|
Menu Close Menu

Hari Santri dan Refleksi Menjaga Marwah Ulama serta Keadilan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 10.18 WIB

 


Okeh: Sudarsono Rahman 


Lensajatim.id, Opini- Hari Santri Nasional menjadi momentum penting untuk merefleksikan kembali nilai-nilai kejujuran, amanah, keadilan, dan keteladanan yang diwariskan para ulama. Di tengah dinamika yang berkembang, nilai-nilai tersebut perlu menjadi pedoman dalam menyikapi berbagai persoalan, termasuk proses hukum yang melibatkan pejabat publik.


Perhatian masyarakat belakangan tertuju pada pertemuan sejumlah kiai di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, yang turut membahas persoalan hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. Pertemuan itu menjadi perhatian karena berlangsung berdekatan dengan peringatan Hari Santri Nasional.


Solidaritas dan persaudaraan ant ulama merupakan tradisi luhur yang patut dihormati. Namun, dukungan terhadap seseorang yang menghadapi persoalan hukum perlu disampaikan secara proporsional, tanpa mengesampingkan prinsip keadilan dan independensi penegakan hukum.


Dalam konteks tersebut, KH. Said Aqil Siroj, yang mengemban amanah sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres), tidak menghadiri pertemuan karena agenda rapat kenegaraan. Pandangan yang disampaikan dalam informasi untuk naskah ini menekankan pentingnya membiarkan proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, secara objektif, transparan, dan adil.


Sikap tersebut mengingatkan bahwa setiap orang berhak memperoleh pendampingan hukum dan perlakuan yang adil berdasarkan asas praduga tak bersalah. Pada saat yang sama, proses hukum harus terbebas dari intervensi maupun tekanan pihak mana pun.


Menjaga Marwah Pesantren


Para kiai bukan hanya menjadi rujukan keilmuan dan keagamaan, melainkan juga penjaga nilai moral masyarakat. Karena itu, sikap para tokoh agama memiliki pengaruh besar terhadap kepercayaan umat.


Menghormati tradisi musyawarah dan persaudaraan di lingkungan pesantren harus berjalan beriringan dengan komitmen terhadap supremasi hukum. Membela hak seseorang untuk mendapatkan keadilan merupakan tindakan mulia, sebagaimana memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap kebenaran juga merupakan tanggung jawab moral.


Momentum Hari Santri semestinya menjadi ruang introspeksi bagi seluruh elemen bangsa. Nilai-nilai pesantren mengajarkan kejujuran, tanggung jawab, serta larangan menyalahgunakan amanah. Prinsip tersebut semakin relevan ketika masyarakat menghadapi persoalan dugaan korupsi yang melibatkan pejabat publik.


Perbedaan pandangan mengenai cara menyikapi persoalan hukum tidak seharusnya merusak persaudaraan, apalagi menimbulkan pertentangan di antara para ulama dan warga Nahdlatul Ulama.


Pada akhirnya, menjaga kehormatan ulama bukan berarti mengabaikan hukum. Sebaliknya, penegakan hukum yang adil tidak harus menghilangkan nilai persaudaraan dan adab.


Hari Santri Nasional 2026 hendaknya menjadi pengingat bahwa kemuliaan pesantren terletak pada keteguhan menjaga ilmu, akhlak, amanah, dan keadilan. Dari pesantren, bangsa ini berharap lahir keteladanan yang menyejukkan, keberanian moral, serta kesetiaan terhadap kebenaran demi Indonesia yang lebih baik.


(*Penulis Koordinator Aktivis NU Jawa Timur

Bagikan:

Komentar