|
Menu Close Menu

NasDem Kabupaten Mojokerto Tolak Rencana Pemberlakuan PPN Sembako

Minggu, 13 Juni 2021 | 22.43 WIB


Suwandy Firdaus, Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Mojokerto (Dok/Istimewa)



lensajatim id Mojokerto-
Protes terhadap rencana Pemerintah mengenakan Pajak Penambahan Nilai (PPN) pada sembako meluas hingga daerah. Di Kabupaten Mojokerto, penolakan itu disuarakan oleh DPD Partai NasDem Kabupaten Mojokerto. 


 " DPD Partai NasDem Kabupaten Mojokerto menolak kenaikan tarif wacana tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta pengenaan pajak pada komoditas sembako dan sekolah yang digagas Kementrian Keuangan Republik Indonesia," tegas Suwandy Firdaus, Ketua DPD Partai NasDem Mojokerto usai menggelar konsolidasi bersama jajaran pengurusnya. Minggu (13/06/2021) malam.


Politisi yang juga Anggota Komisi E DPRD Jatim ini menjelaskan kebijakan Pemerintah Pusat tersebut perlu dikaji ulang sebelum diputuskan. " Karena bisa semakin memperburuk situasi ekonomi masyarakat terlebih di era pandemi saat ini," beber Suwandy.


Dirinya menegaskan bahwa penolakan keras yang dilakukan murni sebagai bentuk aspirasi masyarakat.  " Ini murni aspirasi masyarakat, setiap saya keliling dan mendatangi konstituen yang masyarakat keluhkan ialah ekonomi yang saat ini masih terpuruk apalagi dengan dibebani wacana mengenakan pajak untuk sembako, malah semakin sengsara masyarakat," tandasnya.


Menurut Suwandy, daya beli masyarakat akan sangat tambah merosot bila kebijakan tersebut diberlakukan. " Ini menyangkut kebutuhan masyarakat sehari-hari, apabila dikenai pajak, pasti tambah naik harga sembako, ini sangat memberatkan," bebernya.


Untuk itu, pihaknya meminta pemerintah mencari jalan tengah, mencari solusi yang bisa meringankan masyarakat,bukan malah membebani masyarakat. " Pertimbangan utama adalah situasi ekonomi yang semakin sulit imbas pandemi. Yang kedua, sembako dan sekolah merupakan kebutuhan vital masyarakat," pungkas Ketua DPW Gemuruh Partai NasDem Jawa Timur ini. 


Seperti diketahui,  rencana kenaikan PPN tersebut  berdasarkan draft Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang dalam waktu dekat akan dibahas bersama DPR.


Jika rencana tersebut disetujui, ada 12 bahan pokok yang akan dikenakan, di antaranya beras, gabah, daging, jagung, telur, kedelai, gula, sagu, garam, susu, buah-buahan dan sayur-sayuran. (Sur/Red).




Bagikan:

Komentar