|
Menu Close Menu

Diklat Calon KS Berbayar, Komisi IV Akan Telusuri Dasar Hukumnya

Jumat, 20 Mei 2022 | 19.46 WIB

Kukuh Rahardjo, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bondowoso. (Dok/Istimewa).


Lensajatim.id, Bondowoso - Polemik yang muncul terkait Diklat Penyiapan Calon Kepala Sekolah dengan biaya sebesar 2,75 juta menjadi sorotan Komisi IV DPRD Kabupaten Bondowoso selaku mitra kerja Dinas Pendidikan.


Ketua Komisi IV Kukuh Rahardjo akan memanggil pihak Dinas Pendidikan Bondowoso untuk dimintai keterangan perihal Diklat calon Kasek Berbayar.


" Yang jadi masalah kenapa kebutuhan pokok diklat guru untuk menjadi Kepala Sekolah itu kok sampai tidak dianggarkan, itu yang akan kita telusuri, dan akan tindak lanjut kenapa kok bisa tidak dianggarkan" katanya dikantor PWI Bondowoso, Jumat (20/05/2022).


Menurutnya anggaran untuk Diklat Calon Kepala Sekolah merupakan hal yang wajib dianggarkan.


" Kita menilainya itu suatu hal yang wajib untuk dianggarkan, apabila memang tidak ada, kita akan cari solusi apa ada anggaran cadangan yang bisa kita gunakan untuk membiayai kegiatan itu" jelasnya.


Menanggapi perihal penarikan iuaran untuk diklat calok KS, Politisi Partai Golkar tersebut akan mendalami dasar hukumnya.


" Kami akan mendalami dasar hukumnya dulu, apakah penarikan iuran itu ada dasar hukumnya atau malah sebaliknya melanggar aturan aturan yang ada itu nanti kita dalami dulu" jelasnya.


Mengenai pengakuan Sugiono selaku Kepala Dinas Pendidikan Bondowoso yang menyatakan sudah mendapat ijin dari Bupati Bondowoso, Ia juga akan mempertanyakan masalah ini tersebut.


"Nanti akan kami pertanyakan juga, apakah ijin itu hanya secara lisan atau ijin secara tertulis kepada Bupati" pungkasnya.(Nang)

Bagikan:

Komentar