|
Menu Close Menu

Anggota Komisi I DPR RI Sebut Pendaftaran PSE Demi Lindungi Warga Negara

Rabu, 03 Agustus 2022 | 17.16 WIB

Dewanata Phrosakh, Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi NasDem dalam sebuah forum. (Dok/Istimewa).

Lensajatim.id, Jakarta- Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Kresna Dewanata Phrosakh menilai langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang mewajibkan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) adalah demi kepentingan negara. 


Langkah Kemenkominfo yang mewajibkan PSE mendaftarkan mendaftarkam perusahaannya menuai prokontra di masyarakat. PSE yang tidak mendaftar diblokir oleh Kemenkominfo. 


PSE adalah istilah yang digunakan oleh Kemenkominfo untuk menyebut pihak ketiga yang menyelenggarakan sistem elektronik di Indonesia.


"Kemenkominfo kan bukan secara perorangan, tetapi sebagai regulator tentunya harus bisa mengedepankan kepentingan bangsa. Jadi bukan masalah disalahkan atau menyalahkan, tetapi lebih ke arah aturan bisa ditegakkan atau tidak," kata Kresna, Selasa (2/8).


Kresna menegaskan, Kemenkominfo melaksanakan kebijakan tersebut demi memproteksi warga negara. Menurutnya, ketidakpatuhan para penyelenggara sistem elektronik merugikan masyarakat dan negara Indonesia.


"Tentunya seluruh PSE harus berkomitmen untuk tunduk dan patuh terhadap peraturan pemerintah," tegasnya.


Lebih lanjut, Legislator dari Dapil Jawa Timur V (Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu) itu menyoroti PSE termasuk perusahaan gim yeng seharusnya bisa taat dengan aturan. Pasalnya, perusahaan gimtelah banyak mendapatkan keuntungan dari Indonesia.


"Terkait dengan game, seharusnya PSE tersebut paham bahwa mereka banyak mendapatkan keuntungan di Indonesia, baik segi market, promosi, maupun pemanfaatan lainnya. Seharusnya mereka juga harus taat kepada regulasi pemerintah yang memproteksi seluruh warga negaranya," tandas Kresna.


Kresna mengatakan blokir yang dilakukan Kemenkominfo hanya sementara bagi para PSE. Ia meminta Kemenkominfo menblokir permanen jika PSE tetap tidak mematuhi peraturan.


"Jika tetap tidak taat, maka sebagai bentuk penegakan aturan, ya memang harus diambil tindakan permanen. Dan para PSE tersebut sekali lagi harus paham bahwa risiko kehilangan market yang luas bisa terjadi jika tidak taat aturan pemerintah. Akan banyak PSE terdaftar yang bisa me-replace keberadaan PSE yang tidak taat tersebut," tukasnya. (Red).

Bagikan:

Komentar