![]() |
| Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya.(Dok/Istimewa). |
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya meminta Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) berkoordinasi dengan instansi terkait dan organisasi masyarakat sipil untuk menelusuri titik-titik karhutla yang berpotensi berdampak terhadap masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Willy saat Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII DPR RI di Palembang, Sumatra Selatan, Jumat (9/10/2026). Legislator Partai NasDem itu menegaskan bahwa persoalan karhutla perlu dilihat pula dari perspektif HAM, terutama ketika dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Ini pelanggaran HAM, Pak. Walaupun ini bukan tugas Bapak, tapi domain HAM-nya ada,” ungkap Willy.
Menurut Willy, dampak kabut asap terhadap kesehatan masyarakat tidak bisa diabaikan. Karena itu, penanganan karhutla perlu disertai perhatian terhadap pemenuhan hak masyarakat, termasuk hak untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Data kesehatan menunjukkan besarnya persoalan yang harus dihadapi. Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Palembang yang diberitakan pada 7 Oktober 2026, tercatat sebanyak 17.434 kasus ISPA sepanjang September 2026.
Sementara itu, Dinas Kesehatan Provinsi Sumatra Selatan mencatat 52.483 kasus ISPA pada periode yang sama. Angka tersebut menunjukkan besarnya beban masalah kesehatan di wilayah tersebut yang perlu mendapat perhatian serius, terutama di tengah kondisi kabut asap akibat karhutla.
Willy meminta titik-titik kebakaran yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap masyarakat diperiksa lebih lanjut. Penelusuran lapangan dinilai penting untuk mendapatkan gambaran mengenai kondisi yang sebenarnya sekaligus memperkuat tindak lanjut atas persoalan yang berkaitan dengan hak masyarakat.
“Titik-titik spot apinya ini pelanggaran HAM, kita cek dulu. Kita ini kan terdampak semua ini, Pak,” ujarnya.
Berdasarkan informasi Pemerintah Kota Palembang pada 7 Oktober 2026, dari 66 kejadian karhutla yang terpantau di Sumatra Selatan, tiga kejadian berlangsung di wilayah Palembang, sedangkan 63 lainnya terjadi di luar kota.
Pada hari yang sama, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Stasiun Palembang Bukit Kecil tercatat mencapai 717 atau masuk kategori berbahaya. Kondisi tersebut mempertegas pentingnya perhatian terhadap kualitas udara dan risiko kesehatan yang dapat dihadapi masyarakat.
Willy menilai, penanganan dampak karhutla membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Karena itu, ia mendorong penguatan kolaborasi antara jajaran Kementerian HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), lembaga bantuan hukum (LBH), organisasi lingkungan, serta perguruan tinggi.
Menurutnya, kerja sama lintas lembaga diperlukan untuk memperluas jangkauan pengawasan dan mengatasi keterbatasan sumber daya dalam penanganan persoalan HAM. Dengan koordinasi yang baik, identifikasi masalah dan tindak lanjut di lapangan diharapkan dapat dilakukan secara lebih efektif.
“Ini zaman kolaborasi. Di sini LBH ada, WALHI ada, hebat-hebat di sini. Jadi habis ini, mumpung LPSK belum pulang, koordinasi,” katanya.
Willy juga menekankan pentingnya peran organisasi masyarakat sipil dan kalangan akademisi, termasuk Universitas Sriwijaya, dalam membantu lembaga negara mengidentifikasi persoalan yang dihadapi masyarakat serta memperkuat pengawasan.
Keterlibatan berbagai unsur tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergi dalam menangani persoalan HAM, termasuk dampak karhutla terhadap kesehatan dan kualitas hidup masyarakat.
Melalui kunjungan kerja tersebut, Komisi XIII DPR RI mendorong agar dampak karhutla di Sumatra Selatan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan kondisi lapangan dan koordinasi antarlembaga. Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan hak masyarakat sekaligus memastikan persoalan yang muncul mendapat perhatian sesuai kewenangan masing-masing institusi. (dpr.go.id)


Komentar