|
Menu Close Menu

MA IPNU Jatim Ajak Masyarakat Pahami SE Menang RI Secara Utuh

Selasa, 01 Maret 2022 | 14.24 WIB

Muzammil Syafi'i, Ketua MA IPNU Provinsi Jawa Timur. (Dok/Istimewa).

Lensajatim.id, Surabaya- Ketua  Majelis Alumni Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (MA IPNU) Provinsi Jawa Timur, Muzammil Syafi'i memberikan dukungan penuh terhadap Surat Edaran Menag RI Nomor 5 tahun 2022 terkait pengaturan pengeras suara ( Toa).


Peraturan tersebut, menurut anggota Komisi A DPRD Jatim dari Fraksi NasDem ini demi menjaga kerukunan kehidupan di masyarakat yang plural.


" Kalau toh ada kelompok masyarakat yang tidak setuju adalah wajar,  di era demokrasi boleh setuju ataupun tidak setuju, yang tidak boleh ketika ketidak setujuan akibat dari ketidak sukaan atau dipolitisaasi dengan tujuan menjatuhkan pribadi Menag atau latar belakang Menag yakni NU, oleh karenanya perlu mendahulukan dialog dari pada emosional," tukas politisi yang akrab disapa Buya Muzammil ini. Selasa, (01/03/2022).


Untuk itu, mantan Wakil Bupati Pasuruan ini mengajak semua warga masyarakat agar memahami secara utuh SE tersebut dan ketika ketidak setujuan mendahulukan dialog dari memobilisasi pendapat dan massa.


Muzammil lalu mencontohkan,bila peraturan  tentang pengeras suara ( Toa) di tempat Ibadah seperti Musholla dan masjid bagi daerah seperti Pasuruan itu sudah biasa dilakukan ketika menjelang masuknya bulan Ramadlon setiap tahun. " Jadi  dibuatkan kesepakatan antara Forkompinda ( dulu Muspida) dengan MUI, NU Muhammadiyah terkait dengan kapan penggunaan Pengeras luar dan kapan harus mengunakan pengeras dalam masjid," beber Muzammil.


Kemudian, beberapa menit menjelang adzan lima waktu dan adzan menggunakan pengeras luar, sementara sholat jamaah menggunakan pengeras dalam, tadarrus dibatasi sampai dengan pukul 22.00 setelah itu harus dimatikan, karena banyak orang yang harus istirahat atau ada yang sakit dan sebagainya. "  Sehingga dengan begitu tidak mengganggu mereka, bukankah agama juga memberikan rasa aman dan ketenangan pada pemeluk dan orang lain," tandasnya.


Itu semua, kata Muzammil dilakukan demi  menjaga kerukunan internal dan antar ummat beragama terkait dengan praktek peribadatan terlepas ada yang keberatan atau tidak. (Had).

Bagikan:

Komentar