|
Menu Close Menu

Dua Mantan Kades Gugat Bupati Jember ke PTUN Surabaya

Kamis, 02 Juni 2022 | 20.09 WIB

Sugiartono, SH, MSI. Kuasa Hukum dua Kepala Desa, yakni Heri Herianto Kades Glundengan Kecamatan  Wuluhan dan Sugianto Kades Tamansari  Wuluhan, saat melayangkan gugatan ke PTUN Surabaya. (Dok/RIS).

Lensajatim.id,Jember- Sugiartono, SH, MSI. Kuasa Hukum dua Kepala Desa, yakni Heri Herianto Kades Glundengan Kecamatan  Wuluhan dan Sugianto Kades Tamansari  Wuluhan. Keduanya adalah mantan Kades yang diberhentikan oleh Bupati Jember dengan SK.no.188,45//2/KTUN .12/2022. Dalam kasus ikut serta penyalahgunaan narkotika. Hal itu disampaikan oleh Sugiarto selaku kuasa hukum dua Kades tersebut, Kamis (2/6/2022).


"Dengan persoalan ini kami Sugiartono, SH MSI. sebagai Advokat melakukan gugatan melalui PTUN Surabaya, dengan no perkara 76/G//2022/PTUN Surabaya. Karena disinyalir SK pemberhentian tersebut tidak melalui regulasi yang jelas, dengan menabrak rambu-rambu hukum dan lain lain," jelas nya.


Menurut dia berdasarkan Permendagri no.66/2017 pasal.8 ayat(1) huruf G. tentang desa. Kades berhenti apabila dinyatakan sebagai terpidana dengan ancaman paling singkat 5 (lima) tahun. Berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan Hukum tetap.


"Sementara Perda Kabupaten Jember,  no.7/2015 pasal 72 ayat (2) menyatakan Kepala desa diberhentikan setelah dinyatakan dengan ancaman pidana diatas 5 tahun," tandasnya.


Ia menjelaskan kedua kliennya dalam kasus turut serta penyalah gunakan narkotika dengan ancaman hukumannya hanya 4 tahun penjara (dasar UU RI no.35/2009 pasal 127ayat (1)huruf a): tentang narkotika.


“Faktanya sekarang dua Kepala desa itu sudah bebas dengan hanya menjalani hukuman dibawah 1 tahun,” terang Sugiartono.


"Oleh karena itu kami sebagai Kuasa Hukum mengajukan gugatan di PTUN. Agar dalam putusannya nanti Bupati Jember untuk mencabut SK pemberhentian dua kepala desa tersebut. tentunya harus mengaktifkan kembali sebagai Kepala desa definitif." Harapnya.(Ris)

Bagikan:

Komentar