|
Menu Close Menu

Tindak Tegas Anggota Melanggar Aturan, Akademisi Unusia Apresiasi Kapolri Jenderal Sigit

Rabu, 20 Oktober 2021 | 19.00 WIB

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Dok/Istimewa).


Lensajatim.id Jakarta-
Kerja keras lembaga Kepolisian RI untuk menjadi pengayom dan pelindung masyarakat terutama keberhasilan vaksinasi dan penindakan tegas terhadap Pinjol ilegal harus kembali tercoreng oleh kelakuan sebagian oknum aparat kepolisian yang tidak bertanggung jawab, mulai dari pemerkosaan terhadap anak tahanan, pemukulan terhadap isteri dan anak dan yang teranyar kasus pemeriksaan terhadap hp seorang tanpa surat perintah dan SOP dan itu  dinilai melanggar KUHAP.


Kasus-kasus ini mengundang reaksi keras dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Itu terbukti dengan  langsung memerintahkan seluruh Kapolda dan Kapolres untuk menindak tegas oknum anggota kepolisian yang melanggar aturan, termasuk aparat yang menyalahgunakan wewenangnya saat menjalankan tugasnya.


Dia meminta agar tidak ragu menjatuhi sanksi tegas berupa pemecatan dan Pidana kepada oknom polisi yang tidak bertanggung jawab itu.


Reaksi keras dan tegas Kapolri ini mendapat respon positif dari akademisi Hukum Unusia. Erfandi menyampaikan ketegasan Kapolri perlu mendapat dukungan dari seluruh rakyat Indonesia Agar lembaga ini di cintai oleh seluruh lapisan masyarakat.


" Belajar dari kasus-kasus yang menimpa institusi Polri ini jadi momentum Polri untuk menjadikan lembaga ini tetap profesional dan akuntable," tukas Erfandi saat dikonfirmasi redaksi. Rabu, (20/10/2021).


Akademisi asal Sumenep, Madura, Jawa Timur ini mengajak lapisan masyarakat untuk mempercayakan penanganan kasus yang menimpa anggotanya kepada institusi Polri sendiri dengan tetap dilakukan pengawasan sebagai bentuk partisipasi masyarakat.


" Saya kira Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis akan memproses oknum polisi itu dengan tetap menjunjung tinggi Hukum dan rasa keadilan masyarakat karena memang itu amanah dari konstitusi kita," tandas mantan Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) ini.


Menurutnya, ada mekanisme hukum yang sudah diatur untuk memproses kasus-kasus yang menimpa anggota Polri itu. " Kita hormati proses hukum itu semua sekaligus kita mengawasi prosedurnya. Saya kira itu jauh lebih bijaksana," pungkas pria yang menamatkan Pendidikan S1 di Universitas Trunojoyo Madura ini. (Red).

Bagikan:

Komentar