|
Menu Close Menu

Dua Kali Mangkir, Nusron Wahid Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Rabu, 04 November 2026 | 22.45 WIB

 

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. (Dok/Istimewa). 
Lensajatim.id, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, akhirnya mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (4/11/2026). Kehadirannya untuk menjalani pemeriksaan terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk serta penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.


Kehadiran Nusron tersebut menjadi perhatian lantaran sebelumnya dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK.


Ketua KPK Setyo Budiyanto mengaku belum menerima informasi dari penyidik mengenai rencana kedatangan Nusron pada hari ini. Ia menduga kehadiran menteri tersebut merupakan inisiatif pribadi.


"Mungkin inisiatif datang sendiri," kata Setyo kepada wartawan.


Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, sebenarnya tidak ada jadwal pemeriksaan Nusron pada Rabu (4/11). Namun, yang bersangkutan datang untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebelumnya.


"Benar, hari ini Rabu (4/11), saudara NW hadir memenuhi panggilan sebelumnya. Jadi sebenarnya memang tidak ada penjadwalan pemeriksaan untuk hari ini. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik," kata Budi.


Sebelumnya, Nusron dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. Pada pemanggilan pertama, Rabu (7/10), ia tidak hadir dengan alasan memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN.


KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis (15/10). Namun, Nusron kembali tidak hadir karena sedang melakukan perjalanan ke luar negeri.


Dalam penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.


Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.


Empat tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.


KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.


Pemeriksaan terhadap Nusron diharapkan dapat memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik untuk mendalami perkara dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk tersebut. (cnni/had) 

Bagikan:

Komentar