|
Menu Close Menu

Pedagang di Desa Pakiskembar Malang Digugat ke Pengadilan, Ternyata Ini Masalahnya

Kamis, 21 April 2022 | 12.14 WIB

Kuasa Hukum Tergugat (Pedagang) dari LBH PEKA saat di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur. (Dok/Istimewa).

Lensajatim.id, Malang- Salah satu perusahaan yang bergerak dibidang property (perumahan) yakni PT. Gangsar Putra Sejahtera malayangkan gugatan terhadap para pedagang di desa Pakis Kembar kabupaten Malang (20/4/22),  perusahaan tersebut merasa tanah yang ditempati para pedagang adalah tanah miliknya. 


Diketahui pedagang di Desa Pakiskembar telah lama berjualan di area tersebut. Selama berjualan mereka merasa tidak pernah merasa merugikan orang lain. Bahkan pemerintah daerah juga tidak pernah menegur pedagang.


"Kami sudah lama berjualan disini, dari dulu tidak pernah ada yang komplainerasa dirugikan, dari pemerintah juga tidak pernah menegur", ucap salah satu pedagang.


Melalui Kuasa Hukumnya, PT. Gangstar Putra Sejahtera  menggugat para pedagang ke Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang Jawa Timur, karena merasa tanah yang ditempati pedagang adalah tanah milik perusahaan, dan keberadaan para pedagang telah menimbulkan kerugian lebih kurang sebesar Rp. 5,9 Miliar. kerugian itu timbul karena PT. Gangsar Putra Sejahtera tidak dapat menjalankan proyek perumahan yang akan dibangun di belakang bedak para pedagang. Oleh sebab itu para pedagang dikatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.


Hasrul Anwariyah. SH selaku Direktur LBH PEKA mengungkapkan mereka merasa terpanggil untuk membela para pedagang, dengan bermodal research dan data-data yang ada tidak benar para pedagang menggunakan tanah yang dikuasai PT. Gangstar Putra Sejahtera sebagaimana tuduhan yang dialamatkan ke kepada pedagang. 


" Ketika kami menerima informasi dan curhatan para pedagang serta berdasarkan keterangan dan bukti-bukti yang dimiliki, kami LBH PEKA Malang merasa terpanggil untuk membantu para pedagang bahwa tidak benar jika para pedagang menggunakan tanah yang dikuasai oleh PT. Gangsar Putra Sejahtera sebagaimana . Selain itu menurut kami gugatan tersebut tidak berdasar, karena tidak ada alasan hukum yang kuat. Artinya gugatan tersebut salah alamat, sebab antara PT. Gangsar Putra Sejahtera dan para pedagang tidak ada hubungan hukum maupun perbuatan hukum yang menimbulkan kerugian diantara para pihak. Oleh sebab itu kerugian sebagaimana dalam gugatan PT. Gangsar Putra Sejahtera hanya mengada-ada. Kami berkesimpulan bahwa PT. Gangsar Putra Sejahtera hanya untuk menakut-nakuti para pedagang untuk kepentingannya semata", Ucap beliau. 


 "Keberadaan bangunan para pedagang batas-batasnya sangat jelas dan tanah tersebut bukan bagian dari tanah yang dikuasai oleh PT. Gangsar Putra Sejahtera. Tanah yang dkuasai PT. Gangsar Putra Sejahtera berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 09 dengan luas 19.534 m2. Jika berdasarkan SHGB tersebut maka tanah tempat para pedagang tersebut bukan bagian dari tanah yang dikuasai oleh PT. Gangsar Putra Sejahtera. Secara hukum administrasi pertanahan penguasaan tanah secara pisik tidak boleh melebihi dari penguasaan yuridis atau dalam hal ini harus sesuai dengan SHGB tersebut di atas", imbuhnya. 


Diketahui para pedagang di Desa Pakis Kembar sudah berlangsung selama puluhan tahun berjualan di tempat tersebut. (Wan/Red).

Bagikan:

Komentar