|
Menu Close Menu

Gelar Jumpa Pers, BPI Bangkalan Ungkap Perkembangan Laporan Dugaan Pelanggaran PKH

Kamis, 26 Maret 2020 | 14.14 WIB

Pengurus BPI Bangkalan saat menggelar jumpa pers

lensajatim.id. Bangkalan - Bertempat di kantor BPI KPNPA RI Bangkalan di Perum Green Asri Blok C 19 sekretaris DPW BPI Jatim Adi Suparto dan Pengurus inti BPI Bangkalan menggelar jumpa pers terkait perkembangan laporan pelanggaran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Senin malam (23/3/2020).

Adi Suparto, pengurus BPI Provinsi Jatim yang juga hadir dalam jumpa pers tersebut mengatakan, bahwa laporannya ke Polda Jatim pada tanggal 11 November tahun lalu ternyata telah dilimpahkan ke Polres Bangkalan pada tanggal 13 Januari 2020 lalu dan per hari ini mengalami perkembangan yang cukup bagus dimana sudah ada 8 orang saksi yang di panggil dan dimintai keterangan oleh penyidik Tipidkor Polres Bangkalan.

"laporan kami ke Polda Jatim pada tanggal 11 November 2019 lalu terkait indikasi kuat penyelewengan dana Bansos di Bangkalan ternyata sudah dilimpahkan ke Polres Bangkalan pada tanggal 13 Januari 2020 kemarin dan per hari ini sudah ada ada 8 orang saksi yang dipanggil oleh penyidik Tipikor Polres Bangkalan" ujarnya.

Eko Andrioko Ketua BPI Bangkalan menimpali statemen tersebut dengan lebih spesifik, bahwa karena keterbatasan saksi maka hanya 1 desa saja di Bangkalan yang sekarang sedang dikaji oleh Kepolisian.

"sebenarnya permasalahan ini terindikasi kuat terjadi di tiap desa di Bangkalan akan tetapi karena hanya ada saksi saksi tertentu yang berani untuk bekerja sama dan dipanggil oleh Polres Bangkalan maka hanya 1 desa yang sekarang digarap oleh Polres" imbuhnya

Yodika Saputra selaku tim kajian khusus BPI menjelaskan secara detail terkait hal tersebut, yaitu hanya desa Gili Timur Kecamatan Kamal yang sekarang diproses dengan harapan nantinya akan bisa lebih baik dalam penyaluran bantuan sosial.

"Untuk saat ini fokus kami dan aparat penegak hukum Tipikor Polres Bangkalan hanya fokus ke desa Gili Timur Kecamatan Kamal dimana hal ini terjadi karena hanya saksi dari desa tersebut yang bersedia untuk dimintai keterangan" ucap Yodika

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Agus Soebarnapraja membenarkan ketika diklarifikasi terkait hal ini.
"iya memang benar mas, itu kasus limpahan dari Polda Jatim sehingga tetap jalan dan merupakan keharusan buat kami untuk menuntaskannya" ujarnya. (Sol/lil)

Bagikan:

Komentar