|
Menu Close Menu

Anies, NasDem dan Ketidakadilan

Sabtu, 21 November 2020 | 19.38 WIB



Oleh: Moch Eksan


Kembalinya Imam Besar Habib Rizieq Shihab ke Indonesia seminggu terakhir, membuat Republik Indonesia "geger" lagi. Mulai dari acara penyambutan kedatangan, resepsi pernikahan dan Maulid Nabi Muhammad SAW dari Habib Rezieq yanh mengundang kerumunan massa dalam skala besar. Lautan massa selalu menyertai kegiatan Habib Rizieq yang sedang digandrungi umat Islam ini. Akibatnya banyak ditemukan pelanggaran protokol kesehatan dari jamaah berkerumun di berbagai acara tersebut.


Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta, oleh sebagian kalangan dinilai melakukan aksi pembiaran terhadap pelanggaran protkes. Apalagi, Anies oleh Presiden Jokowi dinilai "ikut berkerumun" dengan 2 kali datang ke rumah Habib Rizieq, baik dalam rangka sowan maupun menghadiri pernikahan Najwa Shihab, putri Habib Rizieq tersebut.


Pelanggaran protkes di Petamburan, menjadi "amunisi" bagi lawan Anies pada Pilgub DKI Jakarta 2017 dan Pilpres 2024 mendatang, untuk menyerangnya. Kendati, Pemda sudah menjatuhkan sanksi denda 50 juta kepada Habib Rizieq atas pelanggaran protkes di kediamannya, tetap dianggap hanya pura-pura dan permainan belaka. Anies dianggap bertanggungjawab atas pelanggaran protkes tersebut. Anies dimintai klarifikasi oleh Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, selama 9,5 jam dengan 33 pertanyaan.


Selain dapat tekanan dari Istana, Anies juga mendapatkan tekanan dari Kebun Sirih, Kantor DPRD DKI Jakarta. Fraksi PSI menggulirkan wacana penggunaan hak interpelasi atas pelanggaran protkes pada acara Habib Rizieq. Fraksi Partai NasDem sedari dini menolak penggunaan hak dewan, sebab dalam penilaiannya tak ada yang dilanggar oleh Anies. Bahkan menurut Wibi Andrino, Ketua Fraksi NasDem, subyek pelanggaran adalah Habib Rizieq, bukan Anies. Pemda DKI Jakarta justru telah menghimbau agar tak berkerumun, mematuhi protkes dan sudah menjatuhkan sanksi denda, sebagaimana yang diatur dalam Pergub.


Barangtentu, sikap Wibi merupakan sikap Partai NasDem terhadap kepemimpinan Anies. Mengingat, politisi asal kelahiran Lhokseumawe Aceh, 15 April 1986 masih ponakan Surya Paloh, Ketum DPP NasDem, dan selaku sekretaris dari Hasan Aminuddin, Ketua DPW NasDem DKI Jakarta. Sikapnya tersebut sudah pasti dikonsultasikan terlebih dahulu dengan 2 tokoh NasDem tersebut. NasDem memberikan support penuh terhadap kelangsungan, kelancaran dan kesuksesan Anies memimpin Ibu Kota Negara.


Anies bagi NasDem bukan orang lain, meskipun dalam proses kandisasinya mengusung  Ahok pada Pilgub DKI Jakarta 2017, ia salah satu deklator sekaligus tokoh yang membaca teks Manifesto Ormas Nasional Demokrat, 1 Februari 2010. Apalagi, kesan publik sangat kuat, Anies mau "dikorbankan" dalam eksperimentasi politik dan hukum pemberian sanksi tegas terhadap kepala daerah yang melanggar protkes, seperti Surat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).


Tercatat, sekurangnya ada 4 ahli hukum tata negara, yakni Yusril Ihza Mahendra, Hamdan Zoelva, Refly Harun, dan Ferry Amsyari, yang berpandangan, bahwa presiden maupun mendagri tak punya kewenangan untuk memberhentikan kepala daerah yang melanggar protkes, tanpa proses pemakzulan DPRD dan keputusan MA. Sebab, sanksi pemberhentian kepala daerah secara prosedural diatur dalam Undang-undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.


Anies memang sering berbeda pendapat dengan pemerintah dalam menghadapi penyebaran Covid-19. Tito Karnavian terlihat ingin menegakkan disiplin berpemerintahan terhadap kepala daerah. Semangat "menghukum" dengan menjatuhkan sanksi tegas, terbaca dari pernyataan dan sikapnya. Terutama terhadap Anies yang terlihat laksana gubernur yang "terasa" presiden. Konsekuensi logisnya, Anies menjadi incaran dari orang-orang lingkar kekuasaan untuk memberikan "pembelajaran". Sehingga, bila ditemukan kesalahan sedikit saja, pasti "dihajar" habis-habisan. Sekalipun, ambisi untuk mengamputasi Anies terkadang sampai menafikan nalar hukum yang sehat dan jernih.


Sebenarnya, pelanggaran terhadap protkes terjadi dimana-mana, bukan hanya di Petamburan. Bukan pula hanya Anies yang dinilai melakukan aksi pembiaran. Mahfud MD, Menkopolhukam yang mempersilahkan warga menjemput Habib Rizieq juga dinilai sama. Demikian pula, pelanggaran terhadap protkes bukan hanya pada  acara Maulid Nabi Muhammad SAW yang melanggar social distansing. Namun, pada pendaftaran calon dan kampanye pilkada banyak yang tak bisa menjaga jarak. Berbagai fakta tersebut, yang melukai rasa keadilan masyarakat. Publik merasakan ada rasa ketidakadilan dalam menegakkan hukum kekarantinaan kesehatan. Aparat tebang pilih yang meruntuhkan prinsip equality before of the law (kesamaan di depan hukum).


Ketidakadilan, kata Surya Paloh, terutama ketidakadilan ekonomi, merupakan akar dari segala pertentangan yang mengoyak tatanan sosial harmonis,  baik suku, agama. etnis, ras, kelas maupun komunitas. Proses penegakan hukum atas kasus pelanggaran protkes akan mengoyak integrasi nasional. Sebagian umat merasa diperlakukan tidak adil sehingga menyulut api perlawanan terhadap pemerintah yang dianggap "lalim". Praktek kekuasaan lalim pasti menurunkan murka alam. 


Sebab itu, NasDem meskipun bagian partai koalisi pemerintah, bersikap tegas terhadap "politisasi" yang menyasar Anies. NasDem adalah partai parlemen yang pertama menolak delegitimasi kekuasaan Anies, sebab, tampaknya terlihat gelagat kurang baik, niat jahat, aksi balas dendam, dan pembunuhan karakter dari sekelompok anti Anies. Sementara, hukum harus ditegakkan seadil-adilnya. Tak boleh, proses penegakan hukum yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, pandang bulu. Tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Supremasi hukum bila demikian, akan runtuh dengan sikap suka tidak suka, cinta dan kebencian.


Hujjatul Islam, Ibnu Taimiyah, sudah mengingatkan, Wa inna Allâh yuqîmu al-daulat al-‘ádilah wa in kánat kâfirah wa lá yaqûmu al-dhâlimah wa in kânat muslimah” (Dan Allah membiarkan bertahan negara yang adil sekalipun dipimpin oleh orang kafir; dan (Dia) tidak membiarkan [negara] dhalim untuk bertahan sekalipun dipimpin oleh penguasa Muslim). Pandangan Ibnu Taimiyah ini mengedepankan iqamatul haqqi wal 'adli (menegakan kebenaran dan keadilan) sebagai pilar pertama dan utama bagi jatuh bangunnya sebuah negara.


Dalam QS Al-Maidah ayat 8, Allah SWT juga telah mengingatkan, "Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah, (ketika) menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah. Karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan".


Jadi, kongklusinya, keberlangsungan Indonesia atas kepentingan pihak pemerintah dan oposisi. Kaum Jokowian dan Rizieqian harus menjaga dan memelihara keindonesiaan dengan mengedepankan prinsip keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tanpa prinsip tersebut, Indonesia diambang kehancuran karena kebencian sesama warga bangsa. Padahal, Jokowi dan Prabowo sendiri sudah menanggalkan semua pertarungan dan implikasinya demi Indonesia jaya. Berdamailah wahai putera puteri bangsa. Amien...


Moch Eksan, Pendiri Eksan Insitute

Bagikan:

Komentar