|
Menu Close Menu

Gus Lilur Ungkap Dugaan Polemik di Balik Pemilihan AHWA dan Rais Aam Muktamar ke-35 NU

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15.18 WIB

Gambar Ilustrasi.(Dok/Istimewa). 
Lensajatim.id, Surabaya– Proses pemilihan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dan Rais Aam dalam Muktamar NU kembali menjadi sorotan. Kali ini, HRM Khalilur R Abdullah Sahlawi atau Gus Lilur menyampaikan sejumlah cerita dan dugaan yang menurutnya perlu mendapat perhatian.


Dalam rilisnya, Minggu (11/10/2026), Gus Lilur mengaku mendapat informasi dari dua ketua PCNU, masing-masing dari Kabupaten L dan Kota P di luar Pulau Jawa.


Informasi tersebut, kata dia, diperoleh dalam sebuah perbincangan yang berlangsung sekitar sepekan sebelumnya di sebuah hotel bintang lima di pusat Jakarta. Pertemuan itu berlangsung sekitar pukul 21.30 hingga 23.30 WIB dan turut dihadiri dua ketua PWNU.


Menurut cerita yang disampaikan kepadanya, terdapat sejumlah pihak yang sebelumnya disebut diarahkan untuk mendukung KH Miftachul Akhyar dalam paket AHWA.


Gus Lilur menyebut, Ketua PCNU Kabupaten L dan Ketua PCNU Kota P merupakan bagian dari rombongan yang dikumpulkan Saifullah Yusuf dan Nusron Wahid di Hotel Royal Kuningan Jakarta.


Hotel tersebut disebut berjarak sekitar 150 meter dari kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Berdasarkan informasi yang diterimanya, kedua ketua PCNU tersebut disebut menerima uang muka atau DP di Hotel Royal Kuningan. Pelunasan kemudian disebut dilakukan di Hotel Fatma, Jombang, yang merupakan hotel milik Saifullah Yusuf.


“Ketua PCNU tersebut disebut menerima DP dan pelunasan dengan arahan agar rais syuriah di wilayah masing-masing memilih KH Miftachul Akhyar dalam paket AHWA,” terang Gus Lilur.


Namun, menurut cerita tersebut, rais syuriah di wilayah mereka ternyata tidak memilih Miftachul Akhyar dalam paket AHWA.


Hasil pemilihan kemudian menempatkan Miftachul Akhyar di posisi keempat dengan perolehan 350 suara. Sementara suara terbanyak diraih KH Nurul Huda Djazuli dengan 485 suara.


Gus Lilur menyebut muncul dugaan ketidakpuasan atas hasil tersebut. Selanjutnya, enam anggota AHWA yang terpilih disebut dikondisikan untuk bertemu sebelum pemilihan Rais Aam.


“Saifullah Yusuf dan Nusron Wahid mengumpulkan enam anggota AHWA. Mereka kemudian disuguhi tas ransel yang disebut berisi US$200.000,” ungkapnya.


Menurut Gus Lilur, KH Anwar Iskandar disebut mendapat tugas untuk membuka langkah pertama agar lima anggota AHWA lainnya mengikuti dan memberikan dukungan kepada Miftachul Akhyar dalam pemilihan Rais Aam.


Ia menyebut, dugaan pemberian uang tersebut kemudian berujung pada terpilihnya Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam.


Namun, cerita yang disampaikan Gus Lilur tidak berhenti pada proses pemilihan tersebut.


Ia mengungkap adanya informasi mengenai dugaan pembukaan kembali kotak suara pemilihan AHWA setelah pemilihan Rais Aam selesai.


Menurut informasi yang diterimanya dari dua ketua PCNU tersebut, pembukaan kotak suara itu diduga dilakukan untuk mengetahui pihak-pihak yang disebut telah menerima uang tetapi tidak memasukkan nama Miftachul Akhyar dalam paket AHWA.


“Ia diduga tidak puas karena gagal memperoleh suara tertinggi dalam pemilihan AHWA. Miftachul Akhyar hanya menempati posisi nomor empat dengan perolehan 350 suara, kalah jauh dari posisi paling tinggi, KH Nurul Huda Djazuli (Ploso) 485 suara,” katanya.


Gus Lilur juga menyebut terdapat pihak yang kemudian mengembalikan uang muka yang sebelumnya diterima. Alasannya, mereka diketahui tidak memasukkan nama Miftachul Akhyar dalam paket AHWA.


Dari selisih 135 suara antara Miftachul Akhyar dan KH Nurul Huda Djazuli, muncul dugaan bahwa lebih dari 100 PCNU menerima uang tetapi tidak memberikan suara sesuai arahan.


Namun, seluruh informasi tersebut masih berupa cerita dan dugaan yang disampaikan Gus Lilur. Belum terdapat keterangan atau bukti independen dalam materi tersebut yang dapat memastikan kebenaran tuduhan dimaksud.


Gus Lilur menilai, apabila benar terjadi pembukaan kotak suara yang semestinya menjaga kerahasiaan pilihan peserta, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius.


Menurutnya, hal itu berkaitan dengan prinsip kerahasiaan suara serta kebebasan peserta dalam menentukan pilihan.


Terlebih, jika pembukaan tersebut memang dilakukan untuk mengetahui pihak yang tidak mengikuti arahan tertentu dan kemudian diikuti permintaan pengembalian uang.


Ia juga menyebut kemungkinan adanya konsekuensi organisasi apabila dugaan tersebut terbukti, termasuk kemungkinan penunjukan karateker terhadap PWNU atau PCNU yang dianggap tidak mengikuti pilihan tertentu.


Selain persoalan pembukaan kotak suara, Gus Lilur menyoroti dugaan pemberian uang dalam proses pemilihan AHWA dan Rais Aam.


Jika informasi tersebut terbukti, menurut dia, terdapat dugaan pemberian uang dalam dua tahapan, yakni untuk memengaruhi pemilihan anggota AHWA dan kemudian memperoleh dukungan dalam pemilihan Rais Aam.


Gus Lilur mengatakan perbincangan mengenai dugaan tersebut disebut terekam CCTV hotel tempat pertemuan berlangsung. Ia juga berharap dua ketua PCNU yang disebut sebagai sumber informasi dapat memberikan keterangan apabila nantinya dimintai klarifikasi.


“Saya percaya ketua PCNU Kabupaten L dan ketua PCNU Kota P akan menyampaikan keterangan yang sebenarnya apabila kelak dimintai keterangan oleh KPK,” ujarnya.


Ia menilai, apabila terdapat dugaan pemberian uang untuk memengaruhi pilihan dalam Muktamar, persoalan tersebut perlu ditelusuri melalui mekanisme yang sesuai.


Begitu pula apabila benar terjadi pembukaan kotak suara atau tekanan terhadap pengurus wilayah dan cabang, mekanisme organisasi dinilai perlu memberikan penjelasan mengenai kesesuaiannya dengan aturan yang berlaku.


Pada akhirnya, Gus Lilur menilai persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai siapa yang menang atau kalah dalam kontestasi.


Menurutnya, hal yang lebih penting adalah memastikan proses pemilihan berlangsung secara jujur, bebas, dan bermartabat.


Ia pun meminta agar apabila seluruh dugaan tersebut terbukti, pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat mempertanggungjawabkannya sesuai ketentuan organisasi maupun hukum yang berlaku. (Red) 

Bagikan:

Komentar