|
Menu Close Menu

Menguatkan Independensi dan Akuntabilitas Penyelenggara Pemilu Pascaputusan MK

Senin, 12 Oktober 2026 | 14.20 WIB


Oleh: Afifuddin, S.H.


Lensajatim.id, Opini- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait perselisihan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 kembali membuka ruang diskusi mengenai persyaratan pencalonan wakil presiden, Gibran Rakabuming Raka, serta peran lembaga penyelenggara pemilu dalam menjaga integritas demokrasi.


Pada 9 Oktober 2026, Lembaga Bantuan Hukum Themis Indonesia bersama Yayasan Dewi Keadilan melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta.


Pelaporan tersebut berkaitan dengan sejumlah dugaan persoalan dalam proses pencalonan. Di antaranya, dugaan penyelundupan pasal yang dinilai mengistimewakan Gibran sebagai calon wakil presiden, kejanggalan pembahasan mengenai pengecualian bukti kelulusan SMA, pengabaian verifikasi dokumen kesetaraan pendidikan calon, serta dugaan kelalaian Bawaslu dalam menjalankan fungsi pengawasan.


Berbagai dugaan tersebut perlu ditempatkan dalam koridor hukum dan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, persoalan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat independensi, profesionalitas, dan akuntabilitas penyelenggara pemilu.


Independensi sebagai Fondasi Demokrasi


Pemilu merupakan instrumen utama bagi rakyat untuk menjalankan kedaulatannya. Melalui pemilu, masyarakat menentukan pemimpin dan wakil rakyat yang memperoleh mandat untuk menjalankan kekuasaan negara.


Karena itu, kualitas pemilu tidak cukup diukur dari terlaksananya pemungutan dan penghitungan suara. Pemilu juga harus diselenggarakan secara jujur, adil, transparan, dan berintegritas.


Dalam konteks tersebut, KPU dan Bawaslu memiliki peran yang saling melengkapi. KPU bertanggung jawab menyelenggarakan tahapan teknis pemilu, sedangkan Bawaslu menjalankan fungsi pengawasan serta kewenangan lain sesuai peraturan perundang-undangan.


Keduanya harus bekerja secara independen dan profesional agar setiap tahapan pemilu berlangsung sesuai ketentuan. Keputusan yang diambil pun harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan terbuka terhadap pengawasan sesuai mekanisme yang berlaku.


Setiap keputusan penyelenggara pemilu memiliki konsekuensi politik dan hukum. Oleh sebab itu, integritas dalam pengambilan keputusan menjadi kebutuhan mendasar untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.


Memperkuat Pengawasan dan Akuntabilitas


Kehadiran Bawaslu menjadi bagian penting dalam memastikan penyelenggaraan pemilu tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi juga sesuai dengan prinsip keadilan.


Fungsi pengawasan harus dijalankan secara konsisten sejak tahapan awal hingga seluruh proses pemilu selesai. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, penanganannya perlu dilakukan secara objektif, profesional, dan berdasarkan bukti serta ketentuan hukum.


Di sisi lain, KPU harus memastikan setiap kebijakan dan keputusan penyelenggaraan pemilu memiliki dasar hukum yang jelas. Prosedur yang transparan, persyaratan pencalonan yang diterapkan secara konsisten, serta dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan merupakan bagian penting dari upaya tersebut.


Mekanisme pengawasan juga tidak boleh dipahami sebagai upaya saling melemahkan antarlembaga. Sebaliknya, pengawasan merupakan instrumen untuk memastikan setiap lembaga menjalankan kewenangannya secara tepat.


Dalam kerangka ini, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memiliki peran tersendiri dalam menangani persoalan kode etik penyelenggara pemilu. KPU, Bawaslu, dan DKPP menjalankan fungsi berbeda sesuai kewenangan masing-masing, tetapi memiliki tujuan yang sama, yakni menjaga integritas penyelenggaraan pemilu.


Amanat Konstitusi yang Harus Dijaga


Pasal 22E ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa pemilu diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.


Ketentuan tersebut menempatkan kemandirian penyelenggara pemilu sebagai prinsip konstitusional. Independensi bukan sekadar pilihan kelembagaan, melainkan prasyarat agar penyelenggaraan pemilu tidak dikendalikan oleh kepentingan politik tertentu.


Independensi juga harus diwujudkan melalui sikap dan tindakan nyata. Penyelenggara pemilu harus berani mengambil keputusan berdasarkan hukum, menjaga jarak dari konflik kepentingan, serta memberikan perlakuan yang setara kepada setiap pihak.


Kepercayaan publik akan tumbuh apabila masyarakat melihat bahwa aturan diterapkan secara konsisten, pengawasan berjalan efektif, dan setiap dugaan pelanggaran ditangani melalui prosedur yang adil.


Oleh karena itu, independensi tidak cukup hanya tercantum dalam peraturan. Prinsip tersebut harus menjadi budaya kerja yang melekat pada setiap penyelenggara pemilu.


Membangun Mekanisme Saling Mengawasi


Penguatan penyelenggaraan pemilu juga membutuhkan mekanisme checks and balances, yakni sistem saling mengawasi dan mengimbangi agar kewenangan tidak dijalankan secara sewenang-wenang.


Dalam praktiknya, prinsip ini harus diterapkan dengan tetap menghormati pembagian tugas dan kewenangan setiap lembaga. KPU menjalankan fungsi penyelenggaraan teknis, Bawaslu melaksanakan pengawasan dan kewenangan penyelesaian sengketa sesuai undang-undang, sedangkan DKPP menangani persoalan etik penyelenggara pemilu.


Pembagian kewenangan tersebut harus disertai koordinasi dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas. Dengan demikian, pengawasan dapat berlangsung efektif tanpa mengaburkan batas kewenangan antarlembaga.


Sistem yang kuat juga membutuhkan keterbukaan informasi dan partisipasi masyarakat. Publik harus memiliki akses terhadap informasi yang relevan agar dapat ikut mengawasi jalannya pemilu secara bertanggung jawab.


Melalui mekanisme tersebut, potensi penyalahgunaan kewenangan dapat ditekan, sementara integritas proses dan hasil pemilu serta kepercayaan masyarakat dapat terus diperkuat.


Momentum Pembenahan Kelembagaan


Penguatan demokrasi tidak dapat dilepaskan dari pembenahan kelembagaan penyelenggara pemilu. Sistem yang baik harus didukung oleh aturan yang jelas, pembagian kewenangan yang proporsional, pengawasan yang efektif, serta sumber daya manusia yang berintegritas.


Salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian ialah sistem rekrutmen penyelenggara pemilu. Proses seleksi harus menjunjung transparansi, objektivitas, kompetensi, dan integritas untuk meminimalkan potensi konflik kepentingan.


Selain itu, penguatan kapasitas dan profesionalitas penyelenggara juga penting agar setiap keputusan didasarkan pada ketentuan hukum dan pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan.


Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah mulai 2029 turut menjadi bagian dari perkembangan hukum pemilu yang perlu diperhatikan dalam pembenahan regulasi dan tata kelola penyelenggaraan pemilu.


Perubahan desain pemilu tersebut membutuhkan persiapan kelembagaan yang matang agar pelaksanaannya tetap efektif, demokratis, dan sesuai dengan prinsip konstitusi.


Pada akhirnya, berbagai dinamika hukum yang muncul dalam penyelenggaraan pemilu harus menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat sistem demokrasi. Setiap dugaan pelanggaran perlu diperiksa melalui mekanisme yang tepat, sementara setiap lembaga harus tetap menjalankan tugasnya secara independen dan bertanggung jawab.


Demokrasi yang berkualitas tidak hanya ditentukan oleh siapa yang terpilih, tetapi juga oleh proses yang mengantarkan seseorang memperoleh mandat rakyat. Karena itu, memperkuat independensi dan akuntabilitas penyelenggara pemilu merupakan langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan kedaulatan rakyat tetap menjadi fondasi kehidupan demokrasi Indonesia.

(*Penulis adalah advokat yang berdomisili di Kabupaten Pamekasan.

Bagikan:

Komentar