|
Menu Close Menu

SLIK Berpotensi Bermasalah akibat Jutaan Warga Terjerat Pinjol, Jiddan Ungkap Dampak Negatifnya

Senin, 12 Oktober 2026 | 22.07 WIB

 

Kegiatan OJK Bersy DPR RI di Hotel Santika, Gresik, Jawa Timur.(Dok/Istimewa). 
Lensajatim.id, Gresik – Sebanyak 45 juta penduduk Indonesia dari total sekitar 290 juta jiwa telah terdampak pinjaman online (pinjol). Mirisnya, kelompok guru disebut menjadi yang paling banyak terjerat pinjaman daring tersebut.


Maraknya pinjol ilegal hingga judi online (judol) yang menjerat masyarakat, termasuk kalangan pengajar, menjadi perhatian anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Thoriq Majiddanor.


Jiddan, sapaan Thoriq Majiddanor, menilai perkembangan teknologi digital di sektor keuangan harus diikuti dengan penguatan perlindungan konsumen dan literasi keuangan masyarakat.


“Ini isu yang sangat menarik terkait keuangan dan perlindungan konsumen. Maraknya pinjol, pindar (pinjaman daring), judi online, scam investasi, dan penipuan di sektor keuangan. Semakin modern pertumbuhan digital, semakin besar masalah yang kita hadapi,” ujar Jiddan saat mengisi acara Meaningfull Participation BS OJK Bersama DPR RI terkait Perlindungan Konsumen dan Pembiayaan UMKM di Hotel Santika, Gresik, Jawa Timur, Senin (12/10/2026).


Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Wakil Ketua BS OJK Candra Fajri Ananda dan anggota BS OJK Muhammad Jufrin. Acara juga diikuti pelaku UMKM, mahasiswa, dan peserta lainnya.


Legislator NasDem itu mengatakan, pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan upaya preventif dengan membedakan pinjaman online legal dan ilegal.


Namun, menurut Jiddan, pinjol legal tetap memiliki risiko apabila masyarakat tidak memahami beban bunga dan ketentuan pinjaman.


Ia menyebut, bunga pinjol legal dapat mencapai 0,3 persen per hari. Jika dihitung selama sebulan, nilainya bisa mencapai 9 persen hingga 9,3 persen.


“Kalau kita jumlahkan sebulan, bisa 9 persen sampai 9,3 persen. Ini angka yang cukup besar,” kata politisi NasDem tersebut.


Selain bunga, Jiddan menyoroti potongan administrasi yang dilakukan pada awal pencairan. Menurutnya, potongan tersebut dalam sejumlah kasus cukup besar.


Ia mencontohkan, seseorang yang mengajukan pinjaman Rp1 juta dapat dikenai potongan Rp100.000 hingga Rp200.000. Dengan demikian, dana yang diterima hanya sekitar Rp800.000.


“Dengan uang Rp800.000 itu, kita diwajibkan membayar pinjaman per bulan Rp90.000. Kira-kira ini mau dipakai usaha apa? Harus ada perencanaan matang,” ujarnya.


Kondisi serupa, kata Jiddan, akan semakin berat jika nilai pinjaman lebih besar. Untuk pinjaman Rp10 juta, misalnya, dana yang diterima bisa hanya Rp8 juta hingga Rp9 juta.


Sementara cicilan bunganya dapat mencapai Rp900.000 hingga Rp1 juta per bulan.


Menurut Jiddan, kondisi tersebut berpotensi menjadi sumber persoalan ketika peminjam mengalami gagal bayar. Dampaknya tidak hanya berhenti pada persoalan utang, tetapi juga dapat memengaruhi riwayat kredit atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.


“Dampaknya ketika mau ambil rumah, motor, atau kredit lain, SLIK-nya bermasalah sehingga tidak bisa diberikan kredit gara-gara pinjaman macet. Kadang macetnya kecil, Rp100.000, Rp300.000, Rp1 juta,” jelasnya.


Putra daerah Gresik tersebut menyebut negara telah memberikan kelonggaran melalui kebijakan OJK bersama pemerintah.


Menurutnya, SLIK dengan tunggakan di bawah Rp1 juta tidak lagi dimunculkan dalam pengecekan oleh industri keuangan.


“Jadi ketika punya SLIK macet di bawah Rp1 juta, mau kredit motor, ini sudah tidak muncul lagi dalam pengecekan,” tukasnya.


Selain itu, OJK juga mewajibkan pemberi pinjaman memberikan surat keterangan lunas maksimal tiga hari setelah nasabah melunasi kewajibannya.


“Kalau sudah lunasi tapi belum bisa pinjam lagi, bisa hubungi OJK terdekat atau via WhatsApp dan online. Cari saja di Google OJK Call Center,” tandas Jiddan.


Dalam kesempatan tersebut, Jiddan juga memaparkan kelompok rentan yang banyak terjerat pinjaman online.


Berdasarkan data yang disampaikannya, guru menjadi kelompok terbesar dengan persentase 42 persen. Selanjutnya korban PHK 21 persen, ibu rumah tangga (IRT) 18 persen, karyawan 9 persen, pedagang 4 persen, pelajar 3 persen, tukang cukur rambut 2 persen, dan ojek online 1 persen.


Selain pinjol, Jiddan turut menyoroti maraknya scamming, investasi bodong, dan judi online yang telah banyak menelan korban.


Karena itu, ia menilai penguatan literasi keuangan masyarakat menjadi hal yang sangat penting. Masyarakat perlu memahami risiko setiap produk dan layanan keuangan sebelum mengambil keputusan agar tidak terjebak dalam persoalan keuangan yang lebih besar. (Red) 


Bagikan:

Komentar