|
Menu Close Menu

Dishub Bangkalan Lakukan Penertiban Parkiran Liar Di Depan Pasar Kamal

Selasa, 13 Agustus 2019 | 12.17 WIB

Bangkalan - Dirasa menggangu ketertiban dan menimbulkan kemacetan disekitar, Dinas Perhubungan Kabupaten Bangkalan lakukan penertiban di Pasar Baru Kamal, Selasa (13/8/2019)

Penertiban dan sosialisasi tersebut di dampingi oleh Sekcam Kamal, Dinas Perhubungan, serta Satpol PP setempat.

Saat melakukan penertiban, Kepala Divisi Dinas Perhubungan Bangkalan, Ariek Moen menyampaikan penertiban dan sosialisasi yang dilakukan sesuai dengan aturan yang ada.

"Sesuai aturan, bahu jalan harus di gunakan untuk keadaan darurat, mendesak: misalnya kendaraannya itu mogok, ya itu boleh, tapi dilarang untuk digunakan perparkiran apalagi itu di tarik retribusi," jelasnya

Ia juga menegaskan akan memantau pelaksanaan penertiban tersebut. Pihaknya memberikan jangka waktu 3 hari untuk pembersihan pengguna bahu jalan.

"Kita akan terus pantau, kita kasih waktu 3 hari untuk pelaksanaan parkiran tidak ada disini," tegasnya

Ariek juga menambahkan bahwa kedepannya akan lakukan kordinasi di dengan Kecamatan-Kecamatan untuk penertiban ini.

"Kedepan kita akan kordinasi dengan pihak kecamatan, tidak hanya di kamal, tapi kecamatan yang lainnya, yang dimana fungsi bahu jalan berkurang karena adanya aktifitas perparkiran ini," ungkapnya

Hal ini juga dihimbau oleh Sekretaris Camat Kamal, Ainul Yakin, ia mengatakan, untuk masyarakat bisa mentaati aturan-aturan yang ada, karena semua untuk kebaikan bersama.

"Kami harap dengan tidak adanya perparkiran ini lalu lintas berfungsi kembali seperti semula, lancar, serta tidak ada keluhan lagi dari masyarakat", tambahnya (yud/hal)

Bagikan:

Komentar