|
Menu Close Menu

Diduga Palsukan Tanda Tangan, Bank Bukopin Jember Digugat 2 Triliun

Kamis, 07 Oktober 2021 | 19.45 WIB

Ihya Ulumuddin, SH, Kuasa Hukum Fenny Febrianti. (Dok/Ris).


Lensajatim.id, Jember-
Fenny Febrianti warga Kecamatan Sumbersari, menggugat Bank Bukopin cabang Jember ke Pengadilan Negeri (PN) Jember. Ia menggugat bank tersebut lantaran pihaknya merasa dicurangi atas pemalsuan tandatangan dalam berkas perjanjian kredit atas nama almarhum orang tuanya oleh pihak bank.


Menurut Ihya Ulumiddin, SH Kuasa Hukum Fenny (ahli waris) tanda tangan orang tua Fenny diduga dipalsukan dalam berkas Perjanjian Kredit, di Bank Bukopin Cabang Jember.


“Tak hanya diduga memalsukan tanda tangan orang tua dari ahli waris namun juga dokumen resmi dan asli yang merupakan hak debitur ataupun ahli waris tidak diberikan atau digelapkan,” jelas Ihya yang akrab disapa Udik, Kamis (7/10).


Menurut Udik, Bank Bukopin Jember selama ini tidak pernah beritikad baik kepada ahli waris mulai dari tidak jujur, terbuka dan transparan terkait rekening Koran, adanya asuransi dan lain sebagainya.


“Sehingga menyebabkan klien kami mengalami kerugian material dan immaterial dan kami menggugat sebesar 2 Triliun,” kata alumnus Pendidikan Khusus Profesi Advokat angkatan VI Peradi-Unej tahun 2012 tersebut.


Lebih lanjut Udik menambahkan bahwa demi mencari keadilan yang hakiki ahli waris dari debitur Bank Bukopin Cabang Jember mengajukan Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomor perkara 91/Pdt.G/2021/PN Jember dan sidang pertama hari Selasa tanggal 12 Oktober 2021.


“Besar harapan kami bahwa majelis hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini obyektif, professional dan adil,” tegas alumni FH Unej tahun 2004 itu.


Pria kelahiran Kota Bandung ini juga menjelaskan bahwa sebelumnya ahli waris juga melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dan penggelapan tanda tangan orang tua dan juga dokumen perjanjian yang tidak pernah diterima hingga saat ini ke Polres Jember dan sudah menjalani wawancara, pemeriksaan oleh penyidik unit Pidek Satreskrim Polres Jember.


“Dengan nomor laporan TBL-B/281/VI/RES.1.24/2o21/RESKRIM/SPKT Polres Jember tanggal 23 Juni 2021 kami juga berharap pihak kepolisian juga professional, jujur dan adil sesuai visi dari Kapolri Jenderal Sigit Polri yang Presisi,” pungkasnya. (Ris)

Bagikan:

Komentar