporan tersebut sebagai bentuk dorongan agar dugaan penyimpangan dalam proses organisasi dapat ditelusuri secara transparan.
Melalui laporan itu, ia berharap KPK dapat menelaah informasi yang disampaikan, menelusuri dugaan aliran dana, serta mengambil langkah sesuai kewenangannya apabila ditemukan bukti yang cukup.
Asas praduga tak bersalah tetap perlu dikedepankan hingga terdapat bukti dan keputusan hukum yang berkekuatan tetap. (Red)


Komentar